Nama : Devina Andari Chairunissa
NPM : 2215012051
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Pada masa orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi. Namun komunitas ini terus berjuang hingga akhirnya mendapatkan kesamaan di mata hukum dan pemerintahan Indonesia. Terbukti dengan terpilihnya Ahok sebagai gubernur Ibu kota. Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda dari Jokowi. Namun Ahok berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.
Dalam menegakkan hukum, harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, independensi kehakiman, dan perlindungan hak asasi manusia agar dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua warga negara. Penanganan kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Dalam kasus ini, meskipun banyak pihak yang menuntut agar Patahana diproses secara hukum, penanganan kasus tersebut tidak berjalan dengan lancar dan cepat.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Reformasi tersebut harus mencakup perbaikan dalam tiga aspek utama, yaitu independensi aparat penegak hukum, keterbukaan dan transparansi proses hukum, dan perlindungan hukum yang merata bagi semua warga negara. Selain itu, reformasi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pendidikan dan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menerapkan hukum dan berpartisipasi dalam sistem perlindungan negara.
NPM : 2215012051
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Pada masa orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi. Namun komunitas ini terus berjuang hingga akhirnya mendapatkan kesamaan di mata hukum dan pemerintahan Indonesia. Terbukti dengan terpilihnya Ahok sebagai gubernur Ibu kota. Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda dari Jokowi. Namun Ahok berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.
Dalam menegakkan hukum, harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, independensi kehakiman, dan perlindungan hak asasi manusia agar dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua warga negara. Penanganan kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Dalam kasus ini, meskipun banyak pihak yang menuntut agar Patahana diproses secara hukum, penanganan kasus tersebut tidak berjalan dengan lancar dan cepat.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Reformasi tersebut harus mencakup perbaikan dalam tiga aspek utama, yaitu independensi aparat penegak hukum, keterbukaan dan transparansi proses hukum, dan perlindungan hukum yang merata bagi semua warga negara. Selain itu, reformasi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pendidikan dan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menerapkan hukum dan berpartisipasi dalam sistem perlindungan negara.