Posts made by Sherly Ayu Damayanti

Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Analisis video "Ketahanan Nasional".

Ketahanan nasional adalah sebuah keuletan, ketrampilan, kesungguhan dan kemampuan suatu bangsa untuk mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman yang datang pun beragam, tak hanya secara langsung maupun tidak langsung, tetapi juga bisa datang dari luar, atau dalam diri negara itu sendiri, mengancam integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan bangsa untuk mencapai tujuan nasional.

Video tersebut menjelaskan ancaman unsur trigatra dan pancagatra. Ancaman unsur trigatra yang mencakup lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam Indonesia, serta kemampuan penduduk. Sedangkan ancaman unsur pancagatra mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan ketahanan keamanan.

Dalam video tersebut, langkah yang paling ditekankan untuk menghadapi segala permasalahan tersebut, yaitu dimulai dengan pendidikan. Dengan pendidikan serta pelatihan, dapat membuka mata, pandangan, serta pikiran kita terhadap ancaman-ancaman yang ada. Dengan pelatihan, dapat meningkatkan potensi/kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu, untuk dapat bersaing dengan orang-orang yang berasal dari luar Indonesia, yang dapat mengancam tempat/posisi-posisi yang seharusnya diduduki oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Pendidikan digunakan sebagai media untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang ada agar siap menghadapi dunia luar yang semakin berkembang, ditambah dengan adanya ekonomi global.
Nama : Sherly Ayu Damayanti
NPM : 2215012077
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Analisis artikel "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19". Bela negara memiliki arti sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan bela negara. Dasar hukum bela negara terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.

Bersadarkan artikel tersebut, menjelaskan cara yang diambil untuk melaksanakan bela negara di era pandemi covid 19 dimulai dari membentuk gugus penanganan covid 19 yang memprioritaskan orang-orang yang telah terpapar covid 19, agar mereka sembuh, dan tidak menularkannya kepada orang lain. Lalu kesolidaritasan kita pun diuji. pada masa ini banyak sekali relawan-relawan yang memberi tak hanya dalam bentuk materi, yaitu berbagi ke pada orang-orang yang membutuhkan, tetapi juga merelakan waktu serta tenaganya, menjadi relawan kesehatan, dan lain sebagainya.

Inti dari artikel tersebut adalah bela negara dapat dilakukan dalam bentuk apa pun, dengan cara apa pun, serta di kondisi apa pun. Walau negara sedang berperang menghadapi virus yang tak terlihat sekali pun, kita sebagai warga negara masih tetap mengabdikan diri kita untuk negara Indonesia. Dengan kesadaran diri, menurunkan ego demi kepentingan bersama, bangsa ini dapat melewati fase sesulit mungkin.