Forum Analisis Soal

Forum Analisis Soal

Forum Analisis Soal

Number of replies: 32

PENOLAKAN JENAZAH KORBAN COVID-19

 

UNGARAN – Kasus penolakan jenazah korban Covid-19 asal Kabupaten Semarang yang terjadi baru-baru ini membuat sebagian besar masyarakat merasa prihatin. Terlebih, korban adalah seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.  Menyikapi kasus tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto meminta semua pihak agar aksi penolakan itu tidak terjadi lagi di Jateng. Karena, ia menilai penolakan pemakaman korban Covid-19, apalagi seorang perawat yang terjadi di Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang jauh dari azas Pancasila yakni tidak berperikemanusiaan.

“Saya turut berduka atas meninggalnya beliau. Almarhumah merupakan perawat yang berdiri di garda terdepan penanganan Covid-19. Tindakan penolakan itu jauh dari azas Pancasila yakni tidak berperikemanusiaan,” ungkapnya dalam Pantauan Penanganan Covid-19 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang, Senin (13/4/2020).

 

Menurut Bambang, sapaan akrabnya, kejadian penolakan yang kemudian viral di Media Sosial membuat dirinya malu. Sebagai warga Kabupaten Semarang, Dia bangga kalau yang membuat viral tersebut adalah prestasi atau kemajuan wilayah. Namun, yang terjadi justru aib di wilayahnya.

“Ini viral yang memalukan. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di Jateng, apalagi di Kabupaten Semarang,” tegasnya.

 

Ia juga meminta Dinas Pendidikan berperan melaksanakan pendidikan karakter di sekolah-sekolah. Karena, dengan pendidikan karakter, tercipta generasi yang bisa menghargai orang lain.

“Kalau nantinya jadi pejabat atau tokoh masyarakat, bisa memiliki karakter yang baik, moral yang baik, kompetensi dan kapasitas yang baik,” harapnya.

 

Pendidikan Karakter harus diberikan sejak anak memasuki Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kemudian dilanjutkan ke tingkat pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.

“Anak harus dididik agar menghargai orang lain. Itu memang tidak mudah. Saat ini yang terjadi justru ketika anak dimarahi, orang tuanya yang akan ke sekolah dan marah marah,” ungkapnya.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengaku siap melaksanakan saran Ketua DPRD tersebut. Pada kesempatan itu, ia juga melaporkan soal kebijakan belajar dari rumah yang sudah dimulai pada 16 Maret 2020 diperpanjang lagi sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Disamping itu, pola pengajaran selama Pandemi Covid-19 dilakukan dengan menggunakan sistem online.

 

 

 

 

 

 

 

 

ANALISIS SOAL

 

1.      Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut dan bagaimakah korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila?

2.      Berikanlah saran dan solusi mu sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari!

3.      Apakah penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2? Bukankah jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Jelaskan dengan argumentasimu secara jelas!

In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Muhammad Pharrel 2215031069 -
Muhammad Pharrel ( 2215031069)
TE C

1. Menurut saya, Penolakan jenazah itu sangat tidak manusiawi karena jenazah korban covid 19 itu juga mempunyai hak untuk di kubur dan itu bukan aib . inilah yang perlu bangsa indonesia perbaiki yakni pola pikir masyarakat yang menurut saya masih rendah . masyarakat harus sadar bahwa covid 19 ini wabah yang tidak bisa di atasi secara cepat dan korban dari wabah tersebut juga memiliki hak untuk di kubur. Korelasi dengan implementasi nilai pancasila yakni pada sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab yang berarti manusia itu makhluk yang memiliki adab dan kesetaraan ( memiliki hak dan kewajiban yang sama) pada bangsa indonesia.

2. saran dan solusi dari saya bahwa pemerintah perlu mendidik pola pikir masyarakat indonesia dimana sering terjadi hal ini dan harus di berikan sosialisai ke daerah daerah 3T (terdepan,terluar,dan tertinggal) dimana masyarakat masih berpikir kedaerahan yang mana wabah dianggap hal yang tidak wajar dan menjadi aib itu harus kembali diberi sosialisasi maupun pembelajaran mengenai wabah covid 19 ataupun wabah yang lainya. dan seharusnya kepala desa ataupun pemimpin tertinggi di daerah tersebut harus di beri sosialisasi lebih dan menginfokan kepada masyarakat di daerahnya.

3. Menurut saya Iya ini merupakan pelanggaran sila ke-2 pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dimana setiap oarng itu mempunyai kesetaraan yang sama.ya jenazah tersebut juga sudah tidak bernyawa dan resiko penyebaran wabah dari jenazah yang telah meninggal itu kecil karena pada saat meninggal virus di dalam tubuh itu sudah mati setelah 7 jam itu telah di buktikan dengan penelitian. saya menggangap ini merupakan pelangaran sial kedua karena jenazah korban covid 19 itu tidak memiliki kesetaraan yang sama dengan yang tidak korban covid itu menurut saya tidak adil dan merupakan pelanggaran sila kedua. setelah itu, korban covid ataupun yang telah sembuh dari covid ini seperti terasingkan di masyarakat sekitar itulah yang membuat saya kecewa pada masyarakat di indonesia . mereka yang terkena covid 19 itu butuh bantuan untuk meningkatkan imun bukan di jauhi dengan dalih menjaga kesehatan maasing2. seharusnya masyarakat sekitar lebih peduli dengan memberikan bantuan makanan ataupun yang lain tanpa harus bertatap muka langsung.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by I Putu Penta Sentosa 2215031054 -
I Putu Penta Sentosa (2215031054) TE C

1. menurut pendapat saya, penolakan jenazah Covid-19 itu merupakan tindakan kejahatan dan bisa di pidana, pemerintah sudah membuat sanksi yg tegas berupa sanksi pidana yg diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.yg berbunyi " barang siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan di denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000"
Nah masyarakat Indonesia perlu merubah pola pikir mereka supaya tidak ada penolakan jenazah Covid-19. Korelasinya dengan implementasi nilai pancasila yakni pada sila ke-2 yaitu kemanusiaan yg adil dan beradab, kita sebagai umat manusia mempunyai hak dan kewajiban yg sama pada bangsa Indonesia.
2.saran dan solusi saya adalah semua pemda bersama tokoh agama dan ahli kesehatan harus memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat lebih paham dan tidak ada lg kasus penolakan jenazah Covid-19. Dan untuk masyarakat hendaknya tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi mereka yang terpapar virus corona baik yang masih dalam pantauan, sakit, atau wafat.
3. Menurut saya penolakan jenazah Covid-19 itu tentu melanggar sila pancasila, terutama sila ke-2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" walaupun sudah wafat tetap kita harus adil kepadanya dan untuk masyarakat hendaknya harus mencerna dalam² makna dari pancasila supaya yang terkena wabah Covid-19 tidak terasingkan, karena kita satu NKRI sudah hak dan kewajiban kita memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Mutiara Sakinah 2215031101 -
Mutiara Sakinah (2215031101)
TE C

1. Menurut saya, kasus penolakan jenazah covid-19 ini jika dilihat dari sudut pandang manapun tetap saja tidak manusiawi, melanggar Pancasila sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" dan melanggar Hak Asasi Jenazah itu sendiri. Selain dari itu, jenazah adalah seorang Perawat yang mana dia adalah seorang Garda terdepan dalam menanggulangi penyebaran covid-19, yang seharusnya diberi penghargaan atas jasa nya yang membantu Indonesia sembuh dari wabah covid-19. Tugasnya yang begitu mulia membantu serta merawat para masyarakat yang terjangkit covid-19 ini, saat dirinya meninggal dunia akibat tertular dari pasien lainnya, Ia malah di tolak saat ingin dimakamkan secara layak. Bukankah itu perbuatan yang tidak tau diri dan tidak manusiawi. Hal ini bukan hanya tentang dia adalah seorang tenaga kesehatan atau bukan, tetapi hal ini juga berlaku untuk masyarakat umum. Kasus ini juga terdapat di Undang-undang yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Dan setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984.
Saya puun sebenarnya paham maksud dari masyarakat melakukan hal itu, merka hanya cemas dan khawatir kalau hal itu akan menular, dsb. Karena kecemasan itulah yang membuat mereka kehilangan rasa kemanusiaan, rasa satu jiwa, satu bahasa dan satu Indonesia. Tetapi, tetap saja hal itu tidak dapat saya benarkan kalau hanya takut "tertular". Dalam proses pemakaman pun dilakukan dengan standar SOP Kesehatan, yang saya yakin pun masyarakat tidak mengetahui hal itu. Juga, dipengaruhi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses penyebaran berita.

2. Solusi dari saya adalah melakukan sosialisasi penguatan nilai Pancasila. Persoalan penting adalah masih banyak masyarakat belum memahami bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dijadikan pegangan dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dimensi realitas Pancasila sebagai ideologi negara haruslah dipahami bahwa Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai yang telah hidup di Indonesia. Pancasila yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang universal, mengatur seluruh kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk tindakan yang berada pada batas-batas demokrasi dan nomokrasi. Oleh karena itu, sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila adalah merupakan tugas yang utama dalam hal mencegah terjadinya tindakan-tindakan diluar batas kemanusiaan. Adanya penegakan hukum yang tegas dan pandangan-pandangan nilai kemanusiaan dari masyarakat dan Pemerintah merupakan perwujudan dari penguatan nilai-nilai Pancasila. Selain melalui sosialisasi secara online ataupun offline, juga media massa juga sangat berperan dalam menyebarkan berita. Jadi, melakukan iklan singkat atau imbauan terkait covid-19 yang isinya tidak memprovokasi, menenangkan dan dapat diterima baik oleh masyarakat, yang bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga hal ini tidak terulang lagi.

Saran dari saya adalah masyarakat harus lebih mengatahui dan paham lagi terkait tentang SOP Pemakaman Covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengatur tata cara menguburkan jenazah pasien COVID-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Kemudian, saya rasa pemerintah juga perlu membuat pemakaman khusus untuk korban covid-19 karena dengan hal ini juga bisa mengurangi kecemasan masyarakat dan tetap menjaga lingkungan yang lain tetap aman dari penyebaran covid-19. Saya harap juga tidak ada pembeda antara pemakaman yang lama dengan pemakaman yang baru. Sehingga warga tidak perlu lagi tolak jenazah covid-19. Dan juga, melibatkan Aparat kepolisian untuk tetap menjaga proses pemakaman agar terlaksana sebagaimana semestinya.

3. Iya, termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke 2. Walaupun sudah tidak bernyawa tapi tetap saja dia adalah manusia juga sama seperti kita. Yang mana seharusnya kita tidak boleh melakukan hal rendah seperti itu. Hal tersebut sama saja kita tidak menghargai Penciptanya dan mematikan rasa keadilan terhadp sesama. Bernyawa ataupun tidak bernyawa, semuanya harus kita perlakukan dengn baik, manusiawi, rata, serta seimbang .Karena bagaimana pun juga, kita nanti akan menjadi jenazah. Tentu kita akan merasa sedih jika kerabat, orang tua, saudara atau bahkan diri kita sendiri diperlakukan seperti itu yang sama sekali tidak manusiaawi. Sebelum kita dihargai orang, mulailah menghargai orang lain terlebih dahulu. Ciptakanlah rasa kemanusiaan antar sesama, karena bagaimana pun juga kita adalah saudara setanah air
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by M Cahyadi Nugroho Putra -
M Cahyadi nugroho P (2265031001)

1. menurut pendapat saya, penolakan jenazah Covid-19 itu merupakan tindakan kejahatan dan bisa di pidana, pemerintah sudah membuat sanksi yg tegas berupa sanksi pidana yg diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984.yg berbunyi " barang siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan di denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000"
Nah masyarakat Indonesia perlu merubah pola pikir mereka supaya tidak ada penolakan jenazah Covid-19. Korelasinya dengan implementasi nilai pancasila yakni pada sila ke-2 yaitu kemanusiaan yg adil dan beradab, kita sebagai umat manusia mempunyai hak dan kewajiban yg sama pada bangsa Indonesia.
2.saran dan solusi saya adalah semua pemda bersama tokoh agama dan ahli kesehatan harus memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat lebih paham dan tidak ada lg kasus penolakan jenazah Covid-19. Dan untuk masyarakat hendaknya tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi mereka yang terpapar virus corona baik yang masih dalam pantauan, sakit, atau wafat.
3. Menurut saya penolakan jenazah Covid-19 itu tentu melanggar sila pancasila, terutama sila ke-2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" walaupun sudah wafat tetap kita harus adil kepadanya dan untuk masyarakat hendaknya harus mencerna dalam² makna dari pancasila supaya yang terkena wabah Covid-19 tidak terasingkan, karena kita satu NKRI sudah hak dan kewajiban kita memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Muhamad Al Fajri 2215031030 -
Muhamad Al Fajri (2215031030)
TE C
1. Menurut saya itu sangat tidak wajar karna jenazah tersebut masih mempunyai agama dan mempunyai tata cara di kuburi dengan aturan agama meraka masing2 jadi kalo ad penolakan itu sangat aneh dan tidak wajar , dan itu termasuk tidak menerapkan Pancasila nomor 2 , yg berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, jdi dia ada lh seorang manusia yg kita harus kasih hak yang asli pula sama dengan orang yg meninggal tidak terkena covid
2. Jikalau terulang lagi maka pemerintah harus mengundang tokoh agama dari agama jenazah yg di anut oleh jenazah tersebut, karna setiap agama mempunyai tata cara sendiri untung seorang manusia yg telah meninggal, dan kita harus membuka pola pikir masing2 untuk menjadi seorang yg manusiawi peduli sesama walaupun itu dalam keadaan yg jarang ada.
3. Jelas itu pelanggaran sila ke 2 ,sudah jelas bunyi sila ke 2 ialah kemanusiaan yang adil dan beradab, berati kalo mereka di tolak di kubur, jadi mereka sudah tidak menerima keadilan yg adil, yg di maksud adil dengan di bandingkan sama jenazah yg tidak terkena covid, terus sudah terbukti bahwa virus tersebut akan mati dalam waktu 7 jam di dlm tubuh manusia yg sudah tidak bernyawa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Alby Dzaky Hadi pamungkas -

1. Menurut saya , penolakan jenazah itu tidak sangat manusiawi karna orang yang meninggal terkena  covid 19 itu juga harus di kuburkan dan juga korban meninggal yang terkena paparan virus covid 19 itu juga sudah di sterilkan oleh pihak rumah sakit. korelasi dengan implementasi pancasila yakni pada sila ke dua yaitu "Kemanusian yang adil dan beradab" yang berarti semua manusia itu memiliki kesetaraan yang sama jadi tidak boleh membedakan perlakuan antara sesama manusia

2. solusi dari saya adalah mendorong pemerintah untuk menggelar edukasi tentang penyakit penyakit untuk kedepannya agar seluruh masyaratkat indonesia bisa membedakan dan bisa mengerti juga dan  mendorong pemerintah untuk memblokir berita berita yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi saat covid 19 

3. ya menurut saya melanggar sila ke 2. karna meskipun sudah tidak bernyawa tetapi mereka yang terpapar covid 19 masi mempunyai hak di kuburkan secara layak, lagi pula penyebaran covid 19  saat orang itu sudah meninggal dan di kubur itu sangat kecil kemungkinannya 

In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Faiz Khairu Arief -
Faiz Khairu Arief (2215031006)
TE C

1. menurut saya kejadian tersebut sangat tidak manusiawi, karena setiap orang memiliki hak yang seharusnya mereka dapat, bukannya dikuncilkan dan disebut sebagai aib. Hal ini sangat tidak mencerminkan penerapan sila ke 2 yang berbunnyi "kenabusiaan yang adil dan beradap". Hal yang harus diubah yaitu pola pikir kita sebagai sesama manusia seharusnya kita lebih peduli terhadal hal ini agar tidak terjadi kejadiaan yang sama

2. solusi dari saya yaitu masyarakat indonesia harus mengunah pola pikirnya dan juga pemerintah bisa membantu bersosialisai ke tempat tempat yang meiliki pola pikir yang berbeda agar bisa diberi edukasi supaya kejadiaan seperti ini tidak terjadi lagi

3. jelas melanggar sila ke 2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradap" karena menurut saya setiap orang meiliki hak yang sama. tidak ada pembeda yang terkena virus dan yang tidak, semuaany berhak mendapatkan hak yaitu di semayamkan dengan baik dan manusiawi
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Mgs.Radien Al-Gibran P. 2215031086 -
Mgs.Radien Al-Gibran P. (2215031086)
TE C

1. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 adalah hal yang tidak berkemanusiaan, karena bagaimanapun cara meninggalnya, semua manusia mempunyai hak untuk dikubur, dan sangat disayngkan jika mayat tersebut ditolak hanya karena mempunyai riwayat covid-19

2. Saran dari saya adalah kita harus lebih menghargai dan sopan terhadap prang lain, siapapun itu tua ataupun muda, dan para pengajar atau orang tua harus mengajarkan budi pekerti dan tata krama yang satun, supaya bisa lebih menghargai orang lain

3. Penolakan jenazah termasuk melanggar sila pancasila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, karena walaupun jenazah tersebut tidak bernyawa, tetapi jenazah tersebut masih mendapatkan hak untuk beristirahat di tempat yang disediakan, untuk mayat covid sendiri, jika kita menggunakan protokol untuk mengantar dan mengubur mayatnya ke tempat pemakaman, tidak akan terjadi penyebaran covid, maka dari itu perlunya pengajaran tentang bagaimana cara menanggulangi covid, dan juga menghargai orang lain
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by M Riski kurniawan 2215031022 -
M Riski Kurniawan (2215031022)
TE C


1. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 adalah hal yang tidak berkemanusiaan, karena bagaimanapun cara meninggalnya, semua manusia mempunyai hak untuk dikubur dengan benar, dan sangat disayngkan jika mayat tersebut ditolak hanya karena mempunyai riwayat covid-19

2. Saran dari saya adalah kita harus lebih sadar diri tentang cara menghargai orang dan para pengajar atau orang tua harus mengajarkan budi pekerti dan tata krama yang satun, supaya bisa lebih menghargai orang lain dan juga pemerintah harus menanamkan nilai nilai pancasilaa khusunya sila kedua dan kelima

3. Penolakan jenazah termasuk melanggar sila pancasila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, karena walaupun jenazah tersebut tidak bernyawa, tetapi jenazah tersebut masih mendapatkan hak untuk beristirahat di tempat yang disediakan, untuk mayat covid sendiri, jika kita menggunakan protokol untuk mengantar dan mengubur mayatnya ke tempat pemakaman, tidak akan terjadi penyebaran covid, maka dari itu perlunya pengajaran tentang bagaimana cara menanggulangi covid, dan juga menghargai orang lain
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Albani Fasya Afdoli 2215031005 -
Albani Fasya Afdoli (2215031005)
TE C

1. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid adalah hal yang tidak berperikemanusiaan, karena bagaimanapun cara meninggalnya, semua manusia mempunyai hak untuk dikubur, dan sangat disayangkan jika mayat tersebut ditolak hanya karena mempunyai riwayat covid.

2. Saran dari saya adalah siapapun itu harus lebih menghargai dan sopan terhadap orang lain, baik muda ataupun tua harus lebih memberi pengajaran supaya bisa menghargai orang lain.

3. Penolakan jenazah termasuk melanggar sila pancasila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, karena walaupun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa, tetapi jenazah tersebut masih mendapatkan hak untuk beristirahat dengan tenang di tempat yang telah disediakan, dan kita harus menggunakan protokol dimanapun dan kapanpun supaya tidak terjadi lagi penyebaran covid, maka dari itu kita harus memberi edukasi kepada semua orang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Rendy Pramudiatama -
Rendy Pramudiatama (2215031014)
TE C

1. Menurut saya, kasus penolakan jenazah covid-19 ini jika dilihat dari sudut pandang manapun tetap saja tidak manusiawi, melanggar Pancasila sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" dan melanggar Hak Asasi Jenazah itu sendiri. Selain dari itu, jenazah adalah seorang Perawat yang mana dia adalah seorang Garda terdepan dalam menanggulangi penyebaran covid-19, yang seharusnya diberi penghargaan atas jasa nya yang membantu Indonesia sembuh dari wabah covid-19. Tugasnya yang begitu mulia membantu serta merawat para masyarakat yang terjangkit covid-19 ini, saat dirinya meninggal dunia akibat tertular dari pasien lainnya, Ia malah di tolak saat ingin dimakamkan secara layak. Bukankah itu perbuatan yang tidak tau diri dan tidak manusiawi. Hal ini bukan hanya tentang dia adalah seorang tenaga kesehatan atau bukan, tetapi hal ini juga berlaku untuk masyarakat umum. Kasus ini juga terdapat di Undang-undang yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Dan setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No 4 Tahun 1984.
Saya puun sebenarnya paham maksud dari masyarakat melakukan hal itu, merka hanya cemas dan khawatir kalau hal itu akan menular, dsb. Karena kecemasan itulah yang membuat mereka kehilangan rasa kemanusiaan, rasa satu jiwa, satu bahasa dan satu Indonesia. Tetapi, tetap saja hal itu tidak dapat saya benarkan kalau hanya takut "tertular". Dalam proses pemakaman pun dilakukan dengan standar SOP Kesehatan, yang saya yakin pun masyarakat tidak mengetahui hal itu. Juga, dipengaruhi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses penyebaran berita.

2. Solusi dari saya adalah melakukan sosialisasi penguatan nilai Pancasila. Persoalan penting adalah masih banyak masyarakat belum memahami bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dijadikan pegangan dalam bertindak dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dimensi realitas Pancasila sebagai ideologi negara haruslah dipahami bahwa Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai yang telah hidup di Indonesia. Pancasila yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang universal, mengatur seluruh kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk tindakan yang berada pada batas-batas demokrasi dan nomokrasi. Oleh karena itu, sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila adalah merupakan tugas yang utama dalam hal mencegah terjadinya tindakan-tindakan diluar batas kemanusiaan. Adanya penegakan hukum yang tegas dan pandangan-pandangan nilai kemanusiaan dari masyarakat dan Pemerintah merupakan perwujudan dari penguatan nilai-nilai Pancasila. Selain melalui sosialisasi secara online ataupun offline, juga media massa juga sangat berperan dalam menyebarkan berita. Jadi, melakukan iklan singkat atau imbauan terkait covid-19 yang isinya tidak memprovokasi, menenangkan dan dapat diterima baik oleh masyarakat, yang bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga hal ini tidak terulang lagi.

Saran dari saya adalah masyarakat harus lebih mengatahui dan paham lagi terkait tentang SOP Pemakaman Covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengatur tata cara menguburkan jenazah pasien COVID-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Kemudian, saya rasa pemerintah juga perlu membuat pemakaman khusus untuk korban covid-19 karena dengan hal ini juga bisa mengurangi kecemasan masyarakat dan tetap menjaga lingkungan yang lain tetap aman dari penyebaran covid-19. Saya harap juga tidak ada pembeda antara pemakaman yang lama dengan pemakaman yang baru. Sehingga warga tidak perlu lagi tolak jenazah covid-19. Dan juga, melibatkan Aparat kepolisian untuk tetap menjaga proses pemakaman agar terlaksana sebagaimana semestinya.

3. Iya, termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke 2. Walaupun sudah tidak bernyawa tapi tetap saja dia adalah manusia juga sama seperti kita. Yang mana seharusnya kita tidak boleh melakukan hal rendah seperti itu. Hal tersebut sama saja kita tidak menghargai Penciptanya dan mematikan rasa keadilan terhadp sesama. Bernyawa ataupun tidak bernyawa, semuanya harus kita perlakukan dengn baik, manusiawi, rata, serta seimbang .Karena bagaimana pun juga, kita nanti akan menjadi jenazah. Tentu kita akan merasa sedih jika kerabat, orang tua, saudara atau bahkan diri kita sendiri diperlakukan seperti itu yang sama sekali tidak manusiaawi. Sebelum kita dihargai orang, mulailah menghargai orang lain terlebih dahulu. Ciptakanlah rasa kemanusiaan antar sesama, karena bagaimana pun juga kita adalah saudara setanah air.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Razzan Fadillah Syafa 2215031061 -
1. Menurut saya, itu merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan tidak mencerminkan/mengimplementasikan nilai Pancasila pada sila ke-2 dan sila ke-5, karena tidak adanya rasa kemanusiaan pada diri yang menolak jenazah tersebut, serta tidak mencerminkan keadilan juga karena dikuburnya sebuah mayat merupakan hak bagi masing-masing pribadi yang harusnya semua orang bebas menentukan ingin dimana nanti ia disemayamkan ketika meninggal

2. Saran dan solusi saya, masyarakat harus lebih diperhatikan lagi soal adab, perilaku, serta pola pikirnya agar tidak terjadi seperti ini lagi. Dan untuk pemerintah harus lebih sering melakukan sosialisasi dan sharing tentang wabah covid-19 ini

3. Menurut saya iya, karena hak seseorang yang sudah meninggal yaitu disemayamkan atau dikuburkan sesuai dengan keagamaan masing-masing dan tidak ada bentuk penolakan dari masyarakat setempat walaupun dia terpapar wabah apapun itu
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Harfa Alifio dito ananta 2215031053 -
Harfa Alifio dito ananta(2215031053)
TE C

1.pendapat saya atas penolakan jenazah korban covid yang terjadi ialah saya tidak setuju dengan penolakan tersebut karena jenazah tersebut masih punya hak untuk dikuburkan khususnya pada agama agama yang dimana menganjurkan orang yang sudah meninggal dikubur dengan wajar, implementasinya dengan nilai nilai pancasila ialah pada sila yang kedua dimana disebutkan bahwa manusia itu harus adil dan beradab jadi jenazah yang tidak dikuburkan itu tidak mendapat keadilan pada sila kedua tersebut

2.saran saya pemerintah harus lebih memperhatikan lagi dan menerapkan lagi apa apa yang sudah tertulis pada undang undang dan pancasila negara kita dan harus menanggapi kasus covid ini dengan santai tapi serius yang dimana kepanikan masyarakatlah yang membuat kasus ini ada
Solusinya untuk lebih menerapkan lagi protokol" Kesehatan agar mengurangi kecemasan pada wabah covid ini

3.tentu saja iya seperti yang saya jelas kan pada jawaban pertama bahwasanya orang yang sudah meninggal juga punya hak untuk diadili khususnya pada agama yang mengharuskan orang yang suda meninggal untuk dikubur ini juga bisa berhubungan dengan sila pertama yaitu ketuhanan yang maha Esa jadi orang yang sudah meninggal ini juga bisa dapat hak untuk dikubur sesuai perintah tuhanya
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by 2215031013 muhammad arief rahmanto -

Muhammad Arief Rahmanto(2215031013)

TE C

1. Menurut saya, itu merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan tidak mencerminkan/mengimplementasikan nilai Pancasila pada sila ke-2 dan sila ke-5, karena tidak adanya rasa kemanusiaan pada diri yang menolak jenazah tersebut, serta tidak mencerminkan keadilan juga karena dikuburnya sebuah mayat merupakan hak bagi masing-masing pribadi yang harusnya semua orang bebas menentukan ingin dimana nanti ia disemayamkan ketika meninggal

2. Saran dan solusi saya, masyarakat harus lebih diperhatikan lagi soal adab, perilaku, serta pola pikirnya agar tidak terjadi seperti ini lagi. Dan untuk pemerintah harus lebih sering melakukan sosialisasi dan sharing tentang wabah covid-19 ini

3. Menurut saya iya, karena hak seseorang yang sudah meninggal yaitu disemayamkan atau dikuburkan sesuai dengan keagamaan masing-masing dan tidak ada bentuk penolakan dari masyarakat setempat walaupun dia terpapar wabah apapun itu

In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Luthfi Perwira Adji 2215031045 -
Luthfi Perwira Adji (2215031045)

1.Menurut saya,mengenai kasus penolakan jenazah covid 19 tersebut yaitu sangat memprihatinkan,karena korban sebagai petugas kesehatan sekaligus sebagai garda terdepan dalam menghadapi pandemi seharusnya mendapat perlakuan yang baik karena ia rela kehilangan nyawanya demi menyelamatkan nyawa banyak orang tentunya ini sangat tidak sesuai dengan sila kedua pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.Dan dalam kasus ini menurut saya masyarakat tidak menerapkan hal tersebut

2.Saran dan solusi saya yaitu sebaiknya masyarakat diberikan lagi tentang pemahaman pancasila serta butir butir pancasila agar masyarakat senantiasa ingat dan mengerti tentang pancasila bukan hanya secara lisan saja tetapi juga secara keseluruhan baik ucapan dan perbuatan.Apalagi teruntuk anak anak yang nantinya akan jadi penerus bangsa ini.

3.Iya,walaupun sudah tidak bernyawa tetapi kita harus lihat perjuangan korban tersebut sudah rela kehilangan nyawanya tetapi malah ia mendapat perlakuan yang tidak berperikemanusiaan.Tentunya hal ini sangat berbalik arah dan sangat mengecewakan dan wajar saja jika ada masyarakat yang merasa malu akan hal tersebut malah sepatutnya begitu.



In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Muklas 2215031077 -
Muklas (2215031077)
TE C

1. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 adalah hal yang tidak berkemanusiaan, karena bagaimanapun cara meninggalnya, semua manusia mempunyai hak untuk dikubur dengan benar, dan sangat disayngkan jika mayat tersebut ditolak hanya karena mempunyai riwayat covid-19

2.Saran dan solusi saya adalah semua pemerintah daerah bersama tokoh agama dan ahli kesehatan harus memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat lebih paham dan tidak ada lagi kasus penolakan jenazah Covid-19. Dan untuk masyarakat hendaknya tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi mereka yang terpapar virus corona baik yang masih dalam pantauan, sakit, atau wafat.


3. Menurut saya Iya ini merupakan pelanggaran sila ke-2 pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dimana setiap oarng itu mempunyai kesetaraan yang sama.Ya jenazah tersebut juga sudah tidak bernyawa dan resiko penyebaran wabah dari jenazah yang sudah meninggal itu kecil karena pada saat meninggal virus di dalam tubuh itu sudah mati setelah 7 jam itu telah di buktikan dengan penelitian. Saya menggangap ini merupakan pelangaran sial kedua karena jenazah korban covid 19 itu tidak memiliki kesetaraan yang sama dengan yang tidak terkena virus covid itu menurut saya tidak adil dan merupakan pelanggaran sila kedua. setelah itu, korban covid ataupun yang telah sembuh dari covid ini seperti terasingkan di masyarakat sekitar itulah yang membuat saya kecewa pada masyarakat di indonesia ,mereka yang terkena covid 19 itu butuh bantuan untuk meningkatkan imun bukan di jauhi dengan dalih menjaga kesehatan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Bagas Chandra Bagas -
Nama :Bagas Chandra Winata
NPM: 2215031094
Kelas: TE C

1.Menurut saya,penolakan jenazah korban covid-19 tersebut sangat tidak manusiawi,terlebih lagi korban yang ditolak adalah seorang perawat yang menangani pasien covid-19,seharusnya rumah sakit dapat menerima jenazah yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien covid-19 dan menguburkannya sesuai protokol kesehatan

2.Saya sangat setuju atas saran Bambang yang meminta Dinas Pendidikan melaksanakan pendidikan karakter di sekolah, agar setiap anak memiliki karakter atau sifat kemanusiaan yang tinggi supaya kedepannya tidak lagi terjadi kejadian seperti ini

3.Ya,penolakan jenazah tersebut termasuk dalam pelanggaran sila ke-2,meskipun dia sudah tidak bernyawa akan tetapi dia juga seorang manusia, terlebih lagi dia seorang perawat pasien covid-19 yang sudah banyak membantu pasien yang terkena covid -19
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Ugie Gumantyo 2215031070 -
Ugie Gumantyo (2215031070) TE C

1. Menurut saya pribadi soal penolakan jenazah covid 19 sangat memperihatinkan dan sangat tidak manusiawi sekali gimana tidak, seharusnya korban itu harus dikuburkan dengan layak seperti orang meninggal pada umunya hanya saja harus ada aturan tidak berkerumun, jaga jarak, mengikuti prosedur covid yang berlaku dan mengikuti tata cara dari rumah sakit agar tidak tertular covid 19 tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa yaitu Pancasila sila ke-2 "Kemanusiaan yang adil dan beradab". seharusnya jenazah seperti ini Harus dihargai apalagi seorang perawat garda terdepan perjuangannya harus diapresiasi bukan malah terjadi penolakan seperti ini.

2. Kalau saran dan solusi saya harus banyak melakukan edukasi dan sosialisasi tentang kasus penolakan tersebut agar tidak terulang kembali. Siapapun seseorang atau pemerintah yang dibalik penolakan jenazah tersebut atas dasar apapun dan alasan lainnya harus lebih memperhatikan dan mempertimbangkan kembali keputusannya
Pancasila yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang universal, mengatur seluruh kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk tindakan yang berada pada batas-batas demokrasi. Oleh karena itu, sosialisasi nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila adalah merupakan tugas yang utama dalam mencegah terjadinya tindakan-tindakan di luar batas kemanusiaan.

3.Iya tentu jelas sekali melanggar aturan Pancasila dan hukum. Sila ke-2 berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" jelas jelas disitu tertera bagi rakyat Indonesia harus punya kemanusiaan dan adil hal itu harus ditegakkan dengan aparat pemerintah. Walaupun sudah tidak bernyawa tapi tetap saja dia adalah manusia juga sama seperti kita. Yang mana seharusnya kita tidak boleh melakukan hal rendah seperti itu kepada lainnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Rizki nur faid 2215031046 -
Rizki nur faid (2215031046) TE C
1.Menurut saya, kasus penolakan jenazah korban covid-19 di Semarang Jawa tengah ini sangat tidak manusiawi, karena melanggar sila ke 2 yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" Apalagi jenazah tersebut adalah seorang perawat yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien covid-19, korban seharusnya mendapatkan penghargaan bukan malah penolakan.
2. Saran dan solusi saya adalah kita sebagai warga Indonesia harus tau diri dan saling menghargai, menurut saya pembentukan karakter sejak dini itu penting mulai dari orang tua mendidik anak, pelajaran PKN "pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan" di sekolah-sekolah dan mata kuliah pendidikan Pancasila di universitas. agar nantinya jika menjadi penjabat atau tokoh masyarakat bisa memiliki karakter yang baik, moral yang baik, dan bisa menghargai orang lain agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini lagi.
3.Iya, menurut saya kasus ini tentu melanggar sila ke 2 Pancasila yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" walaupun sudah wafat namun jenazah itu memiliki hak untuk di kuburkan, menurut penelitian wabah covid-19 di jenazah akan hilang setelah 7 jam jadi resiko penyebarannya itu kecil.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by M.Rangga Syafutra 2215031110 -
M.Rangga Syafutra (2215031110) TE C

1.Menurut pendapatku, tindakan penolakan jenazah ini sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak seharusnya terjadi. Karena bagaimanapun setiap orang berhak untuk dikuburkan bahkan korban covid-19 sekalipun, apalagi almarhumah merupakan orang yang cukup berjasa dalam menangani pasien covid. Sangat tidak mencerminkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, setiap warga Indonesia seharusnya berhak mendapatkan keadilan yang sama dan merata serta harusnya lebih memiliki adab dan jangan bertindak semaunya

2. Solusi dari saya mungkin sebaiknya sebagian masyarakat harus diberi pemahaman serta edukasi lebih untuk merubah pola pikir masyarkat dalam menanggapi covid-19 dan juga agar masyarakat lebih paham bagaimana menyikapinya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

3. Jelas melanggar sila ke-2, karena pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata, sekalipun yang sudah tidak bernyawa. Mereka juga berhak mendapat pemakaman yang layak. Karena mereka juga memiliki keluarga yang pasti tidak akan senang bila Anggota keluarganya diperlukan seperti kejadian di atas
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Sabilly Jenawi 2215031029 -
Sabilly Jenawi (2215031029)
TE C

1. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 adalah hal yang tidak berkemanusiaan, karena bagaimanapun cara meninggalnya, semua manusia mempunyai hak untuk dikubur, dan sangat disayngkan jika mayat tersebut ditolak hanya karena mempunyai riwayat covid-19

2. Saran dari saya adalah kita harus lebih menghargai dan sopan terhadap prang lain, siapapun itu tua ataupun muda, dan para pengajar atau orang tua harus mengajarkan budi pekerti dan tata krama yang satun, supaya bisa lebih menghargai orang lain

3. Penolakan jenazah termasuk melanggar sila pancasila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, karena walaupun jenazah tersebut tidak bernyawa, tetapi jenazah tersebut masih mendapatkan hak untuk beristirahat di tempat yang disediakan, untuk mayat covid sendiri, jika kita menggunakan protokol untuk mengantar dan mengubur mayatnya ke tempat pemakaman, tidak akan terjadi penyebaran covid, maka dari itu perlunya pengajaran tentang bagaimana cara menanggulangi covid, dan juga menghargai orang lain
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Ronggur Simanjuntak El -

Ronggur Simanjuntak (2215031117)

1.Menurut Pendapat Pribadi Saya Penolakan Jenazah Korban Covid Bisa Dilihat Dari Dua Sisi Yang Berbeda,Dari Keluarga Korban Sendiri Pasti Tidak Terima Diperlakukan Seperti Itu dan Mengharapkan Untuk Korban Tersebut Di Kubur Dengan Layak,Namun Disisi Lain Mungkin Hal Ini Dilakukan Karna Korban Tersebut Adalah Korban Covid,Dan Pasti Ada Dasar Dasar Alasan Mengapa Mereka Melakukan Hal Tersebut,Mulai Dari Alasan Medis Dan Kebaikan Untuk Semua,Jadi Kita Tidak Bisa Menyalahkan Satu Pihak Saja

2. Saran Dari Saya Pribadi Siapapun Orang Itu Kita Harus Sopan Terhadap Orang Lain Baik Muda Maupun Yang Lebih Tua,Karna Kenyataannya Jika Ingin Dihargai Mulai lah Menghargai Orang Lain Lebih Dulu

3.Menurut Saya Itu Merupakan Pelanggaran Sila ke 2,Walaupun Dia Sudah Meninggal,Dia Tetap Berhak Mendapatkan Pengistirahatan Yang Layak,Dia Tetap Manusia Yang Memiliki Hak Tersebut







In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Rizki Alfajri -
Rizki Alfajri (2215031062)
TE C

1. Menurut saya, kasus penolakan jenazah tersebut adalah sebuah pelanggaran, karena bagaimanapun jenazah korban covid 19 mempunyai hak dikuburkan selayaknya jenazah lainnya.

2. Menurut saya, pemerintah harus men-sosialisasikan tentang wabah covid 19 ke daerah-daerah terpencil, dan perlunya kesadaran dari diri masing-masing dan perlunya pola pikir bahwa jenazah korban paparan covid 19 juga mempunyai hak untuk dikuburkan dengan layak.

3. Menurut saya ini adalah pelanggaran Sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dimana seua orang memiliki kesetaraan yang sama dan tidak bisa di beda-bedakan, neskippun jenazah tersebut korban paparan covid 19, jenazah itu sama seperti jenazah yang lainnya dan harus dikubur dengan layak.
In reply to First post

Re: Forym Analisis Soal by Muhammad Vitran Arief

by MVitranArief 2215031078 -

1. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 adalah hal yang tidak berkemanusiaan, karena bagaimanapun cara meninggalnya, semua manusia mempunyai hak untuk dikubur, dan sangat disayngkan jika mayat tersebut ditolak hanya karena mempunyai riwayat covid-19

2. Saran dari saya adalah kita harus lebih menghargai dan sopan terhadap prang lain, siapapun itu tua ataupun muda, dan para pengajar atau orang tua harus mengajarkan budi pekerti dan tata krama yang satun, supaya bisa lebih menghargai orang lain

3. Penolakan jenazah termasuk melanggar sila pancasila ke-2, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, karena walaupun jenazah tersebut tidak bernyawa, tetapi jenazah tersebut masih mendapatkan hak untuk beristirahat di tempat yang disediakan, untuk mayat covid sendiri, jika kita menggunakan protokol untuk mengantar dan mengubur mayatnya ke tempat pemakaman, tidak akan terjadi penyebaran covid, maka dari itu perlunya pengajaran tentang bagaimana cara menanggulangi covid, dan juga menghargai orang lain

In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Ivan Falentino -
ivan falentino
te c 2255031017
1. menurut saya masyarakat yang menolak jenazah covid itu berlebihan, karena toh yang menguburkan juga tetap tim medis bukan masyarakat, dan ini ada korelasiny dengan sila ke-2 yang dimana kita sbg manusia harus menerima keadilan.
2. saran saya adalah masyarakat lebih disadarkan bagaimana perasaan orang-orang terdekat jenazah itu, dia sudah membantu rakyat sampai nafas terakhirnya, tapi mereka sbg masyarakat yg sudah dibantu malah menolaknya.
3. bukan pelanggaran sebenarnya, tapi hanya tidak layak saja dia ditolak hanya karna sedang di masa pandemi, memang dia sudah tidak bernyawa, tapi sebagai yang dulunya makhluk hidup, dia layak mendapatkan pemakaman yang layak
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by M. Azmi Azis 2215031093 -

1. Menurut saya, hal tersebut memang benar telah melanggar pancasila yang berperi kemanusiaan tetapi tak Mungkin dipungkiri juga hal ini dapat terjadi akibat kurangnya Pemahaman masyarakat mengenai covid-19 seharusnya pemerintah dapat lebih gencar lagi tentang Pemahaman Wabah ini agar masyarakat dapat mengerti apalagi untuk penanganan covid-19 pada jenazah, sebenarnya telah dilakukan dengan steril dan langkah langkah sesuai dengan who sehingga saat jenazah dimakamkan dan petugas ber APD lengkap maka penyebaran tidak akan terjadi serta balik lagi pada Pemahaman masyarakat seharusnya lebih mengerti apa itu berperi kemanusiaan yang juga didasari agama


2. Sebagai mahasiswa menurut saya langkah yang bisa dilakukan yang pasti Pemahaman kepada masyarakat tentang penanganan covid-19 tanpa harus mengasingkan orang lain dan tidak berjiwa kemanusiaan yang pasti pemerintah dapat merangkul masyarakat untuk bisa tetap bersama dan tolong menolong saat wabah ini terjadi, menyebarkan slogan baik di lingkungan maupun internet serta walaupun hal ini membuat masyarakat menjadi jarang berkomunikasi secara langsung maka kita dapat lebih bersatu lagi dengan cara cara lainnya dan dapat berjiwa tolong menolong lagi. serta mungkin pihak RS bisa menyediakan lahan pemakaman jauh dari penduduk.


3. Benar itu termasuk pelanggaran sila pancasila yg kedua karena kita sebagai masyarakat sudah semestinya memiliki rasa kemanusiaan di dalam diri kita dan mengamalkan nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, jadii kita sebagai masyarakat tidak harus melakukan hal menolak jenazah covid 19 itu karena kita sesama manusia harus menerima apapun yg terjadii sesama kita. Jenazah tersebut telah sesuai proses pemakaman yg baik dan melakukan protokol kesehatan yg baik juga. jadii permasalahan ini termasuk pelanggaran pancasila sila yg kedua karna kurang nya rasa kemanusiaan di dalam diri masyarakat tersebut.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Andriansyah Surya Hantoro 2255031016 -
Andriansyah Surya Hantoro
2255031016
TE C

1. Menurut saya, itu merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji dan tidak mencerminkan/mengimplementasikan nilai Pancasila pada sila ke-2 dan sila ke-5, karena tidak adanya rasa kemanusiaan pada diri yang menolak jenazah tersebut, serta tidak mencerminkan keadilan juga karena dikuburnya sebuah mayat merupakan hak bagi masing-masing pribadi yang harusnya semua orang bebas menentukan ingin dimana nanti ia disemayamkan ketika meninggal.

2. Saran dari saya adalah kita harus lebih sadar diri tentang cara menghargai orang dan para pengajar atau orang tua harus mengajarkan budi pekerti dan tata krama yang satun, supaya bisa lebih menghargai orang lain dan juga pemerintah harus menanamkan nilai nilai pancasilaa khusunya sila kedua dan kelima.

3.Iya, menurut saya kasus ini tentu melanggar sila ke 2 Pancasila yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab" walaupun sudah wafat namun jenazah itu memiliki hak untuk di kuburkan, menurut penelitian wabah covid-19 di jenazah akan hilang setelah 7 jam jadi resiko penyebarannya itu kecil.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by 2215031038 _Muhammad Syarifudin -
NAMA : Muhammad Syarifudin
NPM : 2215031038
1. Menurut saya mengenai kasus penolakan jenazah korban covid 19 yang terjadi di Jawa tengah tersebut adalah suatu kejadian yang tidak harusnya terjadi atau tidak lazim dilakukan, karena semua orang yang meninggal dunia wajib hukumnya kita sebagai manusia untuk melakukan kewajiban kita terhadap jenazah tersebut. Terlebih yang meninggal itu adalah perawat yang memiliki peran yang sangat penting terhadap penanganan covid 19 yang terjadi. Kasus ini juga sangat jauh dari azas Pancasila yakni pada sila kedua yaitu "berperikemanusiaan" dikarenakan tidak ada rasa peduli dan empati terhadap setiap manusia, walaupun mungkin setiap orang beranggapan bahwasanya mereka takut tertular virus covid-19 dari jenazah tersebut tetapi mereka tidak semestinya menolak nya dikarenakan sudah dipastikan bahwa pihak rumah sakit tahu dan yakin apa yang harus dilakukan tanpa membahayakan warga dari kabupaten Semarang. Dan yang seharusnya kita sebagai manusia memiliki sifat toleransi, saling membantu tanpa membedakan agama, ras, suku, ataupun profesi setiap orang di setiap keadaan dan situasinya.

2. Saran dan solusi saya sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari adalah kita setiap manusia harus memiliki jiwa Pancasila dan harus selalu mengaplikasikan setiap asas Pancasila terkhusus pada kasus ini yaitu pada sila kedua Pancasila yaitu berperikemanusiaan, sehingga kita sebagai manusia bisa hidup dengan aman dan damai tanpa membedakan agama ras dan suku. Sehingga terciptanya rasa toleransi,saling tolong menolong dan rasa empati terhadap setiap orang. Kita sebagai Mahasiswa juga bisa menjadi garda terdepan dalam menerapkan nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari sebagai tombak utama bangsa Indonesia yang adil dan beradab.

3. Menurut saya penolakan jenazah korban covid 19 tersebut melanggar sila Pancasila terutama sila ke-2 yaitu "berperikemanusiaan" karena tidak ada rasa berperikemanusiaan yaitu rasa toleransi dan empati warga kabupaten Semarang terhadap jenazah korban covid 19 tersebut, walaupun jenazah tersebut sudah tidak bernyawa tetapi kita sebagai manusia, apalagi kita yang umat beragama terutama beragama Islam memiliki kewajiban terhadap setiap orang walaupun orang tersebut masih hidup atau sudah meninggal dunia. Jika jenazah tersebut sudah tidak bernyawa kita tetap memiliki kewajiban untuk mengurus jenazah tersebut hingga ke liang lahat atau hingga ke tempat peristirahatan terakhirnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Deko Rizky Maulana 2215031021 -
Deko Rizky Maulana (2215031021) TE C

1. Menurut pendapat saya, adalah salah satu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan di mana seseorang yang telah berjuang di garda terdepan covid-19 tidak dihargai, masyarakat memang tidak memiliki hak untuk menolak jenazah tersebut akan tetapi ada baiknya jika jenazah tersebut diterima dan segera dimakamkan dengan prosedur yang berlaku. Harusnya ada yang turun tangan untuk menangani kasus ini entah itu kepala desa, lurah atau pejabat lainnya. Yang membantu menyelesaikan kasus ini jangan sampai kasus ini telah terjadi baru petugas setempat turun tangan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Sungguh miris melihatnya peristiwa ini menyimpang dari sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab


2. Petugas kesehatan atau yg sejenisnya harus mensosialisasikan tentang hal ini kepada masyarakat awam. Dan dinas setempat jika tahu kejadian ini terjadi lagi harus mengambil langkah cepat dan tegas kepada masyarakat yang belum mengerti akan hal ini


3. Tentu saja karena sila kedua pancasil memuat sebuah kata yaitu "beradab". Menurut saya menolak jenazah karena suatu hal adalah salah satu perbuatan yang tidak beradab. Mengenai jenazah yang tidak bernyawa, menurut saya, sila kedua pancasila itu merujuk ke orang² yang menolak jenazah ini.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Viola marisza putri simamora 2215031037 -
1.Pendapat saya mengenai kasus penolakan Jenazah korban covid yang terjadi di Jawa Tengah korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila yaitu Penerapan nilai Pancasila tidak terlaksana pada kejadian itu dikarenakan tidak sesuai nilai Pancasila seperti sila ke-2 kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di mana seluruh perlakuan bagi seluruh manusia itu sama setara tidak ada perbedaan (penolakan karna suatu hal)

2.Saran saya agar hal tersebut tidak terjadi yaitu dari kesadaran manusia sendiri dengan tidak membedakan manusia melalui apapun tanpa kecuali apapun solusinya adalah dengan dengan menerapkan protokol apapun itu agar terhindar dari apapun sehingga tidak terjadi penolakan, dan kegiatan bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

3. Menurut saya penolakan Jenazah korban covid itu termasuk pelanggaran sila Pancasila kedua karena itu tentang kemanusiaan karna semua manusia sama dan setara kita bisa melaksanakan prosedurnya dengan cara kita menerapkan protokol lalu tidak ada alasan untuk kita menolak itu, Walaupun manusia tidak bernyawa tapi notabenenya manusia itu tetaplah manusia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Agung Nugroho 2215031102 -
Agung Nugroho (2215031102)
TE C

1. Menurut saya, Penolakan jenazah itu tidak manusiawi karena jenazah korban covid 19 itu juga mempunyai hak untuk di kubur dan itu bukan aib, tetapi kita juga harus mengedukasi masyarakat tentang covid 19 ini yang mana hanya menular lewat udara dan cairan. Masyarakat harus sadar bahwa covid 19 ini wabah yang tidak bisa di atasi secara cepat dan korban dari wabah tersebut juga memiliki hak untuk di kubur. Korelasi dengan implementasi nilai pancasila yakni pada sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab yang berarti manusia itu makhluk yang memiliki adab dan kesetaraan ( memiliki hak dan kewajiban yang sama) pada bangsa indonesia.

2. Saran dan solusi dari saya bahwa pemerintah perlu mengedukasi masyarakat indonesia dimana sering terjadi hal ini dan harus di berikan sosialisai ke daerah daerah dimana masyarakat masih berpikir kedaerahan yang mana wabah dianggap hal yang tidak wajar dan menjadi aib itu harus kembali diberi sosialisasi maupun pembelajaran mengenai wabah covid 19 ataupun wabah yang lainya. dan seharusnya kepala desa ataupun pemimpin tertinggi di daerah tersebut harus di beri sosialisasi lebih dan menginfokan kepada masyarakat di daerahnya.

3. Menurut saya Iya ini merupakan pelanggaran sila ke-2 pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dimana setiap oarng itu mempunyai kesetaraan yang sama.ya jenazah tersebut juga sudah tidak bernyawa dan resiko penyebaran wabah dari jenazah yang telah meninggal itu kecil karena pada saat meninggal virus di dalam tubuh itu sudah mati setelah 7 jam itu telah di buktikan dengan penelitian. saya menggangap ini merupakan pelangaran sial kedua karena jenazah korban covid 19 itu tidak memiliki kesetaraan yang sama dengan yang tidak korban covid itu menurut saya tidak adil dan merupakan pelanggaran sila kedua. setelah itu, korban covid ataupun yang telah sembuh dari covid ini seperti terasingkan di masyarakat sekitar itulah yang membuat saya kecewa pada masyarakat di indonesia . mereka yang terkena covid 19 itu butuh bantuan untuk meningkatkan imun bukan di jauhi dengan dalih menjaga kesehatan masing-masing. seharusnya masyarakat sekitar lebih peduli dengan memberikan bantuan makanan ataupun yang lain tanpa harus bertatap muka langsung.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Soal

by Muhammad Ghalil Ghibran 2215031085 -
Muhammad Ghalil Ghibran (2215031085) TE C

1. Menurut saya, kasus penolakan Jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Semarang, di mana korban merupakan salah satu perawat yang berdiri di garda terdepan dalam penanganan pasien covid-19, sangatlah memperhatikan. Bentuk tindakan yang dilakukan warga setempat memang sangatlah jauh dari azas Pancasila, sikap berlebihan justru tidak menunjukkan keluhuran budi dan solidaritas sosial yang selama ini jadi kebanggaan bangsa Indonesia. Jika pemerintah dan para pihak telah menetapkan kuburan bagi jenazah covid-19 sesuai protokol, maka tidak sebaiknya warga menolak penguburan. Justru korban harusnya diberi penghargaan dan bentuk apresiasi atas jasa yang telah dilakukan selama ini menjadi perawat penanganan pasien covid-19 di garda terdepan. Dalam penanganan jenazah covid-19, selain memperhatikan aspek kesehatan, juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai-nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia. Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila.

2. Mengenai kejadian tersebut sebagai mahasiswa berpendapat, sikap masyarakat Indonesia yang seperti ini, mencerminkan bahwa daya kritis masyarakat masih rendah. Masyarakat yang menolak pemakaman jenazah Covid-19 di TPU sekitar wilayah mereka karena takut tertular virus Covid-19. Padahal, kata peneliti bidang mikrobiologi, jenazah pasien Covid-19 tidak bisa menyebarkan virus jika sudah dikebumikan. Kurangnya edukasi serta pemahaman yang membuat masyarakat menjadi kurang peduli dan tidak memahami secara menyeluruh. Dalam konteks terjadinya penolakan jenazah, maka nilai kemanusiaan seharusnya ditegakkan melalui penegakan hukum yang tegas dan adil. Adanya tindakan penolakan jenazah ini harus dilakukan penindakan hukum yang tegas. Apalagi untuk jenazah yang disebabkan karena wabah sudah diatur dalam hukum positif dan mempunyai sanksi pidana. Selain itu solusi agar tidak terjadi nya hal ini kembali yaitu dilakukannya penyampaian mengenai hal yang terkait Covid-19 dari pihak medis dan juga pemerintah, agar masyarakat paham dan mengerti tentang situasi saat ini, dan jalan satu-satunya apabila masih ada masyarakat yang menolak di edukasi yaitu jalur penegakan hukum agar dapat jera dan paham akan hal tersebut.

3. Ya, kasus tersebut termasuk pelanggaran sila Pancasila sila ke-2, mengapa demikian padahal jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Sudah kita ketahui setiap warga memiliki Hak Asasi Manusia yang dalam arti adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh pemerintah. Dari pengertian HAM tersebut sudah dapat kita simpulkan bahwanya setiap warga memiliki hak tersebut. Jadi kasus tersebut sangat berkaitan dengan sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jelas mengatakan bahwa tindakan yang mengganggu upaya penanggulangan wabah adalah bertentangan dengan hukum dan dikenakan sanksi pidana. Sedangkan dari perspektif Pancasila dapat dilihat bahwa tindakan penolakan pemakaman jenazah Covid-19, termasuk ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Selain sebagai ideologi, Pancasila juga merupakan sumber dari segala hukum negara seperti yang tercantum di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tindakan penolakan pemakaman jenazah Covid-19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang terdapat di dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia seperti di dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia, kovenan internasional hak-hak sipil dan politik. Pengaruh penegakan hukum tentunya menjadi faktor yang sangat penting dalam penegakan dan penguatan kembali nilai-nilai yang sesuai dengan paradigma Pancasila.