གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Edellia Putri Hutari

Nama : Edellia Putri Hutari
NPM : 2215012021
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Di sisi lain, perlindungan negara meliputi berbagai hal seperti keamanan nasional, pertahanan negara, dan perlindungan terhadap ancaman kejahatan. Negara harus memiliki kebijakan yang tepat untuk menangani ancaman tersebut, baik dari dalam maupun luar, dan menerapkan tindakan yang tegas untuk menjamin keamanan negara.

Namun, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara juga harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak-hak asasi manusia. Terkadang, tindakan penegakan hukum atau perlindungan negara yang berlebihan atau tidak proporsional dapat merugikan hak-hak individu dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Nama : Edellia Putri Hutari
NPM : 2215012021
Kelas : A
Prodi : S1 ARSITEKTUR

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Hukum sudah seperti order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Seperti yang ada dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Kita memerlukan negara hukum yang berbasis pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya.

Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan.
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Slogan demokrasi antara lain:
• Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokrasi)
• Desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Hingga terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.
Nama : Edellia Putri Hutari
Kelas : A
Npm : 2215012021

Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila (Demokrasi) sangat penting dalam pemilihan umum daerah di Indonesia. Pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara periodik, yaitu setiap lima tahun sekali, dan merupakan proses demokrasi yang sangat penting untuk menentukan kepemimpinan di tingkat daerah. Berikut ini adalah beberapa wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia: Kesetaraan (Pada proses pemilihan umum daerah, semua warga negara yang memiliki hak pilih memiliki kesempatan yang sama untuk memilih kandidat yang dianggap paling baik untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara warga negara yang satu dengan yang lain, dan hak pilih setiap individu dihargai dan diakui secara merata.). Keadilan (Proses pemilihan umum daerah di Indonesia diawasi oleh lembaga yang independen dan profesional, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini menjamin bahwa setiap proses pemilihan umum daerah berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari adanya tindakan kecurangan atau manipulasi.). Keterbukaan (Keterbukaan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam proses pemilihan umum daerah. Setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi tentang kandidat dan program yang diusung oleh setiap calon, sehingga mereka dapat memilih dengan bijak sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.). Partisipasi (Pemilihan umum daerah merupakan wujud partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah mereka. Partisipasi ini diwujudkan melalui hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam kampanye dan pemilihan umum, serta memiliki akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka terhadap kandidat yang diusung.