Kiriman dibuat oleh M Hairul Huda
Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST
oleh M Hairul Huda -
Nama : M Hairul Huda
Npm : 2251031026
Jawaban:
1. Sebaiknya anak anak tidak dilibatkan dalam unjuk rasa karena kita tidak tau dalam unjuk rasa tersebut akan aman dan terkendali atau malah yang sebaliknya terjadi dalam unjuk rasa itu ada kekerasan, ricuh, dan tidak kondusif maka lebih baik anak anak dilarang ikut berdemo karena akan membahayakan mereka. saya setuju dengan artikel diatas dengan melarang anak anak ikut demo kalau ujungnya akan berujung ricuh. Risma juga mengatakan kalau melibatkan anak anak dalam demo adalah bentuk eskploitasi.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah risma sebagai pemimpin mengedukasi dan memberikan pengarahan kepada anak anak dan orangtuanya tentang demo bahwa jangan melibatkan mereka dalam hal tersebut.
2. kita harus tau bahwa dalam menyampaikan aspirasi itu berarti kita didapatkan dalam orang orang yang berbeda pikiran dengan kita jadi hati hati dalam pemilihan kata dan tetap bersikap sopan, hindari hal yang mengandung SARA atau yang dapat menyebabkan konflik. Menjaga sekitar untuk tetap aman dan kondusif.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak, karena hak dan kewajiban itu seperangkat maka dalam pelaksanaan hak dasar setiap manusia diperoleh dari melaksanakan kewajibannya.
Npm : 2251031026
Jawaban:
1. Sebaiknya anak anak tidak dilibatkan dalam unjuk rasa karena kita tidak tau dalam unjuk rasa tersebut akan aman dan terkendali atau malah yang sebaliknya terjadi dalam unjuk rasa itu ada kekerasan, ricuh, dan tidak kondusif maka lebih baik anak anak dilarang ikut berdemo karena akan membahayakan mereka. saya setuju dengan artikel diatas dengan melarang anak anak ikut demo kalau ujungnya akan berujung ricuh. Risma juga mengatakan kalau melibatkan anak anak dalam demo adalah bentuk eskploitasi.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah risma sebagai pemimpin mengedukasi dan memberikan pengarahan kepada anak anak dan orangtuanya tentang demo bahwa jangan melibatkan mereka dalam hal tersebut.
2. kita harus tau bahwa dalam menyampaikan aspirasi itu berarti kita didapatkan dalam orang orang yang berbeda pikiran dengan kita jadi hati hati dalam pemilihan kata dan tetap bersikap sopan, hindari hal yang mengandung SARA atau yang dapat menyebabkan konflik. Menjaga sekitar untuk tetap aman dan kondusif.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak, karena hak dan kewajiban itu seperangkat maka dalam pelaksanaan hak dasar setiap manusia diperoleh dari melaksanakan kewajibannya.
Nama : M Hairul Huda
Npm : 2251031026
Setelah membaca video tersebut, hal yang dapat saya pahami adalah
Indonesia pernah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ( adanya perubahan berupa penjelasan UUD 1945 yang berada di dokumen berbeda ).
Kemudian, naskah Undang-Undang Dasar yang kita miliki sekarang merupakan naskah dengan versi 5 juli 1959 yang memiliki penjelasan ditambah dengan 4 lampiran. Penjelasan tersebut masih ada dalam dokumen, namun ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 di mana materi yang terkandung di dalam UUD 1945 di masukkan ke dalam pasal-pasal.
Lalu, yang harus kita ketahui bahwasanya saat ini kita mempelajari Undang-Undang Dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru ( perubahan 1 sampai dengan 4). Untuk memudahkan sosialisasi, naskah tersebut dijadikan satu kesatuan.
Npm : 2251031026
Setelah membaca video tersebut, hal yang dapat saya pahami adalah
Indonesia pernah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ( adanya perubahan berupa penjelasan UUD 1945 yang berada di dokumen berbeda ).
Kemudian, naskah Undang-Undang Dasar yang kita miliki sekarang merupakan naskah dengan versi 5 juli 1959 yang memiliki penjelasan ditambah dengan 4 lampiran. Penjelasan tersebut masih ada dalam dokumen, namun ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 di mana materi yang terkandung di dalam UUD 1945 di masukkan ke dalam pasal-pasal.
Lalu, yang harus kita ketahui bahwasanya saat ini kita mempelajari Undang-Undang Dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru ( perubahan 1 sampai dengan 4). Untuk memudahkan sosialisasi, naskah tersebut dijadikan satu kesatuan.
Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST
oleh M Hairul Huda -
Nama: M Hairul Huda
Npm: 2251031026
Kelas: AKT B
1. Hal positif yang ada pada artikel tersebut adanya niat baik pemerintah dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapkan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu merupakan bentuk peduli pemerintah menjaga kesehatan warga Indonesia.
Pelanggaran konstitusi ada disana karena ada beberapa oknum pemerintah yang otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur dan berantakan “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
Kontitusi efektif mengatur suatu kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. Masalah utama Indonesia saat ini menurut databoks, yaitu kemiskinan sebanyak 4%, korupsi 3,6%, pendidikan 2,9%, lingkungan atau kerusakan alam 2,7%, kriminalitas 2,35%, dan keamanan 2%. Sebanyak 1,9% responden juga menilai hutang negara merupakan masalah utama Indonesia sekarang.
Salah satunya yang saya bahas adalah korupsi. Kasus korupsi baru-baru ini korupsi, yaitu Sekretaris Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Aris Suryanto sudah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan oleh Polda DIY atas kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan karena Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris Diskominfo Gunungkidul Masih Dapat Gaji 50 Persen")
Korupsi umumnya dilakukan oleh aparat sebagai masyarakat kita berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi.
Undang-undang yang menindaki tentang korupsi adalah:
• UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis. UU No. 10 Tahun 2015 (perubahan pertama) dan UU No. 19 Tahun 2019 (perubahan kedua), dan untuk selanjutnya disebut UU KPK.
• Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengatur supervisi KPK terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini juga mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
• Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi
Pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.
Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.
4. Sikap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan merupakan bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila yang berbunyi: “Persatuan Indonesia”. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), persatuan dan kesatuan adalah modal dasar untuk membentuk negara serta menjalankan kehidupan bernegara. Jadi persatuan dan kesatuan patut dijaga agar tetap utuhnya bhineka tunggal ika.
Yang perlu diperbaiki adalah perbedaan yang ada di Indonesia jangan jadikan sebagai halangan untuk mencapai kesatuan dan persatuan. Walaupun masih banyak konflik antar SARA, mari sadarkan kembali bahwa Indonesia itu beragam tidak hanya ada satu suku yang tinggal.
Npm: 2251031026
Kelas: AKT B
1. Hal positif yang ada pada artikel tersebut adanya niat baik pemerintah dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapkan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu merupakan bentuk peduli pemerintah menjaga kesehatan warga Indonesia.
Pelanggaran konstitusi ada disana karena ada beberapa oknum pemerintah yang otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur dan berantakan “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
Kontitusi efektif mengatur suatu kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. Masalah utama Indonesia saat ini menurut databoks, yaitu kemiskinan sebanyak 4%, korupsi 3,6%, pendidikan 2,9%, lingkungan atau kerusakan alam 2,7%, kriminalitas 2,35%, dan keamanan 2%. Sebanyak 1,9% responden juga menilai hutang negara merupakan masalah utama Indonesia sekarang.
Salah satunya yang saya bahas adalah korupsi. Kasus korupsi baru-baru ini korupsi, yaitu Sekretaris Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Aris Suryanto sudah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan oleh Polda DIY atas kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan karena Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris Diskominfo Gunungkidul Masih Dapat Gaji 50 Persen")
Korupsi umumnya dilakukan oleh aparat sebagai masyarakat kita berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi.
Undang-undang yang menindaki tentang korupsi adalah:
• UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis. UU No. 10 Tahun 2015 (perubahan pertama) dan UU No. 19 Tahun 2019 (perubahan kedua), dan untuk selanjutnya disebut UU KPK.
• Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengatur supervisi KPK terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini juga mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
• Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi
Pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.
Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.
4. Sikap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan merupakan bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila yang berbunyi: “Persatuan Indonesia”. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), persatuan dan kesatuan adalah modal dasar untuk membentuk negara serta menjalankan kehidupan bernegara. Jadi persatuan dan kesatuan patut dijaga agar tetap utuhnya bhineka tunggal ika.
Yang perlu diperbaiki adalah perbedaan yang ada di Indonesia jangan jadikan sebagai halangan untuk mencapai kesatuan dan persatuan. Walaupun masih banyak konflik antar SARA, mari sadarkan kembali bahwa Indonesia itu beragam tidak hanya ada satu suku yang tinggal.
Nama : M Hairul Huda
Npm : 2251031026
Kelas : B
Npm : 2251031026
Kelas : B