Posts made by Rayhana Qurrota Aini 2211031137

Nama: Rayhana Qurrota Aini
NPM: 2211031137
Kelas: MKU PKN B

Perbedaan Antara UUD Versi Pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 Versi berlaku sekarang

Setelah saya menonton video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI tahun 2003-2008. Dapat saya pahami bahwa dalam periode yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami beraneka macam perubahan.

Adapun tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang, yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Setelah Orde Lama dan Orde Baru berakhir, UUD 1945 mengalami amandemen di masa Reformasi. Konstitusi diubah untuk diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Perbedaan UUD 1945 pada tahun 1945, dengan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 adalah UUD 1945 pada 5 juli 1945 terdapat lampiran. Dokumen yang kita gunakan sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 45 dengan catatan yaitu menggunakan metode adendum.

 Kesepakatan dua
Materi yang terkandung dalam penjelasan 1945 dimasukkan dalam pasal pasal UUD

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rayhana Qurrota Aini 2211031137 -
NAMA: RAYHANA QURROTA AINI
NPM: 2211031137
KELAS: S1 AKUNTANSI B

1. Hal positif bahwa pemerintah masih peduli sama rakyat Indonesia, melaksanakan kegiatan PSBB untuk mencegah penularan COVID-19. Dan kepolisian ikut membantu merealisasikan PSBB bagu masyarakat.

Untuk konstitusi, menurut saya tidak ada. PSBB memang membatasi aktivitas warga negara, namun itu tidak bermaksud mengurangi hak warga negara karena hal tersebut diperlukan untuk keadaan ekonomi sekarang. PSBB seiring berjalannya waktu makin langgar sehingga aktivitas manusia bisa kembali berjalan seperti semula.

2. Negara akan binasa tanpa konstitusi
Konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman penggunaan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.

Iya, konstitusi efektif dalam mengatur waga negara. Karena konstitusi kita memiliki pedoman atau standar bagaimana negara dijalankan.


3. Menurut saya, tantangan Indonesia saat ini adalah dunia yang makin maju. Sekarang sudah masuk Industri 5.0 dan Society 4.0, Belum semua warga negara siap dan bersaing dengan perubahan yang sebegitu cepatnya. Masih banyak hal yang perlu diperbaiki baik dari segi SDM, ekonomi, sosial, politik, dsb.

Hal ini perlu diantisipasi agar Indonesia tidak tertinggal dan masyarakat Indonesia bisa menyesuaikan dengan perkembangan.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah mampu atau cukup untuk menyelesaikan tantangan. Karena pasal-pasal UUD berpondasi dari Pancasila.

4. Warga negara menjunjung tinggi konsep persatuan dan kesatuan berarti bahwa warga negara menaati dan memuliakan persatuan dan kesatuan bangsa. Semua hal dilakukan untuk persatuan dan kesatuan warga negara sebagai bangsa Indonesia.

Hal yang perlu diperbaiki adalah bahwa kita sesama warga negara menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak membeda-bedakan satu suku dengan suku lain yang berbeda, perbedaan harusnya membuat kita saling mengisi sehingga lengkap dan utuh, terciptalah persatuan dan kesatuan.