Nama : Intrista Sarah Ashiila
NPM : 2255012011
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi Hukum Bagian 2
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum telah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya.
Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan yang modern yang semakin kompleks. Dalam UUD RI 1945 tercsntum pasal yang berbunyi, "Indonesia adalah negara hukum", yaitu kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi tempat para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Hukum yang keliru dapat menyebabkan kekacauan dan malapetaka. Hal itu terjadi sebab cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi di tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.
NPM : 2255012011
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi Hukum Bagian 2
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern tidak dapat menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau interactional law. Hukum telah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya.
Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan yang modern yang semakin kompleks. Dalam UUD RI 1945 tercsntum pasal yang berbunyi, "Indonesia adalah negara hukum", yaitu kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjadi tempat para koruptor yang memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Hukum yang keliru dapat menyebabkan kekacauan dan malapetaka. Hal itu terjadi sebab cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi di tahun 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi, antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.