Nama : Gita Oktavia Ramadhani
NPM : 2211031101
Kelas : Akuntansi C
Analisis Jurnal
Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan.
Sebuah pengetahuan dalam perkembangannya harus memperhatikan aspek Ketuhanan yang merupakan landasan dalam setiap berfikir manusia. Pengetahuan harus memperhatikan aspek kemanusiaan, tanpa memperhatikan landasasan ini, pengetahuan akan terlepas dari nilai-nilai hakiki pengetahuan itu. Pancasila ada karena suatu proses pembentukan pengetahuan dari berbagai sumber yang kemudian terakumulasi dalam kehidupan sehari-hari. Setiap sila dalam Pancasila menjadi landasan dalam pemecahan masalah yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implikasi Sila-Sila dalam Pengembangan IPTEK
1. Sila pertama (Ketuhanan YME), yaitu dengan menanamkan nilai- nilai spiritual, nilai Moral dan nilai etik sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Selain itu, dengan menumbuhkan kesadaran beragama dengan mejalankan perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya, menanamkan sikap saling menghormati dan berkerjasama antara pemeluk agama yang berbeda-beda, sehingga tumbuh persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meletakkan landasan spiritual, moral dan etik dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), yaitu dalam pengembangan ilmu pengetahuan pancasila mampu memberi arah dalam pengendalian ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang berkembang tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu. Sila kedua pancasila ini juga memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan masyarakat.
3. Sila ketiga (Persatuan Indonesia), yaitu memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat adanya Iptek, melalui iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
4. Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), yaitu dengan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu, dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang tebuka untuk dikritik/dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.
5. Sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), yaitu dengan mengimplementasikan
pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya (T.Jacob, 1986).
NPM : 2211031101
Kelas : Akuntansi C
Analisis Jurnal
Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan.
Sebuah pengetahuan dalam perkembangannya harus memperhatikan aspek Ketuhanan yang merupakan landasan dalam setiap berfikir manusia. Pengetahuan harus memperhatikan aspek kemanusiaan, tanpa memperhatikan landasasan ini, pengetahuan akan terlepas dari nilai-nilai hakiki pengetahuan itu. Pancasila ada karena suatu proses pembentukan pengetahuan dari berbagai sumber yang kemudian terakumulasi dalam kehidupan sehari-hari. Setiap sila dalam Pancasila menjadi landasan dalam pemecahan masalah yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implikasi Sila-Sila dalam Pengembangan IPTEK
1. Sila pertama (Ketuhanan YME), yaitu dengan menanamkan nilai- nilai spiritual, nilai Moral dan nilai etik sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Selain itu, dengan menumbuhkan kesadaran beragama dengan mejalankan perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya, menanamkan sikap saling menghormati dan berkerjasama antara pemeluk agama yang berbeda-beda, sehingga tumbuh persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meletakkan landasan spiritual, moral dan etik dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Sila kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), yaitu dalam pengembangan ilmu pengetahuan pancasila mampu memberi arah dalam pengendalian ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang berkembang tidak hanya untuk kelompok, lapisan tertentu. Sila kedua pancasila ini juga memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan masyarakat.
3. Sila ketiga (Persatuan Indonesia), yaitu memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat adanya Iptek, melalui iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa sehingga dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
4. Sila keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), yaitu dengan mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu, dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang tebuka untuk dikritik/dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.
5. Sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), yaitu dengan mengimplementasikan
pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya (T.Jacob, 1986).