Nama: Ivo Astra Aziva Pratama
NPM: 2215031028
Kelas: TE B
PKN Pertemuan
1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal Positif yang saya dapatkan adalah tentang adanya kesadaran hukum dengan tetap mengayomi masyarakat dengan mempertanggung jawabkan apa yang sudah ditetapkan serta menindak lanjuti apa yang menjadi keresahan masyarakat guna menjadikan peraturan yang universal bagi rakyat indonesia, serta saya dapat mengetahui peraturan apa saja yang dapat mengganggu atau merusak konstitusinal negara.
yang perlu dibenahi adalah dengan perpu atau peraturan peraturan yang dibuat pemerintah itu adalah peraturaan yang dibuat dengan pemikiran yang pasti memikirkan hak konstitusional masyarakat indonesia dengan itu masyarakat indonesia tidak boleh berfokus terhadap permasalahan dalam peraturan tersebut, tapi dengan itu pemerintah setiap ingin mengeluarkan peraturan baru seharusnya lebih memikirkan masyarakat dengan ekonomi rendah-sedang karena hal ini yang cukup riskan di negara kita.
2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar atau peraturan tertinggi yang mengatur struktur, organisasi, dan fungsi pemerintahan suatu negara, serta menjamin hak dan kewajiban warganegara. Konstitusi berisi prinsip-prinsip dasar yang mengatur tata cara pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kebebasan individu dalam suatu negara.
Pentingnya konstitusi bagi negara termasuk Indonesia dan UUD 1945, misalnya.
1.Konstitusi mengatur struktur dan fungsi pemerintahan negara, termasuk pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar administrasi yang menegaskan prinsip kedaulatan negara.
2.Konstitusi melindungi hak dan kebebasan individu seperti hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, beragama, berkumpul dan hak-hak lain yang penting bagi warga negara. Konstitusi juga menjamin perlindungan hukum dan peradilan yang adil bagi individu.
3.Konstitusi memberikan kerangka hukum yang stabil untuk kebijakan dan peraturan pemerintah. Dengan konstitusi yang jelas, pemerintah dan warga negara memiliki pedoman untuk melaksanakan dan menaati hukum serta menjaga stabilitas hukum negara.
4.Konstitusi mengatur pemisahan kekuasaan dan batas-batas kekuasaan pemerintahan, serta menyediakan mekanisme checks and balances antar cabang pemerintahan. Dengan adanya konstitusi diharapkan penyalahgunaan kekuasaan negara dapat dicegah atau dikendalikan. Pembekalan identitas dan nilai-nilai
5.Konstitusi mencerminkan identitas nasional dan nilai-nilai negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai inti Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengabadikan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan bangsa. Indonesia, di bawah kepemimpinan demokrasi. Kebijaksanaan dalam refleksi/representasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, konstitusi memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan, melindungi hak dan kebebasan individu, serta mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara. Konstitusi juga berfungsi sebagai pedoman untuk merumuskan kebijakan dan peraturan yang berlaku di negara ini.
3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya? Contoh perilaku yang tidak konstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). hukumannya seharusnya di hukum mati saja karna sudah banyak merugikan negara dan masyarakat dan penyakit kroupsi ini akan tetap ada bila koruptor masih ada.