Nama : Andika Hamdiyana Ramdani
NPM : 2216041120
Pada Pemilihan Walikota Bandar Lampung
Tahun 2024 mendatang. Sudah ada nama-nama yang diyakini akan mencalonkan diri pada
Pemilihan Walikota Bandar Lampung. Nama-nama tersebut ada Rahmat Mirzani Djausal dan Eva
Dwiana. Keduanya merupakan nama-nama yang tidak asing dalam ranah politik, khususnya di
Bandar Lampung. Keduanya juga berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan peluang
menjadi Walikota Bandar Lampung.
Setiap Setiap calon tersebut pasti diusung dari partai politik guna mendukung dan memberikan
kemudahan bagi anggota yang diusung dalam proses kampanye, seperti dukungan modal,
dukungan strategi kampanye, dan dukungan suara. Tetapi peluang menjadi walikota bukan hanya
dari faktor partai politik saja melainkan yang utama yaitu faktor individu calon tersebut. Faktor
individu tersebut meliputi kinerja, popularitas, cara kampanye yang efektif.
Peluang Calon Walikota akan besar juga jika mengikuti aspek aspek Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara mengatur persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh calon walikota. Hal ini termasuk persyaratan umum seperti usia, kewarganegaraan, dan pendidikan, serta persyaratan khusus yang mungkin ditetapkan oleh undang-undang setempat.
Terdapat batasan dan kewajiban hukum terkait dengan pendanaan kampanye, penggunaan media massa, dan aturan etika dalam kampanye politik. Seorang calon walikota harus mematuhi semua ketentuan ini dan mengelola kampanye dengan transparan dan sesuai dengan hukum.
Pemahaman tentang aspek-aspek Hukum Administrasi Negara sangat penting bagi Cawalkot. Hal ini tidak hanya membantu seseorang untuk memenuhi persyaratan formal, tetapi juga membangun reputasi yang baik dan memastikan ketaatan terhadap prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin pemerintahan.