གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Oktavia Anggraini

Nama : Oktavia Anggraini
NPM : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 arsitektur

÷ KONFLIK KOMUNAL DI PERBATASAN INDONESIA TIMOR LESTE DAN UPAYA PENYELESAIANNYA

- pada pertengahan Oktober 2013, konflik antar warga negara yang berbatasan Indonesia-Timor Leste kembali pecah. Warga negara Indonesia dengan melempar bola dengan gaya di perbatasan pertempuran dengan tengah Utara (Indonesia) dengan listrik oecuss (Timor Leste). Konflik ini menimbulkan hubungan antara warga negara hingga berhari-hari berikutnya.

- kronologi konflik
Pada Oktober 2013, pemerintah republik demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, yang menurut warga timor tengah Utara jangan itu selalu melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Selain itu pembangunan ini merusak yang tiang perilaku perbatasan, merusak pintu gendang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak 9 kuburan orang-orang tua warga belu, kecamatan naibenu.

Pembangunan tersebut memicu konflik antara warga negara nelu, Indonesia dengan warga laelbatan, Timor Leste pada senin, 14 Oktober 2013. Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, melainkan satu tahun sebelumnya konflik dapat terjadi di perbatasan timur tengah Utara-oecussi.

Tindakan beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik komunal tersebut.
1). masih belum tuntasnya di delimitasi perrbatasan antara kedua negara.
2).terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara.
3). Terkait dengan aspek sosial budaya, ya itu masih terdapat sentimen negatif antara warga negara Indonesia dengan warna Timor Leste
Nama : oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 arsitektur

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau
tokoh masyarakat dari komunitas ini terusberjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kewenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.
Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersifat hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan, sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan keputusan.

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah envorcement. Menurut black law dictionary diartikan dalam kamus besar bahasa Indonesia penegak adalah yang mendirikan dan menegakkan. penegak hukum adalah yang menegakkan hukum dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
sejarah konsepsional maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai yang terjabarkan dalam kaidah yang mantap dan mengejawanta dan singkat tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir.
Joseph Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga tahapan yaitu :
1). Total enforcement, yakni ruang lingkup penegak hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif
2). Full enforcement
3). Actual enforcement

Penerapan hukum dipandang dari tiga dimensi yaitu:
- penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif.
- penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif
- penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial

penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada para penegak hukum antara lain seperti polisi hakim jaksa serta pengacara.
masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum.
Nama : oktavia Anggraini
Npm : 2215012067
Kelas : A
Prodi : S1 arsitektur

Hakikat konsep geopolitik
- geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

- macam-macam teori geopolitik
• teori geopolitik frederich ratzel
• teori geopolitik radolf kjellen
• teori geopolitik karel haushofer
• teori geopolitik halford mackinder
• teori geopolitik Alfred Thayer mahan
• teori geopolitik guilio douhet, William Mitchel, serversky dan JFC fuller

- teori geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan untuk pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional.

- teori ini diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

- prinsip geopolitik Indonesia ialah membangun kesatuan bangsa dalam suatu wilayah.

- konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945 yang isinya, "negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk politik".

- kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
• kesatuan politik
• kesatuan hukum
• kesatuan sosial-budaya
• kesatuan pertahanan dan keamanan

- keunggulan bangsa Indonesia :
Jumlah dan potensinya cukup besar, memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, serta letak wilayah yang strategis.