Posts made by Allyssa Fatimah Azzahra

NAMA: Allyssa Fatimah Azzahra
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

Konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste telah terjadi sejak lama dan dapat dilihat dari berbagai sumber. Konflik tersebut melibatkan masyarakat di wilayah perbatasan, yang pada umumnya memiliki latar belakang etnis yang berbeda-beda. Konflik ini seringkali berkaitan dengan masalah penggunaan sumber daya alam dan hak atas tanah.

Di sisi masyarakat, upaya-upaya dialog dan rekonsiliasi telah dilakukan untuk membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat di kedua sisi perbatasan. Misalnya, telah diadakan pertemuan antara kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik, baik melalui forum formal maupun informasi. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi bersama atas masalah yang dihadapi, serta untuk memperkuat hubungan dan membangun kepercayaan di antara masyarakat. Selain itu, berbagai program dan proyek telah diluncurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan keamanan serta stabilitas di wilayah perbatasan.

Namun, upaya penyelesaian konflik ini masih dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satu tantangan adalah masalah keamanan, terutama terorisme dan perdagangan narkoba yang melintasi perbatasan. Selain itu, adanya perbedaan budaya dan agama juga masih menjadi faktor yang memicu konflik.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia dan Timor Leste perlu memperkuat kerja sama dalam bidang keamanan dan membangun dialog antarbudaya yang lebih baik. Selain itu, perlu juga ditingkatkan kerja sama dalam bidang ekonomi dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di wilayah perbatasan.
NAMA: Allyssa Fatimah Azzahra
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

Geopolitik Indonesia adalah studi mengenai lokasi geografis, perbatasan, kekuatan ekonomi dan politik, serta hubungan internasional Indonesia dengan negara lain. Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra, sehingga memainkan peran penting dalam hubungan internasional di kawasan Asia Tenggara dan dunia.

Macam-Macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Dalam hubungan internasional, Indonesia memiliki hubungan yang baik dengan banyak negara, termasuk negara-negara ASEAN, China, Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Sebagai salah satu anggota pendiri ASEAN, Indonesia juga memainkan peran penting dalam hubungan antar-negara di kawasan ini. Namun, geopolitik Indonesia juga memiliki tantangan, seperti keamanan maritim, terorisme, dan konflik di wilayah perbatasan. Indonesia juga perlu memperhatikan hubungan dengan negara tetangga yang memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa masalah politik dan ekonomi.

Di sisi lain, geopolitik Indonesia juga terkait dengan masalah internal seperti pluralisme dan keamanan dalam negeri. Sebagai negara dengan beragam etnis dan agama, Indonesia perlu memastikan keberlangsungan keberagaman ini agar tidak menimbulkan konflik internal. Selain itu, Indonesia juga perlu menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti terorisme, separatisme, dan narkoba. Dalam konteks ekonomi, Indonesia adalah salah satu kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan besar potensi untuk investasi. Namun, tantangan ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia adalah kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan infrastruktur yang kurang berkembang.
NAMA: Allyssa Fatimah Azzahra
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Ada beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
• Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana
• Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas
• Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.
NAMA: Allyssa Fatimah Azzahra
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat dalam beberapa variasi. Masyarakat yang hidup sederhana puluhan tahun lalu diatur oleh hukum, maka masyarakat modern tidak dapat menerapkan custumary law/ internactional law.

Perlu terjalannya hukum dengan berbasis ilmu pengetahun dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak hukum dapat dimanfaatkan dan dimainkan dengan semena-mena. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi ini antara lain:
1. Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
2. Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerinntah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat, misalnya ICW, Police Watch, MAPPI.