Kiriman dibuat oleh Catur Aswarida

NAMA : CATUR ASWARIDA
NPM : 2214012047
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Hukum muncul sebagai lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana, selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana , maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/ interactional law.

Hukum sudah menjadi orde yang dibuat secara sengaja seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sasarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.

Sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum, dalam terkaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu bernegara hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi warga negaranya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safety fence para koruptor yanh mampu memanfaatkan jasa oengacar untuk memainkan hukum di Indonesia.

Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
NAMA : CATUR ASWARIDA
NPM : 2215012047
KELAS : A
PRODI : S1 ARAITEKTUR

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi Sudikno, 1999 40.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law. Sedangkan penegak hukum law enforcement officer artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. Henry Campbell Black, 1999, 797. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia 1998 912, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement