Nama : oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 arsitektur
# analisis artikel tentang semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 ( the national spirit of defence in the middle of the covid 19pandemic ).
Artikel ini menjelaskan mengenai pentingnya bela negara dalam setiap kondisi, seperti pada saat pandemik covid 19 terjadi kita tetap wajib melakukan bela negara. bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu mempunyai keseimbangan di mata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang sangat sulit sekalipun.
Negara sangatlah penting karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya tersebut. Hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak terjadi seperti pada saat situasi pandemik covid 19 yaitu dengan cara menjaga kebersihan tidak keluar rumah tidak berdekatan atau menjaga jarak satu sama lain agar tidak terjadinya penularan virus covid 19.
Banyak juga masyarakat yang masih bekerja di saat pandemik sedang terjadi dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan perekonomian keluarga, jika ada yang terkena dampak pandemik maka mereka dikeluarkan dari pekerjaannya. Hal ini membuat masyarakat emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan aparat pemerintah karena takut terpapar oleh virus covid-19.
bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia ( NKRI ) berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.
Dasar hukum bela negara
- tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu
1). pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2). pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
- undang-undang RI nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa " setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, bagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :
1).
Pendidikan kewarganegaraan
2). Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3).pengabdian sebagai prajurit tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
4). Pengabdian sesuai profesi
semua warga negara pastinya mempunyai kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya masing-masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya. Banyak pihak menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela negara pada saat pandemik, sebenarnya bela negara merupakan wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara. tanpa kesadaran bela negara yang tinggi dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang.
Winarno (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini, keutuhan wilayah negara kesatuan, serta keberlangsungan hidup dan yudikasi serta nilai-nilai UUD 1945.
- pelaksanaan saat pandemi
• prioritas
beberapa langkah telah negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid 19 agar dapat membatasi, menghentikan dan memutus rantai penularan penyakit virus covid 19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid 19 dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
hal yang kita dapat lakukan untuk bela negara contohnya kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah kompleks sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid nanti karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid 19.
• solidaritas
saat ada orang di sekitar yang terkena covid 19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungan selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat diskriminatif terhadap orang yang terkena covid -19.
bela negara adalah suatu hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan dapat bermanfaat terhadap diri kita dan sekitar kita bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa lakukan serta mengandung beberapa unsur dasar negara.