Nama:Muhammad Rafli Irwansyah
NPM:2216041074
Artikel itu menyebut Rahmat Mirzani Djausal adalah anggota Partai Gerindra, salah satu partai politik besar di Indonesia. Hal tersebut juga menyebut Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya disebut-sebut sebagai bakal calon wali kota pada 2018, namun tidak mencalonkan diri.
akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.
Artikel tersebut menunjukkan bahwa Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana memiliki peluang yang baik untuk memenangkan pemilihan, karena mereka dianggap sebagai tokoh populer di Bandar Lampung. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilihan masih beberapa tahun lagi, dan banyak hal dapat berubah antara sekarang dan nanti. Kandidat potensial lainnya dapat muncul, dan lanskap politik dapat berubah .
Dalam pemilihan walikota, Hukum Administrasi Negara juga menekankan pentingnya asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama proses pemilu termasuk dalam pelaporan dana kampanye. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara berperan penting dalam proses pemilu guna menjaga kepercayaan seluruh masyarakat.
Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
NPM:2216041074
Artikel itu menyebut Rahmat Mirzani Djausal adalah anggota Partai Gerindra, salah satu partai politik besar di Indonesia. Hal tersebut juga menyebut Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya disebut-sebut sebagai bakal calon wali kota pada 2018, namun tidak mencalonkan diri.
akademisi dari FISIP Universitas Lampung sebagai narasumber artikel di atas mengatakan bahwa faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau mengatakan bahwa partai politik bukanlah penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya. Beliau juga menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional. Dosen FISIP Universitas Lampung tersebut menambahkan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar.
Artikel tersebut menunjukkan bahwa Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana memiliki peluang yang baik untuk memenangkan pemilihan, karena mereka dianggap sebagai tokoh populer di Bandar Lampung. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilihan masih beberapa tahun lagi, dan banyak hal dapat berubah antara sekarang dan nanti. Kandidat potensial lainnya dapat muncul, dan lanskap politik dapat berubah .
Dalam pemilihan walikota, Hukum Administrasi Negara juga menekankan pentingnya asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama proses pemilu termasuk dalam pelaporan dana kampanye. Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara berperan penting dalam proses pemilu guna menjaga kepercayaan seluruh masyarakat.
Hukum administrasi negara menekankan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil) demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis. Pemilihan walikota diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.