Posts made by Arthalia Brilian Humairah

NAMA : ARTHALIA BRILIAN HUMAIRAH
NPM : 2215012001
KELAS : A
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya
1. Pemerintah Indonesia ataupun Timor Leste harusnya bekerja sama menciptakan perdamaian di perbatasan, jangan sampai ketika konflik tersebut mengalami eskalasi baru dua negara mulai bertindak. Lebih baik mencegah daripada menanggulangi, seharusnya pemerintah cepat tanggap saat terjadi masalah ini agar masalah ini tidak menjadi masalah yang besar seperti yang sudah terjadi akhirnya Timor Leste memisahkan diri dari wilayah Indonesia.
Hal positif nya yaitu, Wawasan nusantara berfungsi sebagai sumber dalam melakukan kebijakan dan keputusan.
2. Apabila negara Indonesia tidak memiliki konsep wawasan nusantara maka masyarakat di Nusantara akan terpecah belah, hancurnya solidaritas bangsa, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara dalam konsep bangsa akan hilang, dan tidak ada sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara.
Selain itu, kita tidak bisa memahami bahwa kita memiliki perbedaan SARA sehingga akan terjadi saling merendahkan satu sama lain dan akan terjadi konflik.
3. Bernegosiasi dengan damai mengenai garis batas wilayah negara didampingi dengan masing-masing kedua pihak negara yang wilayahnya bersengketa.
NAMA : ARTHALIA BRILIAN HUMAIRAH
NPM : 2215012001
KELAS : A
PRODI : ARSITEKTUR
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Perlawanan terhadap pandemi COVID-19 oleh masyarakat bisa diartikan sebagai tindakan yang menumbuhkan empati dan simpati. Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, seharusnya setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya. Salah satunya adalah bela negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara, bukan hanya para petinggi pertahanan negara saja, akan tetapi setiap warga negara juga memiliki hak dan kewajiabn untuk membela negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Bela Negara adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa
kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara
tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh, bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.
Dasar Hukum Bela Negara tertuang pada Pasal Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945.
Contoh bela negara yang kita bisa lakukan saat pandemi COVID-19
yaitu dengan cara :
1. Mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19
2. Tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik untuk melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara
3. Melakukan isolasi mandiri
4. Tetap di rumah saja, diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita
5. Selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif
6. Selalu mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.