Nama : Edellia Putri Hutari
NPM : 2215012021
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Di sisi lain, perlindungan negara meliputi berbagai hal seperti keamanan nasional, pertahanan negara, dan perlindungan terhadap ancaman kejahatan. Negara harus memiliki kebijakan yang tepat untuk menangani ancaman tersebut, baik dari dalam maupun luar, dan menerapkan tindakan yang tegas untuk menjamin keamanan negara.
Namun, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara juga harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak-hak asasi manusia. Terkadang, tindakan penegakan hukum atau perlindungan negara yang berlebihan atau tidak proporsional dapat merugikan hak-hak individu dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NPM : 2215012021
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Di sisi lain, perlindungan negara meliputi berbagai hal seperti keamanan nasional, pertahanan negara, dan perlindungan terhadap ancaman kejahatan. Negara harus memiliki kebijakan yang tepat untuk menangani ancaman tersebut, baik dari dalam maupun luar, dan menerapkan tindakan yang tegas untuk menjamin keamanan negara.
Namun, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara juga harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak-hak asasi manusia. Terkadang, tindakan penegakan hukum atau perlindungan negara yang berlebihan atau tidak proporsional dapat merugikan hak-hak individu dan kebebasan sipil. Oleh karena itu, negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.