Nama:Danu Arta Maysandy Ali
2252011207
mochtar kumumaadmatja membagi tahapan perkembangan
hukum internasional menjadi 4 yaity masa klasik kuno,masa moderb,konsolidasi(konvensu den haag)dan masa sesudah perang
kedua
2. Sebutkan subject
hukum internasional?
Subjek hukum adalah penunjang hak dan kewajiban di hadapan
hukum internasional
-subjek utama, negara
-Organisasi internasional
-Individu
-Belligerent/pemberontak-
-Perusahaan transnasional
- Internasional Non Government Organization (INGO)
-Palang merah Internasional
-Organisasi Pembebasan/bangsa yang memperjuangkan hak nya
3. Jelaskan daya ikat
hukum internasional?
Daya ikat HI terbagi menjadi aliran hukum alam dan aliran hukum positif. Hubungan internasional berlaku mengikat masyarakat internasional karena masyarakat internasional sendiri yang membuat, membutuhkan dan menghendaki untuk tunduk dan terikat pada
hukum internasional itu sendiri.
4. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan
hukum internasional.
Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties,
Misalnya : 1) Piagam PBB 2) Konvensi PBB