NAMA : CATUR ASWARIDA
NPM : 2215012047
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Bela Negara adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Prinsip-prinsip dalam bela negara meliputi:
1. Kesadaran dan Kesetiakawanan Nasional
2. Kewajiban Melindungi dan Mempertahankan Negara
3. Kepatuhan pada Hukum dan Ketertiban
4. Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara
5. Kesiapan Menghadapi Bencana
6. Kerjasama Internasional
Pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa Bela Negara menjadi sebuah kewajiban yang penting bagi seluruh warga negara. Pandemi ini menguji kesetiaan dan kecintaan warga negara terhadap negaranya, serta menempatkan Bela Negara dalam perundang-undangan dan peran petinggi suatu negara. Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang seimbang dalam hukum, dan diwujudkan dalam upaya memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.
Dalam konteks pandemi COVID-19, Bela Negara bukan hanya dilakukan melalui aksi fisik seperti menggunakan senjata, tetapi juga melalui tindakan-tindakan positif seperti memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, menjaga kesehatan diri sendiri, dan menjaga keselamatan orang lain.