Kiriman dibuat oleh Sherly Ayu Damayanti

Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam sederhana, maka negara dan mayarakat modern yang kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law (kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.

Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekarang ini membutuhkan struktur hukum baru sebagai sandarannya, sebab menjadi peran krusial politik yang penting. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa Republik Indonesia adalah Negara Hukum.

Reformasi 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia:
1. Demokratisasi (Transisi ke Rezim Politik yang lebih Demokratis).
2. Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi).

Selanjutnya munculah lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat:
1. ICW
2. Police Watch
3. MAPPI
Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokralisasi memberikan beban yang besar pada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan otoriter dan sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap segala badan institusi semakin meningkat, seperti legislatif, eksekutif, serta yudikatif.

Sentralisme yang otoriter pula telah menenggelamkan kebhinekaan, karena kedaulatan penuh untuk menyelengarakan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah dimiliki penuh oleh pemerintah pusat. Maka pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tatanan. Pergerakan untuk mengembangkan roda perekonomian, seperti mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan serta pengangguran memerlukan peranan hukum, untuk diposisikan sebagai pilar hukum perekonomian.