གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Roby Fahmi

Nama : Roby Fahmi Maydani
NPM : 2215012031
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Geopolitik Indonesia
Geopolitik adalah ilmu penyelenggara negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Macam-macam teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Konsep Geopolitik Indonesia
Teori Geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.
Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitok di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam suatu wilayah
Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang brsumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah Indonesia.
Cara pandang Bangsa Indonesia
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
B. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan social budaya.
D. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
Kehidupan Bernegara dalam konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945 yang isinya: “Negara Indonesia ialah negara Kesatuan, yang berbentuk republic”
Sebagai negara kesatuan republic Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan social-budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan
Nama : Roby Fahmi Maydani
NPM : 2215012031
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Nama : Roby Fahmi Maydani
NPM : 2215012031
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supermasi Hukum Bagian 2
Dalam berbagai variasi hokum muncul sebagai Lembaga yang di percaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hokum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begtu kompleks tidak dapat lagi mengerahkan segala sesuatunya kepada internasionalau.
Hukum sudah di buat dengan sengajan seperti hokum modern sekarang ini, kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hokum baru yang dapat menjadi sandaran hokum modern menjadi pranata social politik yang penting yang di cari di tengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Selogan reformasi :
DEMOKRATISASI, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
DESENTRALISASI, Penyerahan kekuasaan pemerintah oleh pemerintah puat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Nama : Roby Fahmi Maydani
NPM : 2215012031
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supermasi Hukum
demokrasi dan Demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan institut menjadi semakin kuat, baik lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinekaan. Akhirnya, Pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

para investor akan terlebih dahulu mengiginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum elihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.
Nama : Roby Fahmi Maydani
NPM : 2215012031
Kelas : A

Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang).

Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia, Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman
manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi
landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.