Posts made by ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI -
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120

Pada Pemilihan Walikota Bandar Lampung
Tahun 2024 mendatang. Sudah ada nama-nama yang diyakini akan mencalonkan diri pada
Pemilihan Walikota Bandar Lampung. Nama-nama tersebut ada Rahmat Mirzani Djausal dan Eva
Dwiana. Keduanya merupakan nama-nama yang tidak asing dalam ranah politik, khususnya di
Bandar Lampung. Keduanya juga berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan peluang
menjadi Walikota Bandar Lampung.
Setiap Setiap calon tersebut pasti diusung dari partai politik guna mendukung dan memberikan
kemudahan bagi anggota yang diusung dalam proses kampanye, seperti dukungan modal,
dukungan strategi kampanye, dan dukungan suara. Tetapi peluang menjadi walikota bukan hanya
dari faktor partai politik saja melainkan yang utama yaitu faktor individu calon tersebut. Faktor
individu tersebut meliputi kinerja, popularitas, cara kampanye yang efektif.
Peluang Calon Walikota akan besar juga jika mengikuti aspek aspek Hukum Administrasi Negara.

Hukum Administrasi Negara mengatur persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon walikota. Hal ini termasuk persyaratan umum seperti usia, kewarganegaraan, dan pendidikan, serta persyaratan khusus yang mungkin ditetapkan oleh undang-undang setempat.
Terdapat batasan dan kewajiban hukum terkait dengan pendanaan kampanye, penggunaan media massa, dan aturan etika dalam kampanye politik. Seorang calon walikota harus mematuhi semua ketentuan ini dan mengelola kampanye dengan transparan dan sesuai dengan hukum.
Pemahaman tentang aspek-aspek Hukum Administrasi Negara sangat penting bagi Cawalkot. Hal ini tidak hanya membantu seseorang untuk memenuhi persyaratan formal, tetapi juga membangun reputasi yang baik dan memastikan ketaatan terhadap prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin pemerintahan.
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120

Pernyataan Gubernur Provinsi Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial menurut saya hal seperti itu tidak seharusnya dilontarkan oleh seorang pejabat publik. Hal tersebut juga sudah mengambil hak dalam kebebasan pers.

Diketahui kebebasan pers merupakan kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui media massa, yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya hambatan dan tekanan dari pihak manapun.
Kebebasan pers bertujuan agar pers bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan sehingga tidak terjadi manipulasi informasi dan terciptanya tatanan pemerintahan yang demokratis. Kegiatan pers tersebut biasanya dilakukan oleh wartawan maupun reporter serta penyiar media massa lainya. Bentuk dari kegiatan pers tersebut ialah meliput atau memberikan informasi terbaru dengan relevan dan aktual.
Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan bebas oleh wartawan ataupun reporter karena adanya kebebasan pers. Tetapi perlu digaris bawahi, bahwa seorang wartawan untuk melakukan peliputan dan memberikan informasi di media massa tidak boleh menyudutkan salah satu pihak atau memberikan informasi yang tidak relevan. Karena seorang wartawan dalam bertugas juga harus sesuai dengan kode etik.

Maka dari itu liputan berita mengenai provinsi lampung bukan semata-mata untuk menyudutkan salah satu pihak, tetapi hanya untuk memberikan informasi kepada seluruh masyrakat dengan berita yang relevan dan akurat, dan tidak melanggar kode etik pers. Oleh karena itu tidak semestinya Gubernur Provinsi Lampung meminta untuk menghapus liputan berita yang ternyata isinya hal yang wajar, yang tidak melanggar undang-undang.

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by ANDIKA HAMDIYANA RAMDANI -
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
Kelas : 2216041120

Kasus Profesor Dr. Hasbi Hasan, H.H., M.H., yang merupakan sekretaris Mahkamah Agung (MA), sekaligus Putra Terbaik Porovinsi Lampung, dan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam. Beliau terjaring kasus suap dalam penanganan perkara di MA.

Kasus ini menjadi contoh betapa mirisnya sistem pemerintahan di Indonesia yang dikotori oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyalah gunakan kewenangan jabatanya. Seharusnya seorang pejabat publik itu mencontohkan hal yang baik. Apalagi diketahui bahwa Hasbi Hasan merupakan sekretaris MA yang di mana lebih berkecampung dalam dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Namun nyatanya beliau malah menyalah gunakan itu dan bertentangan dengan hukum di Indonesia. Bisa dikatakan beliau merupakan salah satu petinggi dalam lembaga hukum. Bagaimana masyrakat Indonesia mau percaya dan takut dengan hukum di Indonesia, sedangkan petinggi lembaga hukumnya saja sudah melanggar hukum tersebut. Sudah seharusnya indonesia berbenah khususnya untuk sistem birokrasinya. Yang harusnya dijadikan pimpinan atau pengurus dalam lembaga pemerintahan, harus benar benar orang yang kompeten, jujur, serta dapat bertanggung jawab sepenuhnya atas jabatanya.
Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD terkait kecurigaanya terhadap dana janggal senilai Rp. 349 triliun yang terbagi menjadi 3 bagian, yang pertama transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu senilai 35 triliun, yang kedua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu senilai 53 triliun, dan yang terakhir tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU senilai 260 triliun. Banyaknya transaksi mencurigakan tersebut memunculkan kecurigaan Mahfud MD. Oleh karena itu masalah tersebut sudah masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Kemudian dari situlah Mahfud MD diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersam Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut terjadi penentangan yang dilakukan oleh Arteria Dahlan anggota Komisi III DPR RI. Arteria Dahlan menganggap Mahfud MD tidak punya wewenang untuk mengurusi transaksi tersebut, sebenarnya yang dia lakukan itu hal yang wajar dan berdasarkan informasi intelejen.

Tanggapan saya terhadap hal yang dilakukan oleh Mahfud MD itu sudah benar. Jika ada sebuah transaksi yang janggal atau tidak wajar nominalnya perlu dengan cepat diselidiki, supaya hal tersebut dapat diketahui kebenaranya. Dan jika benar terbukti ada penggelapan dana atau hal yang melanggar hukum, bisa dengan cepat diatasi dan ditangani.
Tanggapan untuk anggota Komisi III DPR RI atau semua pejabat lainya yang berusaha mencegah serta berusaha memperlambat proses pennyidikan perlu ditindak tegas. Karena hal tersebut menjadi pertanyaan atas dasar apa mereka menentang penyidikan tersebut? Apakah mereka berusaha menutupi? Maka dari itu perlu ditindak dan perlu diselidiki juga anggota yang berusaha memperlambat penyidikan.