Kiriman dibuat oleh Sherly Ayu Damayanti

Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawab: Isi artikel yang cukup bagus, karena terdapat beberapa informasi dalam artikel tersebut yang belum saya ketahui sebelumnya dan kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran di masa depan untuk menghindari konflik serupa
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawab: Jika kita tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara, maka negara kita akan semakin mudah dijajah oleh negara lain dan bisa menjadi negara yang hancur karena tidak ada lagi rasa persatuan dan kesatuan para warga Negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh, bangsa Indonesia akan terpecah belah.
3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Jawab: dengan pemahaman konsepsi wawasan nusantara yang kita miliki, maka pandangan kita akan menjadi lebih luas dalam melihat keberagaman yang ada, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara-negara luar sana. Ketika kita menyadari bahwa betapa indahnya keberagaman ini, maka dalam diri kita akan timbul rasa ingin menjaga dan mempertahankan keberagaman yang ada dengan menjaga persatuan dan kesatuan antar suku, agama, ras, golongan, dan lain sebagainya. Selaras dengan tujuan wawasan nusantara yakni menjamin persatuan dan kesatuan bangsa di berbagai aspek kehidupan.
Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Geopolitik Indonesia

Adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Beberapa macam teori geopolitik antara lain:
1. teori geopolitik frederich ratzel
2. teori geopolitik Rudolf Kjellen
3. teori geopolitik Karl Haushofer
4. teori geopolitik Halford Mackinder
5. teori geopolitik Alferd Thayer Mahan
6. teori geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan pada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Ir. Soekarno pertama kali memperkenalkan teori geopolitik pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki beberapa cara pandangnya tersendiri, yaitu:
a. perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
b. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang berbunyi: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik". Kesatuan wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan serta keamanan. Beberapa keunggulan yang dimiliki bangsa Indonesia tak hanya mencakup jumlah dan potensi penduduknya cukup besar, Bangsa Indonesia juga memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya, serta letak wilayah stategis, dan masih banyak lagi
Nama: Sherly Ayu Damayanti
NPM: 2215012077
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum melibatkan proses menerapkan dan menegakkan hukum yang berlaku, lalu perlindungan negara melibatkan berbagai upaya untuk melindungi negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar. Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan negara, negara harus memperhatikan prinsip kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Negara harus selalu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak individu. Selain itu, negara juga harus memastikan bahwa sistem hukum dan keamanan negara bekerja secara efektif dan transparan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain:
1) Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal tersebut memiliki makna bahwa semua warga negara dari golongan mana pun tidak memiliki keistimewaan apapun dalam hukum negara.

Contoh kasusnya adalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, menjadi salah satu kasus yang kontroversial dalam dunia penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Ahok dituduh melakukan penistaan agama dalam pidato yang disampaikannya pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Meskipun Ahok mengklarifikasi bahwa pidatonya tidak bermaksud menistakan agama, namun ia tetap diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.