Kiriman dibuat oleh Intrista Sarah Ashiila

Nama : Intrista Sarah Ashiila
NPM : 2255012011
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur


Analisis yang dapat saya ambil dari jurnal dengan judul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" dijelaskan bahwa Bela Negara merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mempertahankan, memperjuangkan, dan menghormati negara mereka. Selama pandemi COVID-19, penting bagi warga negara untuk mematuhi kewajiban Bela Negara dengan solidaritas dan kerja sama dalam menghadapi situasi sulit ini. Hal ini termasuk mengikuti protokol kesehatan, menyebarkan informasi yang akurat, dan tidak menyebarkan berita palsu.

Bela Negara bukan hanya tentang kesetiaan dan kecintaan terhadap negara, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat dan melindungi negara. Hal ini termasuk tanggung jawab individu untuk tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi atau tidak benar, guna mencegah kepanikan dan ketidakstabilan di masyarakat. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan warga negara, terutama dalam situasi sulit seperti pandemi. Dalam menghadapi pandemi COVID-19, Bela Negara melibatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan mematuhi kewajiban Bela Negara, seperti tetap di rumah, mengikuti pedoman resmi, dan menyebarkan informasi yang akurat, kita dapat bersama-sama mengatasi tantangan ini dan melindungi eksistensi negara dalam pandangan dunia. Pemahaman tentang kewarganegaraan juga penting agar Bela Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tujuan negara.
Nama : Intrista Sarah Ashiila
Npm : 2255012011
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan, kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang.

Ancaman terdiri dari beberapa sumber yang bersifat
- Langsung, cth : penjajahan Belanda untuk mendapatkan SDA
- Luar, cth : penjajahan Amerika Serikat di Filipina
- Dalam, cth : gerakan separatisme
- Tidak langsung, cth : penguasaan melalui bidang ekonomi seperti membeli tanahnya satu persatu, kemudian penduduk asli disingkirkan

Keempat hal di atas merupakan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan bagi integritas (kewibawaan) negara, identitas negara, kelangsungan hidup, dan perjuangan mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, sebagai warga negara Indonesia kita berhak mempertahankan diri dan perlu membangun ketahanan nasional.

Adapun 2 ancaman unsur, yaitu :
1. Ancaman Unsur Tri Gatra :
- Lokasi dan Geografis, cth :Timur Timor yang lepas dari Indonesia, masuknya kapal asing yang masuk ke kawasan Indonesia
- Keadaan dan Kekayaan, cth : kapal asing mengambil ikan di wilayah Indonesia
- Kemampuan penduduk, cth: TKI yang bermasalah di negara tetangga, penduduk asli yang tidak dapat bersaing dengan penduduk asing.

2. Ancaman Unsur Pancagatra:
- Ideologi, cth : ancaman G30S PKI, masuknya ideologi komunisme di Indonesia.
- Politik, cth : orang tidak boleh bersuara, suara harus dari satu sumber.
- Ekonomi, cth : masyarakat perlu diakomodir dalam membuka usaha sedangkan orang luar dipermudah dalam membangun usaha, penduduk asli dipersulit, pembangunan mall di wilayah pasar tradisional.
- Sosial budaya, cth : tradisi-tradisi
- Pertahanan keamanan

Untuk mewujudkan dan mengembangkan kekuatan nasional, harus ada kemampuan dalam menghadapi ancaman yang ada, di antaranya :
1. Perwujudan Aspek Alamiah (Tri Gatra)
- Peningkatan potensi laut dan darat.
- Sumber daya alam, seperti kesadaran pemanfaatan kekayaan nasional.
- Keadaan kemampuan penduduk, agar penduduk berpendidikan dan dapat bersaing dengan dunia luar.

2. Peperwujudan Aspek Sosial (Panca Gatra)
- Ideologi, seperti rangkaian nilai yang mampu menampung aspirasi
- Politik, seperti demokrasi keseimbangan input dan output
- Ekonomi, seperti sarana, modal, tenaga kerja, dan teknologi.
- Sosial Budaya, pendidikan, kepemimpinan, dan tradisi misalnya setiap daerah wajib belajar bahasa daerah untuk mempertahankan tradisi.
- Pertahanan dan Keamanan, seperti partisipasi dan kesadaran masyarakat.