Nama: Ivo Astra Aziva Pratama
Kelas : TE B
NPM : 2215031028
PKN Pertemuan ke-6
1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Hal Positif yang saya ambil adalah keberanian yang dimana risma mengajak bahwasanya untuk tidak melibatkan pelajar khsusus nya anak SMP untuk turun dalam demo yang dimana hal tesebut untuk menghindari hal hal yang merugikan mereka contohnya adalah ricuh, dan risma memiliki tingkat kepedulian yang tinggi dimana ia menjaga penerus bangsa ini dengan tidak mengikuti demo yang sebelumnya mereka tidak mengerti apa inti pembahasannya yang mengakibatkan mereka ikut meraimakan saja dengan demikian dapat terjadi keributan/ Ricuh.
2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
cara mengantisipasi adalah yang pertama kita harus sesuai prosedur hukum yang dimana ketika kita melalukan aksi aspirasi (demo)kita harus tertib, dan dalam penyampaian aspirasi langsung saja merujuk pada inti pembahasan jangan mengeluarkan kata-kata yang mengandung sara yang mengakibatkan kericuhan saat menyampaikan aspirasi.
3.Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Setiap orang yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap org yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab utk menghormati hak asasi orang lain secra timbale balik srta menjadi
tugas pemerintah utk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yg ditetapkan oleh UU dgn maksud utk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan orang lain & utk memenuhi tuntutan yg adil.
Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.