Posts made by ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI

Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120

Tanggapan saya disatu sisi senang dan disisi lain merasa prihatin atas hal tersebut.
Senangnya karena selama ini keluhanan masyarakat terhadap jalanan-jalanan rusak yang ada di Lampung sudah mendapatkan jawaban dari Pemerintah Provinsi Lampung dengan adanya perbaikan jalanan-jalanan yang rusak tersebut sehingga masyarakat yang sebelumnya sulit untuk mengakses jalan tersebut, sekarang sudah nyaman dan aman untuk melintasi jalan itu.
Prihatinya saya melihat hal itu karena kenapa baru sekarang jalanan-jalanan tersebut diperbaiki oleh pemerintah? Bukanya jalanan tersebut sudah rusak cukup lama. Apa karena ada sosok pemuda Lampung yang mengkritik infrastruktur di Lampung yang belum memadai dan kurang layak untuk dinikmati oleh masyarakat, dan tersebar sampai viral di media sosial, atau adanya kunjungan Presiden Joko Widodo untuk melihat langsung infrastruktur di Lampung. Lalu hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi Lampung cepat bergerak untuk memperbaiki insfrastruktur tersebut.

Seharusnya memberikan infrastruktur yang baik sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bagi pemerintah, jangan sampai viral atau ada kunjungan presiden dulu, baru pemerintah dengan cepat bergerak memperbaiki itu semua. Sebab sudah ada anggaranya sendiri untuk membuat infrastruktur serta merawat infrastruktur tersebut. Jika hal tersebut terjadi, perlu dipertanyakan anggaran yang selama ini ada, dikemanakan dan digunakan untuk apa?.

Sebagai pemerintah sebaiknya mendengarkan keluh kesah masyarakat, dan memberikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakatnya.
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120
Kelompok 4

Izin bertanya, dari kasus yang kelompok kalian ambil terdapat cara untuk mencegah kasus tersebut agar tidak terulang kembali dengan melakukan penguatan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap PNS dan Pejabat publik lainnya serta dengan meningkatkan penegakan hukum yang harus dilakukan dengan sangat tegas tanpa
adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Pertanyaannya apakah hanya dengan cara tersebut sudah cukup untuk mengatasi timbulnya kasus yang serupa agar tidak terulang kembali?
Jika cukup, berikan penjelasannya
Dan jika blum cukup, berikan juga penjelasnya
Terimakasih
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
Kelas : Reg C
NPM : 2216041120

Kedudukan pemerintah terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum publik dan hukum privat. Dalam hukum publik, kedudukan hukum pemerintah sebagai wakil(wertegenwoodiger) dari jabatan pemerintah. Dengan begitu, jabatan dan Pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. Jabatan diatur dalam HTN dan HAN,sedangkan Pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian.Dalam HAN, tindakan hukum jabatan pemerintahan dijalankan oleh Pejabat pemerintah. Sedangkan kedudukan pemerintah dalam hukum Privat, pemerintah sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.

Kewenangan pemerintahan berasal dari peraturan perundang-undangan, dengan menempatkan asas legalitas sebagai prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan
pemerintah dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi Negara-negara hukum
dalam system kontinental.
Dengan begitu setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kewenangan yang dianut disetiap negara hukum. Dengan diterapkannya asas legalitas tersebut akan menunjang berlakunya
kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Secara teoritik, kewenangan
yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,
delegasi dan mandat.

Pemerintah sebagai subjek hukum melakukan tindakan, bisa itu tindakan nyata maupun tindakan hukum. Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ada kaitanya dengan hukum dan oleh karenanya tidak menimbulkan akibat-akibat hukum. Sedangkan tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan berdasarkan sifatnya, yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, bertujuan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan hukum berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimilikinya.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah nilai-nilai moral yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi publik. Sebagian besar dari asas-asas umum pemerintahan yang baik masih tidak tertulis dan abstrak dan dapat dieksplorasi kembali dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Selain itu, sebagian lainnya telah menjadi hukum tertulis dan tersebar dalam berbagai tindakan positif. Kemudian ada asas-asas yang sudah menjadi norma hukum tertulis, tetapi esensinya tetap asas-asas hukum.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik berkedudukan sebagian masih menjadi asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
Dalam perkembanganya, asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki fungsi dan arti penting antara lain,
-Bagi administrasi negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersifat ambigu atau tidak jelas.
-Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB
dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana
disebut dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
- Bagi Hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji
dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau
Pejabat TUN.
- AAUPB juga berguna bagi badan legislatif dalam
merancang suatu Undang-Undang.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik terbagi menjadi dua bagian, yaitu
1.Bersifat formal atau prosedur
Prosedur yang harus dilengkapi dalam
setiap pembuatan keputusan, atau asas-asas yang berkaitan dengan cara-cara
pengambilan keputusan seperti asas
kecermatan, yang menuntut pemerintah
untuk mengambil keputusan dengan
persiapan yang cermat, dan asa
permainan yang layak.
2.Bersifat material dan substansial
Dari keputusan pemerintah, kelompok
asas yang bersifat material atau
substansial ini adalah asas kepastian
hukum, asas persamaan, asas larangan
sewenang-wenang, larangan penyalahgunaan kewenangan.
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120
Kelas : Reg C

Setelah saya membaca materi tersebut, dapat diketahui bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berlangsung dalam kenegaraan atau pemerintahan yang bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Hukum Administrasi Negara sendiri meliputi peraturan yang berkaitan dengan administrasi, dengan kata lain Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara berjalan sesuai dengan fungsinya, serta juga dapat melindungi warga terhadap sikap tindakan adminitrasi negara dan tidak lupa pula untuk melindungi administrasi negara itu sendiri. Hukum Administrasi Negara meliputi dua aspek, yang pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlebgkapan negara melakukan tugasnya, dan yang kedua, aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi negara atau pemerintahan terhadap para warganya.
Hukum Administrasi Negara dapat dibagi dalam dua bagian, pembagian tersebut menurut Prajudi Atmosudirdjo, beliau membagi Hukum Administrasi Negara menjadi dua bagian, yaitu Hukum Administrasi Negara Heteronom, yang bersumber pada UUD, TAP MPR, dan Undang-undang merupakan hukum yang mengatur hal-hal dalam organisasi dan fungsi administrasi negara. Dan yang kedua yaitu Hukum Administrasi Negara Otonom dimana ini merupakan hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi negara.