M Cahyadi nugroho P (2265031001)
1. menurut pendapat saya, penolakan jenazah Covid-19 itu merupakan tindakan kejahatan dan bisa di pidana, pemerintah sudah membuat sanksi yg tegas berupa sanksi pidana yg diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.yg berbunyi " barang siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan di denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000"
Nah masyarakat Indonesia perlu merubah pola pikir mereka supaya tidak ada penolakan jenazah Covid-19. Korelasinya dengan implementasi nilai pancasila yakni pada sila ke-2 yaitu kemanusiaan yg adil dan beradab, kita sebagai umat manusia mempunyai hak dan kewajiban yg sama pada bangsa Indonesia.
2.saran dan solusi saya adalah semua pemda bersama tokoh agama dan ahli kesehatan harus memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat lebih paham dan tidak ada lg kasus penolakan jenazah Covid-19. Dan untuk masyarakat hendaknya tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi mereka yang terpapar virus corona baik yang masih dalam pantauan, sakit, atau wafat.
3. Menurut saya penolakan jenazah Covid-19 itu tentu melanggar sila pancasila, terutama sila ke-2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" walaupun sudah wafat tetap kita harus adil kepadanya dan untuk masyarakat hendaknya harus mencerna dalam² makna dari pancasila supaya yang terkena wabah Covid-19 tidak terasingkan, karena kita satu NKRI sudah hak dan kewajiban kita memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan.