Nama : Putri Halimatussya'diah
NPM : 2211031098
Kelas : AKT C
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila juga merupakan falsafah dan pedoman hidup bangsa Indonesia dari hasil pemikiran yang mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa. Selain itu, pancasila juga merupakan hasil dari berbagai macam pemikiran yang lahir dari budaya nusantara. Dari sekian pendapat akhirnya Pancasila disimpulkan sebagai pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik serta sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang lahir dari pemikiran mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa dengan tujuan untuk dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
Implikasi Sila-sila dalam perkembangan IPTEK yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang dalam implikasinya sebagai ilmu pengetahuan yang pada hakikatnya manusia adalah mahluk religi.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu sebuah kesadaran sikap dan perbuatannya.
3. Persatuan Indonesia, yaitu berarti utuh tidak pecah belah. Implikasinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari faktor kemajuan iptek.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, implikasinya dalam pengembangan pengetahuan didasari dengan pengembangan iptek secara demokratis. selain itu dal pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka, yang dalam artian terbuka untuk dikritik/dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Implikasinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah dengan mengimplementasikan pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.