Kiriman dibuat oleh Oktavia Anggraini

Nama : oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 arsitektur

hukum muncul sebagai lembaga yang diperintahkan untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat.
hukum modern menjadi peran atas sosial atau politik yang penting di tengah-tengah kehidupan dunia yang modern yang kompleks.
sebagaimana dicantumkan dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945, republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya keinginan untukmenghubungkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Cara berhukum yang keliru dapat menyebabkan malapetaka yang dapat terjadi karena memasang berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi 1998, membuka bab baru dengan penyelenggaraan hukum.
Slogan reformasi antara lain:
- demokratis ( transisi ke rezim politik yang lebih demokratis )
- desentralisasi ( penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi )
Terbentuklah lambang-lambang swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.
Nama : Oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

# Supremasi Hukum
demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan adanya masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar terhadap hukum. demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara beruntun di masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap sekalian bagan dan institut jadi makin memuat baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif semua dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. di masa lalu sentralisme yang otoriter menenggelamkan kebhinekaan.
hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.

Kata-kata bijak berikut patut kita renungkan :
" pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan " _ Albert Einstein.