Posts made by Ivo Astra Aziva Pratama 2215031028

ELEKTRO B PKN 2023 -> PRETEST

by Ivo Astra Aziva Pratama 2215031028 -
Nama: Ivo Astra Aziva Pratama
NPM: 2215031028
Kelas: TE B
PKN Pertemuan

1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Hal Positif yang saya dapatkan adalah tentang adanya kesadaran hukum dengan tetap mengayomi masyarakat dengan mempertanggung jawabkan apa yang sudah ditetapkan serta menindak lanjuti apa yang menjadi keresahan masyarakat guna menjadikan peraturan yang universal bagi rakyat indonesia, serta saya dapat mengetahui peraturan apa saja yang dapat mengganggu atau merusak konstitusinal negara.
yang perlu dibenahi adalah dengan perpu atau peraturan peraturan yang dibuat pemerintah itu adalah peraturaan yang dibuat dengan pemikiran yang pasti memikirkan hak konstitusional masyarakat indonesia dengan itu masyarakat indonesia tidak boleh berfokus terhadap permasalahan dalam peraturan tersebut, tapi dengan itu pemerintah setiap ingin mengeluarkan peraturan baru seharusnya lebih memikirkan masyarakat dengan ekonomi rendah-sedang karena hal ini yang cukup riskan di negara kita.


2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar atau peraturan tertinggi yang mengatur struktur, organisasi, dan fungsi pemerintahan suatu negara, serta menjamin hak dan kewajiban warganegara. Konstitusi berisi prinsip-prinsip dasar yang mengatur tata cara pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kebebasan individu dalam suatu negara.
Pentingnya konstitusi bagi negara termasuk Indonesia dan UUD 1945, misalnya.

1.Konstitusi mengatur struktur dan fungsi pemerintahan negara, termasuk pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar administrasi yang menegaskan prinsip kedaulatan negara.

2.Konstitusi melindungi hak dan kebebasan individu seperti hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, beragama, berkumpul dan hak-hak lain yang penting bagi warga negara. Konstitusi juga menjamin perlindungan hukum dan peradilan yang adil bagi individu.

3.Konstitusi memberikan kerangka hukum yang stabil untuk kebijakan dan peraturan pemerintah. Dengan konstitusi yang jelas, pemerintah dan warga negara memiliki pedoman untuk melaksanakan dan menaati hukum serta menjaga stabilitas hukum negara.

4.Konstitusi mengatur pemisahan kekuasaan dan batas-batas kekuasaan pemerintahan, serta menyediakan mekanisme checks and balances antar cabang pemerintahan. Dengan adanya konstitusi diharapkan penyalahgunaan kekuasaan negara dapat dicegah atau dikendalikan. Pembekalan identitas dan nilai-nilai

5.Konstitusi mencerminkan identitas nasional dan nilai-nilai negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai inti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengabadikan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan bangsa. Indonesia, di bawah kepemimpinan demokrasi. Kebijaksanaan dalam refleksi/representasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, konstitusi memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan, melindungi hak dan kebebasan individu, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai pedoman untuk merumuskan kebijakan dan peraturan yang berlaku di negara ini.



3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya? Contoh perilaku yang tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). hukumannya seharusnya di hukum mati saja karna sudah banyak merugikan negara dan masyarakat dan penyakit kroupsi ini akan tetap ada bila koruptor masih ada.
Nama: Ivo Astra Aziva Pratama
1.Menurut Pendapat saya penolakan jenazah yang meninggal akibat terpapar covid-19 itu hal yang tidak berkemanusiaan yang dimana orang yang sudah meninggal harus mendapatkan tempat yang layak untuk dimakamkan tidak di tolak begitu saja yang dimana itu juga merupakan tenaga medis yang menanggulangi wabah covid-19 dan orang yang meninggal karna covid-19 juga apabila sudah meninggal maka virus tersebut juga ikut mati, perbuatan tersebut tidak adil untuk seseorang yang meninngal karna semua orang layak mendapatkan tempat yang terbaik bahkan orang meninggal pun harus mendapatkan itu,hal ini tidak mencerminkan sila ke-2 dalam pancasila yang dimana kemanusiaan yang adil dan ber adab, sudah tidak adil tidak beradab pula karna telah menolak korban dari covid-19 tersebut.

2.sebagai mahasiswa saya memberi saran bahwa boleh orang yang meninggal dipisah jenazahnya karna sebagai tanda bahwasanya merekalah yang meninggal karna terpapar covid-19 bukan menolak jenazah tersebut yang dimana kita berpikiran bahwasanya jenazah tersebut membawa mara bahaya,untuk melalakukan keadilan maka harus diterapkan tidak dengan meilih dan memilah, solusi nya adalah dengan adanya pasian yang terpapar covid kita harus berpegang teguh dengan pancasila sila-2 yang dimana adanya unsur kemanusiaan membedakan tempat pemakaman bukan ditolak untuk dimakamkan di tempat tersebut.

3.ya, itu merupakan sebuah pelanggaran karna tidak adanya rasa kemanusiaan dalam memanusiaakan orang lain orang yang menggial juga tetap manusia, jenazah tersebut betul telah meninggal tapi dengan demikian tidak mengurangi rasa kemanusiaan kita untuk memberi tempat peristirahatan selamanya yang layak untuk dia yang telah meninggal.