Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum melibatkan proses menerapkan dan menegakkan hukum yang berlaku, lalu perlindungan negara melibatkan berbagai upaya untuk melindungi negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar. Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu. Selain itu, negara juga harus memastikan bahwa sistem hukum dan keamanan negara bekerja secara efektif dan transparan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain:
1) Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal tersebut memiliki makna bahwa semua warga negara dari golongan mana pun tidak memiliki keistimewaan apapun dalam hukum negara.
Contoh kasusnya adalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, menjadi salah satu kasus yang kontroversial dalam dunia penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Ahok dituduh melakukan penistaan agama dalam pidato yang disampaikannya pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Meskipun Ahok mengklarifikasi bahwa pidatonya tidak bermaksud menistakan agama, namun ia tetap diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.