གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Faren Audrey Gionadi 2211031120

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Faren Audrey Gionadi 2211031120 གིས-

Nama : Faren Audrey Gionadi

NPM. : 2211031120

Kelas : Akuntansi C


Pada Tugas pertemuan ke-6 ini saya akan memberikan analisis-analisis dari jurnal yang berjudul 

"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia".


Gambaran mengenai Pancasila sebagai dasar negara ,ideologi negara dan falsafah hidup negara dapat disimpulkan dalam tulisan jurnal. Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum ,yaitu nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai lainnya .

Pembentukan sumber nilai yang tercakup ke dalam falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.


Latar Belakang

Pancasila sebagai landasan riil untuk Indonesia sangat menakjubkan,Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. 

-Rumusan Pancasila yang dirancang oleh Para Pendiri Negara :

1.Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.

3. Para pendiri negara bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya. 

Pancasila pada era reformasi serta Energi Pancasila yang mendorong kemajuan ,persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Selama periode reformasi,secara tidak disadari ada energi Pancasila yang sudah beproses secara otomatis.Kita bisa merenungkan kembali konflik-konflik yang sudah terjadi namun mampu diatasi.

Seperti musibah Tsunami yang melanda Aceh, pada saat itu muncul rasa kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh tanpa ada yang memberi komando. 

Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Umumnya, konflik-konflik tersebut,tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan “halus” pihak luar.

Dalam Konteks Energi Pancasila , semakin besar pihak atau komponen bangsa Pancasila semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehingga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.

Pancasila perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama kita, harus memperhatikan fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.


Pancasila sebagai ideologi bangsa

sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.


Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa

Istilah Pancasila sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit sudah diterapkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Istilah Pancasila sejak zaman Majapahit sudah tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. sedangkan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.


Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang yang saat itu yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,

Pemerintah Jepang kemudian membentuk berbagai Badan-badan yang bertujuan membentuk Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Berikut adalah Tahapannya :

1. Pembentukan BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945.

Sidang BPUPKI 1 & 2

 - Sidang umum pertama

diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. 

- Sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.

3 Tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan.Pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah 6ersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta(Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara,yaitu Pancasila yang meliputi:

 (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 

(3) Persatuan Indonesia;

(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan

(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Pembentukan PPKI 

Jepang membuka kesempatan Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Setelah BPUPKI dibubarkan, Jepang kembali mendirikan PPKI pada 7 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai . Diketuai oleh Soekarno Hatta dengan beranggotakan 27 orang.

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan ternyata mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.

Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal

18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi 

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 

(3) Persatuan Indonesia; 

(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan

(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara. 

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Mengutip pendapat dari Mohammad Hatta, yakni dengan berpegang teguh pada filsafat ini,pemerintah negara Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh (Hatta, 1977, pp. 17-18). Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. 

Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. 

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat (Sutrisno, 2006, p. 97). 

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara

Ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadipentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara serta sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.


Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.


Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila

Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. 

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara.

Pembentukan berbagi sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi yang disebut Undang-undang Dasar 1945, dan juga termuat dalam peraturan yang lain, akan tetapi pembentukan daripada sistem tersebut juga harus mendasarkan pada sumber yang paling mendasar yang didalamnya termuat berbagai tujuan, cita-cita, serta cermin kepribadian bangsa, sehingga diharapkan setiap sistem, kebijakan,maupun peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan jiwa bangsa.

Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai-nilai yang terkandung didalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu dengan gambar matanya ditutup seolah-olah hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status ekonomi.

Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.

Kesimpulan yang bisa ditangkap dari analisis jurnal 1 dan jurnal 2

Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).

Tidak hanya menjadi dasar negara ,Pancasila sebagai sumber Filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang dipandang sebagai suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.

Kita perlu memahami fungsi-fungsi Pancasila sebagai Ideologi dalam bermasyarakat dan bernegara, karena dengan adanya Pancasila kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia menjadi lebih tentram, aman ,damai dan adil. Jika tidak ada Pancasila yang mendasari landasan hidup kita,maka kita tidak dapat mewujudkan atau meneruskan cita-cita dan harapan Bangsa dari para pendiri negara, pahlawan negara serta seluruh rakyat Indonesia. Sebagai landasan hidup, Pancasila juga tidak terlepas hakikatnya dari tatanan serta sumber hukum yang ada di Indonesia yaitu berdasar pada hukum UUD 1945 yang telah dirancang semaksimal mungkin sesuai norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peran kita sebagai Mahasiswa dan generasi muda Bangsa Indonesia dalam mewujudkan Cita-cita Negara yang berlandaskan Pancasila harus menerapkan Nilai-Nilai moral yang terkandung dalam Pancasila seperti nilai-nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Nilai Ketuhanan (moral religius), yang dimaksud seperti menghargai agama satu sama lain , bertoleransi antar umat beragama , serta taat menjalankan ibadah kepada kepercayaan masing-masing, Nilai Kemanusiaan (humanisme) yakni, mengetahui ,memahami dan mengerti akan hak-hak serta kewajiban yang kita punya sebagai manusia. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) , kita harus berbangga terhadap setiap karya anak-anak bangsa , serta setia mencintai tanah air dengan segenap hati,jiwa dan raga ,lalu mampu mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial pada segenap lapisan masyarakat.

Menjadi seorang mahasiswa yang mempelajari pendidikan Pancasila, sudah seharusnya kita bisa menjadi pribadi yang dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila, memenuhi cita-cita dan harapan bangsa serta menjadi teladan dan berkat untuk sesama manusia. Kita perlu mampu untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti perkembangan zaman dalam praktik kehidupan sehari-hari.Dengan adanya Pancasila sebagai Ideologi dan Pandangan hidup negara Indonesia,membuat kehidupan bernegara menjadi lebih terarah, terstruktur dan teratur.


Kritik dan Saran yang bisa disampaikan 

Kritik : Setelah menganalisis Jurnal 1 dan 2 yakni ditemukan beberapa kesalahan dalam pengetikan maupun penulisan seperti kata petunjuk menjadi 'pentunjuk' pada bagian Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara lalu kekurangan kata seperti BPUPKI menjadi 'BPUPK' di paragraf kedua bagian Lahirnya Pancasila : Sejarah sebuah ide bangsa lalu kata kasih sayang menjadi 'kasih saying' pada paragraf penutup.

Saran : 

 - Semoga penulis lebih memperhatikan kesalahan kata dalam pengetikan jurnal dan mampu teliti sebelum tulisan diformat ke dalam bentuk PDF.

- Semoga dengan adanya penulisan jurnal 1 dan 2 yang mengangkat Judul : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Semakin menumbuhkan kesadaran dan pemahaman kita terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi maupun pandangan hidup negara , dan membuat kita untuk selalu berupaya  mengimplementasikan nilai-nilai keseimbangan dalam mengupayakan pembangunan tatanan hukum yang lebih baik kedepannya. 

Sekian penyampaian dan pemahaman saya mengenai tugas analisis  jurnal 1 dan 2 , Mohon maaf apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dalam menganalisis jurnal. Terima Kasih.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Faren Audrey Gionadi 2211031120 གིས-
Nama : Faren Audrey Gionadi
NPM. : 2211031120
Kelas : Akuntansi C


Pada Tugas pertemuan ke-6 ini saya akan memberikan analisis-analisis dari jurnal yang berjudul
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia".

Gambaran mengenai Pancasila sebagai dasar negara ,ideologi negara dan falsafah hidup negara dapat disimpulkan dalam tulisan jurnal. Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum ,yaitu nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai lainnya .
Pembentukan sumber nilai yang tercakup ke dalam falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.

Latar Belakang
Pancasila sebagai landasan riil untuk Indonesia sangat menakjubkan,
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna.
-Rumusan Pancasila yang dirancang oleh Para Pendiri Negara :
1.Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak
menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu
menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter
bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.

Rumusan konsepsi Pancasila benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa.

3. Para pendiri negara bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya.


Pancasila pada era reformasi serta Energi Pancasila yang mendorong kemajuan ,persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Selama periode reformasi,secara tidak disadari ada energi Pancasila yang sudah beproses secara otomatis.Kita bisa merenungkan kembali konflik-konflik yang sudah terjadi namun mampu diatasi.
Seperti musibah Tsunami yang melanda Aceh, pada saat itu muncul rasa kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan
sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan
kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh
tanpa ada yang memberi komando.

Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya
perdamaian di berbagai daerah konflik. Umumnya, konflik-konflik tersebut,
tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari
konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan “halus”
pihak luar.

Dalam Konteks Energi Pancasila , semakin besar pihak atau komponen bangsa Pancasila semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.

Terkhusus Pancasila perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama kita, harus memperhatikan fungsinya
yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus
dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan
negara.

Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang
ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh
yang terang-terangan menyatakan diri “Aku seorang neoliberalis”. Sementara
yang lain berani mengatakan, “tinggalkan Pancasila, ikutlah neolib.”

Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan
penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.


Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit sudah diterapkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Istilah Pancasila sejak zaman Majapahit sudah tertulis.
dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. sedangkan dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang yang saat itu yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk berbagai Badan-badan yang bertujuan membentuk Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Berikut adalah Tahapannya :
1. Pembentukan BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyoningrat.
Diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945.
Sidang BPUPKI 1 & 2
- Sidang umum pertama
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
- Sidang
umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada
sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan
persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara
Indonesia merdeka.

3 Tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.

Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan
Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah
tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara,
yaitu Pancasila yang meliputi:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.

2. Pembentukan PPKI
Jepang membuka kesempatan Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Setelah BPUPKI dibubarkan, Jepang kembali mendirikan PPKI pada 7 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai . Diketuai oleh Soekarno Hatta dengan beranggotakan 27 orang.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh
Panitia Sembilan ternyata mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,
yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan
oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang
Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.