Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Npm : 2251031030
Npm: 2251031026
Pancasila merupakan representasi dari seluruh elemen bangsa Indonesia yang dirumuskan menjadi sebuah dasar negara. Nilai-nilai sosial dan budaya yang terkandung dalam Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan juga sebagai pandangan hidup bagi masyarakat Indonesia.
Selain memiliki nilai sosial dan budaya, sebagai dasar negara Pancasila juga memiliki nilai keseimbangan hukum yaitu nilai keagamaan yang bersifat secara universal atau tidak mengarah pada satu agama saja, selanjutnya nilai kemanusiaan yang harus mengedepankan hak-hak dasar atau hak asasi manusia, dan yang terakhir adalah nilai kemasyarakatan yaitu adanya peran negara dalam kehidupan berbangsa yang didasarkan pada prinsip keadilan. Dengan nilai-nilai tersebut menjadikan Pancasila sebagai dasar hukum negara sehingga pembentukan atau perancangan hukum di Indonesia harus berpedoman dan bersumber dari Pancasila. dalam Pancasila juga terdapat nilai dan norma hukum yang dapat mengikat seluruh masyarakat agar dapat mematuhi dan menaati aturan hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat luas dan menyeluruh serta fleksibel dalam mengikuti perkembangan zaman, dalam ideologi Pancasila juga terkandung ajaran, gagasan dan cita-cita bangsa Indonesia yang tersusun secara sistematis.
NPM: 2211031167
Kelas: S1 Akuntansi D
NPM: 2211031142
Akuntansi kelas D
Nama: Adhi Wahyu Kurnia
NPM: 2211031142
Akuntansi Kelas D
Analisis Jurnal 1 dan 2
Pancasila merupakan representasi dari seluruh elemen bangsa Indonesia yang dirumuskan menjadi sebuah dasar negara. Nilai-nilai sosial dan budaya yang terkandung dalam Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan juga sebagai pandangan hidup bagi masyarakat Indonesia.
Selain memiliki nilai sosial dan budaya, sebagai dasar negara Pancasila juga memiliki nilai keseimbangan hukum yaitu nilai keagamaan yang bersifat secara universal atau tidak mengarah pada satu agama saja, selanjutnya nilai kemanusiaan yang harus mengedepankan hak-hak dasar atau hak asasi manusia, dan yang terakhir adalah nilai kemasyarakatan yaitu adanya peran negara dalam kehidupan berbangsa yang didasarkan pada prinsip keadilan. Dengan nilai-nilai tersebut menjadikan Pancasila sebagai dasar hukum negara sehingga pembentukan atau perancangan hukum di Indonesia harus berpedoman dan bersumber dari Pancasila. dalam Pancasila juga terdapat nilai dan norma hukum yang dapat mengikat seluruh masyarakat agar dapat mematuhi dan menaati aturan hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat luas dan menyeluruh serta fleksibel dalam mengikuti perkembangan zaman, dalam ideologi Pancasila juga terkandung ajaran, gagasan dan cita-cita bangsa Indonesia yang tersusun secara sistematis.
Nama: Manuel Basa Uli P.N
NPM : 2211031134
Kelas: Akuntansi C
Nama: Manuel Basa Uli P.N
NPM : 2211031134
Kelas: Akuntansi C
NPM. : 2211031152
KELAS.: D
nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan.
Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat universal dan komperhensif artinya pancasila memuat relasi terhadap ketuhanan, hubungan sesama manusia, dan hubungan dengan Alam atau lingkungan.
Lahirnya Pancasila
Sejarah sebuah ide bangsa,
Artinya pancasila merupakan gagasan atau ide Masyarakat yang telah Lama dan nilai nilai yg terkandung didalam nya telah lama diterapakan oleh masyarakat meskipun sila-sila nya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk panitia yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945. BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia,
mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Artinya Pancasila Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)
yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
NPM : 2211031117
kelas : AKT C
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
Pancasila gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak lagi relevan tidak relevan dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila, namun nyatanya Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum.
NPM : 2211031160
Kelas : AKT D
Pancasila dilahirkan melalui proses yang panjang dan butuh perjuangan maupun pengorbanan. Pancasila merupakan identitas bangsa yang membedakan Indonesia dengan negara lain, dimana kebanyakan negara di dunia ini berideologi liberalis maupun komunis. Sebagai landasan ideal bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Banyak sekali tantangan dan rintangan yang dilalui Pancasila dari masa ke masa.
Terdapat fungsi Pancasila yakni:
1.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
2.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3.Pancasila sebagai Dasar Negara
4.Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Namun begitu, semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh yang terang-terangan menyatakan diri "Aku seorang neoliberalis. Bahkan Mohammad Hatta menyampaikan sebelum kematiannya
“Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila hanya diamalkan di bibir saja. Tidak banyak manusia Indonesia yang menanamkan Pancasila itu sebagai keyakinan yang berakar dalam hatinya. Orang lupa, bahwa kelima sila itu berangkaian, tidak berdiri sendiri-sendiri. Di bawah bimbingan sila yang pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kelima sila itu ikat-mengikat.”
Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Meskipun Pancasila mengalami banyak tantangan, namun, Pancasila sebagai dasar negara digunakkan dalam pembentukan produk hukum. Pancasila mengandung dimensi normalitas yaitu Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positif
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
NPM : 2211031105
Kelas : AKT C
Pancasila harus didiskusikan oleh
seluruh warga Indonesia agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar
masyrakat bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bangsa yang adil dan beradab.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yaitu Panitia Sembilan. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,
yaitu mengenai rumusan sila yang pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya."
Pancasila sebagai sumber filsafat memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada sila sila dalam pancasila dan tidak bisa di pisahkan (terstruktur).
Pancasila sebagai ideologi bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara adalah pedoman bagi setiap tunuan dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang- bidang.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa bahwa bangsa Indonesia memiliki ciri khas atau karakteristik sendiri yaitu bendera merah putih nya, bhenika tunggal ika dan masih banyak
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan
“Negara Indonesia adalah Negara hukum” oleh karena itu Pancasila adalah sumber dari segala hukum. Yang bertujuan untuk mengatur prilaku masyarakat untuk berhubungan dengan masyarakat yang lain.
Re: Forum Analisis Jurnal 1 & 2
NAMA : RIZKI FEBI AMELIA
NPM : 2211031092
KELAS : AKUNTANSI - C
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
Berdasarkan isi jurnal diatas dapat dilihat kesimpulannya bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM : 2211031130
Kelas : AKT. C
Sebagai dasar negara yang dihasilkan dari ide kreatif dan kejeniusan para pendiri bangsa, dimana hal itu sangat relate dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mampu menciptakan perdamaian di tengah konflik karena pancasila sebagai landasan negara. Makanya perlu adanya perhatian terhadap pancasila, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan karena pancasila merupakan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit yang memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima, menurut buku Negara Kertagama karangan Mpu Tantular, buku Sutasoma. Pancasila itu sendiri lahir di era modern yang mana berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian, terbentuklah Badan Penyeledik Usaha-usaha Persiapaan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945 oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Badan ini memiliki tujuan untuk menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. Terdapat tiga orang yang menjadi tokoh utama yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Ir. Soekarno, Muhammad Yamin dan Supomo. Pandangan itu berisi:
Usulan Ir. Sukarno (1 Juni 1945):
1. Dasar kebangsaan
2. Dasar internasionalisme
3. Dasar mufakat, dasar perwakilan, dan dasar permusyawaratan
4. Dasar kesejahteraan
5. Dasar ketuhanan
Usulan Muhammad Yamin (29 Mei 1945):
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
Usulan Supomo (31 Mei 1945):
Supomo menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Supomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.
Berdasarkan usulan dari ketiga tokoh tersebut, kemudian dilakukan pembahasan berlanjut dengan dibentuknya panitia kecil yang berjumlah sembilan orang dengan diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu tokoh lain seperti Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Mouhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salimm, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim. Setelah panitia sembilan ini berdiskusi, akhirnya dihasilkanlah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-undang Dasar yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Rumusan piagam jakarta itu berisi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Meski begitu, hasil rumusan pancasila tersebut menjadi protes atau penolakan dari orang-orang timur, terutama pada sila pertama. Mereka menganggap bahwa penduduk Indonesia terdiri dari beragam agama, maka kalimat tersebut dianggap tidak menyeluruh, maka mereka meminta supaya direvisi. Tentu hal itu mendapat penolakan juga oleh Sukarno awalnya, karena rumusan tersebut merupakan hasil keputusan bersama. Namun, lambat laun akhirnya dilakukan perevisian rumusan piagam jakarta menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebutlah yang menjadi pegangan hidup bernegara kita sampai saat ini. Kelima sila pancasila itu yang menjadi sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Nilai-nilai inilah yang menjadi nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia. Dengan adanya pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi, sebaliknya tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum tidak teratur. Dengan begitu pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum. Selain itu, pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka yang berarti pancasila bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan zaman. Makanya di era yang semakin modern ini, pancasila masih relate dan bahkan masih sangat diperlukan untuk menjadi batasan di era yang serba digital ini supaya kehidupan bernegara tetap mengalami keseimbangan.
NPM : 2211031129
Kelas : Akuntansi C
Analisis saya mengenai jurnal 1 & 2 tersebut adalah sebagai berikut :
Pancasila merupakan dasar negara yang di dalamnya terkandung nilai keseimbangan hukum.
Latar belakang :
Para pendiri Bangsa Indonesia sangat bijak dengan memilih Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dimana itu menjadikan Indonesia menjadi negara yang adil, dengan keberagaman agama Indonesia tidak menjadi negara yang sekuler juga tidak sebagai negara agama. Artinya, dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak memihak kepada suatu kaum tertentu saja. Tidak heran jika kemudian banyak intelektual ataupun negarawan yang memuji prestasi monumental pendiri Republik Indonesia. Contohnya salah seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi yaitu Dr. Izzat Mufti pernah memuji Pancasila dengan mengatakan bahwa menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dimana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa adalah keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam.
Energi Pancasila sangat menguntungkan dalam mengatasi konflik di negara Indonesia. Dibanding dengan negara lain seperti Myanmar yang membatasi diri dari negara lain karena khawatir dengan campur tangan asing yang mendompleng masuknya bantuan, Indonesia justru terbuka untuk menerima uluran bantuan luar negeri padahal saat itu Aceh dalam situasi konflik politik dan banyak pihak khawatir dengan dampak masuknya orang-orang luar. Namun karena kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila "Persatuan Indonesia" dan sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" muncul secara serempak, konflik pun berujung dengan perdamaian. Bantuan kemanusiaan dari seluruh penjuru tanah air pun mengalir membantu rakyat Aceh tanpa ada yang memberi komando. Energi Pancasila itulah yang mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah bangsa, Pancasila dijadikan Kambing Hitam saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan. Pakar Etika Politik mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat lima butir Pancasila tidak dihayati dalam kehidupan sehari-hari. Kemudia dilakukan survei-survei yang dimana ternyata banyak dari masyarakat Indonesia yang belum mengetahui nilai-nilai Pancasila dan tidak bisa menyebutkan isi Pancasila secara lengkap. Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat mengenai pancasila seolah sedang memasuki masa surut.
Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pemberian janji kemerdekaan oleh Perdana Menteri Jepang menjadi awal sejarah lahirnya Pancasila yang kemudian Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI yaitu bertujuan untuk menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka baik segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014, p. 8).
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangan tentang dasar negara, yaitu Moh. Yamin, Soepomo dan Soekarno. Kemudian ketiga usulan tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sodang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah 9 orang dengan diketuai oleh Soekarno. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila pertama. Sehingga sila pertama yang sebelumnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Sebagai falsafat bangsa dan negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Nilai-nilai yang tercakup dalam Pancasila pembentukannya berjalan dalam sejarah bangsa yang panjang dan melibatkan kaum cendikia maupun masyarakat. Bangsa Indonesia mewarisi sistem falsafat yang lahir dari budayanya yaitu budaya Indonesia.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
-Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita bangsa indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis.
-Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan kaidah yang fundamental, artinya hukum dasar baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamental Negara tersebut.
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Setiap warna Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, rasa, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Kelebihan Jurnal :
-Secara penulisan, jurnal tersebut sudah baik karena menggunakan format font yang sesuai, seperti menggunakan italic di kata-kata yang ilmiah.
-Secara materi, jurnal tersebut sudah merangkum materi secara lengkap, padat dan jelas.
Kekurangan jurnal :
Secara penulisan, masih ada kesalahan/kekurangan mengetik (typo) dibeberapa kata dan beberapa huruf kapital tidak digunakan di bagian yang sesuai.
Saran dan Solusi :
Lebih memperhatikan dalam pengetikan agar tidak terjadi kesalahan ketik (typo) misalnya dengan memanfaatkan fitur koreksi kata di aplikasi Microsoft Word.
Npm:2211031171
Kelas: Akt D
Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pakar Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Romo Jakarta, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis Suseno) mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Sementara, disisi yang lain ada beberapa hasil survei yang perlu kita jadikan sumber pijakan atas pemasalahan.
Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted.
Npm : 2211031168
Merintan Putri Aulia Simbolon 2211031119 AKT C
Merintan Putri Aulia Simbolon
2211031119
AKT C
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Bisa saya simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil pada tegaknya Negara hukum...jika kebalikannya, pertarungan aturan dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi Bila tidak terdapat Pancasila. Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum Latar Belakang Sebagai landasan idiil bagi Indonesia. pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada -dan sesuai -dengan karakter bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara.
NPM : 2211031131
Kelas : Akuntansi C
Pancasila merupakan dasar negara dan didalamnya terkandung nilai keseimbangan hukum. Dengan masyarakat memahami Pancasila maka akan semakin besar energi yang terbentuk untuk mencapai semua isi dan nilai-nilai pancasila
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.
Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo,
dan KH. Wachid Hasyim.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber
nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah
yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga
masyarakat
ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila memiliki peran sebagai ideologi
terbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasil bersifat flexible dalam
menghadapi perkembangan jaman. Ia mampu berinteraksi dengan berbagai
kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum
dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib
bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Kelas : Akt. C
NPM : 2211031101
Pancasila hadir sebagai penengah diantara permasalahan yang ada. Sebagai dasar negara, setiap nilai yang terkandung dalam pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum dan menjadi landasan dalam menjalani kehidupan masyarakat.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Pada era modern, sejarah lahirnya pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 29 April 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPKI bertujuan untuk menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
BPUPKI mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.
Terdapat tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Dasar negara menurut Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) :
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri kerakyatan
5) Kesejahteraan rakyat.
Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara.
Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila yaitu :
1) Dasar kebangsaan
2) Dasar internasionalisme
3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan
4) Dasar kesejahteraan
5) Dasar ketuhanan
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai sumber filsafat negara, sebagai nilai kesatuan yang utuh, dalam aspek kehidupan masyrakat didasarkan dalam setiap nilai pancasila tersebut.
Pancasila sebagai Dasar Negara, yaitu pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, yaitu sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, yaitu sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain, yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Sehingga, pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) yang menjadi ideologi negara.
NPM : 2211031164
Kelas : Akuntansi D
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sangat menakjubkan, para pendiri negara kita dengan sangat bijak mampu memilih hal yang pas tentang dasar negara yang menjadikan Indonesia negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Sejarah lahirnya Pancasila
Pada tanggal 29 april 1945, BPUPKI dibentuk yang bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka. BPUPKI melaksanakan sidang umum sebanyak 2 kali. Sidang pertama yaitu pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, yang membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan yaitu mengenai dasar negara Indonesia merdeka
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M. Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yaitu panitia sembilan. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang kemudian dinamakan dengan Piagam Jakarta oleh Muhamad Yamin. Dalam Piagam Jakarta dirumuskan pula dasar negara yaitu Pancasila yang meliputi :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun usulan tersebut mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, sehingga pada sidang PPKI rumusan sila yang pertama diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa"
Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai Sumber Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan wajib mendasarkan pada ilmu nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
- Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara
- Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
NPM: 2211031135
KELAS: AKT C
Setelah saya membaca dan memahami jurnalnya, saya dapat menganalisis bahwa
Budaya kita sudah sangat maju, serta pemikiran para funding fathers sudah sangat maju dibanding negara besar lainnya, terbukti dengan mampunya para pendiri negara kita menyatukan antara nasinalis dengan agama dimana itu tidak bisa di lakukan negara manapun, bahkan negara timur tengah sekalipun. Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa
Selanjutnya, semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia,
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya.
Para tokoh negara kita sudah susah payah merumuskan dasar negara kita pancasila, jadi tinggal kita sebagai mahasiswa, rakyat indonesia harus tetap menanamkan dasar negara kita (pancasila), mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari hari, untuk menjadikan diri kita yang berideologi, berkarakter sesuai pancasila. Dan kita harus bangga dengan dasar negara kita yang kita miliki, dasar negara yang banyak dipuji oleh negara lain, dasar negara yang sangat brilian, dan jenius.
NPM : 2211031128
Kelas : AKT C
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa.
Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Pakar Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Romo Jakarta, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis Suseno) mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. "Saat ini lima butir Pancasila tidak dihayati oleh masyarakat," kata Romo Magnis Suseno di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut.
Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM : 2211031114
Kelas : Akuntansi C
Tanggapan terkait jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu pada tanggal 7 September 1944. Lalu, terbentuklah BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Selama mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama yang diselenggarakan pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua diselenggarakan pada 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas tentang dasar negara. Tiga tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Kemudian, pembahasan lebih lanjut mengenai dasar negara dilakukan oleh panitia sembilan. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Npm:2211031177
kelas:Akt D
Sebagai landasan idiil untuk Indonesia, Pancasila sangat menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang adalah rumusan solutif dan
sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif.
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh
segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar
pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang
ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Pengetahuan masyarakat
mengenai Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Hal demikian
mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan
penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota
BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya
karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak
konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1.Pancasila sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai Dasar Negara
3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila. keberadaan Pancasila terhadap
hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat
sebagai subjek hukum.
Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai-nilai yang
terkandung didalamnya adalah persamaan yaitu dengan
gambar matanya ditutup seolah-olah hukum tidak membeda satu orang
dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status
ekonomi.
NwPM : 2211031176
Kelas : Akuntansi D
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Pancasila dilahirkan melalui proses yang panjang dan juga butuh perjuangan maupun pengorbanan yang sulit. Pancasila merupakan identitas bangsa yang membedakan Indonesia dengan negara lain. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan yang telah di sepakati oleh para pendiri negara kita untuk membangun bangsa dan negara Indonesia, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada. Banyak sekali dinamika tantangan dan rintangan yang dilalui Pancasila dari masa ke masa.
Fungsi Pancasila :
1.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
2.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3.Pancasila sebagai Dasar Negara
4.Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan
atau nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan. Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
NPM : 2211031137
KELAS : AKUNTANSI C
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaamn, dan nilai kemasyarakatan. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang komperhensif yang memuat relasi habluminallah, habluminannas, dan hablu minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian rill dalam tegaknya Negara hukum. Sealiknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif. Tidak bisa dibayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, mana mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bandingkan dengan Turki, untuk mencari jalan keluar dari kemerosotan Dinasti Utsmani yang berkuasa selama hampir delapan abad, akhirnya Turki memilih negara sekuler yang ditandai jatuhnya kekhalifahan pada Maret 1942. Negara diujung barat laut Asia ini menjadi Negara dengan sistem sekuler pertama di tengah identitas masyarakar yang mayoritas adalah muslim.
Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan konsepsinya bener-benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mewarnai sepnajang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya.
Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai sasar negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sla “Kemanusiaa yang adl dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah ar membantu rakyat Aceh tanpa ada yang memberi komandan. Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bsngsa dan negara.
NPM: 2211031099
Kelas: Akt C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum. Melalui pemahaman historis, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup ke dalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur kontruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Para pendiri negara mampu meramu dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Para funding father menyusun dasar negara dengan rumusan yang imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Para pendiri negara dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan tentang dasar negara yang sesuai karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara yang modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler atau pun sebagai negara agama. Mereka tidak hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mewarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya. Salah seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi yang pernah memuji Pancasila yaitu Dr Izzat Mufti. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, itu keputusan yang benar tidak bertentangan dengan Islam. Selama periode pasca reformasi, secara tidak disadari energi Pancasila berproses secara otomatis. Pada saat Aceh dalam situasi konflik banyak pihak yang khawatir dengan dampak masuknya orang luar. Namun, justru perdamaian yang terwujud. Saat terjadi musibah tsunami, kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila "Persatuan Indonesia" dan sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab" muncul secara serempak. Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh. Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian diberbagai daerah konflik.
Pancasila harus didiskusikan oleh segenap elemen agar menjadi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehingga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
NPM : 2211031095
Kelas : AKT C
Para pendiri negara sangat bijak dan jenius karena telah menyepakati dasar negara kita yang sesuai dengan karakter bangsa. Pancasila harus didiskusikan oleh semua elemen masyarakat agar menjadi energy persatuan bangsa. Energi pancasila itu mampu menciptakan perdamaian pada konflik yang ada di Indonesia.
Istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit yang tertulis di buku Sutasoma karangan Mpu Tantular memiliki arti yaitu berbatu sendi. Pada bahasa sansekerta pancasila memilik arti yaitu panca yang artinya lima dan sila berarti dasar atau asas.
Pnacasila lahir di era modern yang berawal dari jepang yang menjanjikan kemerdekaan untuk Indonesia dengan membentuk BPUPKI. Pada siding pertama BPUPKI membahas tentang dasar negar Indonesia. Ada tiga tokoh yang mengemukakan dasar Negara yaitu Soekarno, Soepomo, Muhammad Yamin. Usulan dari tiga tokoh tersebut dibahas lebih lanjut oleh panitia Sembilan. Hasil diperoleh Panitia Sembilan yaitu Piagam Jakarta, dalam Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar Negara yaitu pancaila yang meliputi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemuluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosiall bagi seluruh rakya Indonesia
Namun rumusan tersebut ditolak oleh utusan Indonesia Bagian Timur pada sila pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta lalu digantinya kata “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” menjadi “Yang Maha Esa”
Sebagia dasar Negara dan filsafat bangsa, pancasila memiliki suatu sistem yang sistematis dan memiliki makna dalam aspek kehidupan. Pancasila juga memperoleh sumber nilai dalam aspek kehidupan.Pancasila juga memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber
nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat.
Ideologi pancaila besifat fleksibel dalam perkembangan zaman, yang dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus mengubah makna didalamnya. Pancasila juga menjadi dasar, dengan demikian hukum tertulis ataupus tidak tertulis harus bersumber dari kaidah fundamental Negara.
Pembangunan hukum harus berasal dari nilai-nilai pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat mengikat masyarakat. Lalu, pancasila mempunayai nilai keseimbangan hukum yaitu nialai ketuhanan, niali kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan yang menjadikan pancasila sebagai ideologi Negara yang universal.
NPM : 2211031148
Kelas : Akt D
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif dan
Pancasila berperan penting dalam mewujudkan sistem hukum,dengan diterapkannya Pancasila, hukum bisa berjalan dengan baik dan bisa menjadikan tegaknya negara hukum,sebaliknya permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila
Pancasila sebagai konsensus politik yang sungguh menakjubkan, para pendiri negara mampu meramunya dengan sangat kreatif, dan yang sangat luar biasa ialah mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrim,yaitu negara sekuler dan negara agama
Pancasila sebagai Ideologi yang berarti bahwa pancasila merupakan ajaran , gagasan, doktrin, yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa indonesia dan menjadi petunjuk untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat
Pancasila sebagai Dasar Negara yang artinya Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau untuk mengatur penyelenggaraan negara
Pancasila juga merupakan kaidah negara yang fundamental yang berarti hukum dasar yang tertulis maupun tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamental
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa yang berarti setiap warga negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya harus bersandar dan tidak melenceng dari nilai nilai pancasila
NPM : 2211031138
Kelas : Akuntansi C
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Para funding fathers dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Pembangunan hukum harus dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
2211031172
Akuntansi D
Pancasila dikenal sebagai dasar negara indonesia atau sebagai landasan idiil bagi bangsa indonesia, dimana pancasila mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu Ketuhanan, kemanusiaan dan, nilai. Melalui pemahaman historis pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komprehensif. Dimana rumusan
pancasila sendiri benar-benar sesuai dengan karakter bangsa dan juga bersifat flexibel dalam mengikuti perkembangan jaman. Dalam arti pancasila merupakan ide politik yang berkembang secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya.
Pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Pancasila menjadi kesepakatan luhur yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Dengan pancasila berfungsi sebagai:
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila ebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Dengan demikian, Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Oleh karena itu Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita- citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM : 2251031029
Kelas. : Akuntansi C
NPM : 2211031141
Kelas : AKT D
Abstrak
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, alamiin. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah
kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
Latar Belakang
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya
rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh yang
terang-terangan menyatakan diri "Aku seorang neoliberalis". Sementara, disisi yang lain ada beberapa hasil survei yang perlu kita jadikan sumber pijakan atas pemasalahan.
Ketiga, survei yang dilakukan oleh Harian Kompas. 48,4%Survei berlangsung Maret-April 2007
dengan jumlah responden 1.200 orang yang tersebar di semua provinsi.
Responden yang berusia 17-29 tahun tidak bisa menyebutkan sila-sila Pancasila secara benar dan lengkap. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi dan sosialisasi Pancasila. Hasilnya, 43% sebaiknya dilaksanakan guru dan dosen, 28% tokoh masyarkat dan
tokoh agama, lalu 20% oleh badan khusus yang bisa dibentuk pemerintah, serta 3% dilakukan oleh elit politik. Survei yang berlangsung 27 hingga 29 Mei 2011, mengambil sampel 12.056
responden di 181 kabupaten dan kota pada 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Bagaimanapun juga, itulah yang terjadi. Hal demikian mengingatkan kita bahwa diterimanya Pancasila sebagai ideologi bangsa sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan
Mpu Tantular
Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi
yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
NPM : 2211031143
KELAS : AKT D
Analisis jurnal 1&2
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di indonesia yang dimana pancasila menjadi pedoman bagi bangsa indonesia, seluruh nilai nilai dari nilai sosial budaya terkandung dalam Pancasila yang menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup bagi bangsa indonesia.
Tidak hanya nilai sosial dan budaya, Pancasila juga memiliki nilai penting yaitu nilai moral religius (Ketuhanan) karena Indonesia tidak mengarah kepada satu agama saja, yang pada Sila pertama Piagam Jakarta yang berbunyi : "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" agar indonesia tidak terpecah belah, karena di Indonesia tidak hanya memiliki 1 agama.
Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya, dengan tidak mebeda bedakan negara indonesia bisa bersatu, dan tidak terpecah belah.
Dan Pancasila juga memiliki nilai dan norma hukum untuk dipatuhi dan ditaati, agar bangsa Indonesia tidak melenceng dari perbuatan yang tidak sesuai dengan pancasila.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Npm : 2211031165
Kelas: S1 Akuntansi D
Tanggapan saya adalah jurnal tersebut berisi tentang sejarah panjang Pancasila. Dimulai dari pandangan terhadap negara lain yang sudah merdeka terlebih dahulu seperti Turki yang memiliki menjadi negara sekuler dan Pakistan yang merdeka di atas persaingan dua kubu politik, atas dasar itu para pendiri Pancasila merumuskan sebuah dasar negara yang sesuai dengan karakter bangsa seutuhnya, tidak sekuler maupun agamis.
Lahirnya Pancasila juga terinspirasi dari piagam Madinah yang tidak menyebutkan agama negara di dalamnya, sehingga menjadi landasan kehidupan bernegara yang majemuk dan mendukung nilai toleransi.
Istilah Pancasila sudah di kenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit seperti dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang berarti berbatu sendi yang lima. Lalu sejarah lahirnya pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa indonesia oleh PM Jepang dan terbentuklah BPUPKI dengan tujuan sebagai badan untuk membentuk indonesia merdeka. Lalu dilanjut dengan sidang panitia sembilan serta PPKI dimana pancasila sudah disahkan sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai sumber falsafat negara dan bangsa indonesia berarti sila pancasila merupakan suatu satu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Pancasila juga berperan sebagai ideologi negara atau pandangan hidup serta petunjuk bagi bangsa indonesia.
Jurnal ini sudah membahas dengan sangat rinci tentang sejarah lahirnya pancasila hingga nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sudah di bahas dengan sangat jelas sehingga memudahkan pembaca untuk bisa memaknai lebih dalam tentang pancasila itu sendiri. Dimana pancasila harus dijadikan sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa serta sebagai pandangan hidup bangsa.
NPM : 2211031109
Kelas : Akuntansi C
Pancasila menjadikan Indonesia sebagai negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Energi Pancasila muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik.
Pancasila harus didiskusikan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Namun, Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Franz Magnis Suseno (Romo Magnis Suseno) mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan pada sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
- Muhammad Yamin : (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
- Soekarno : (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan
- Soepomo : tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Bagi Indonesia, Pancasila merupakan bagian dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious. Pembuktian rasionalnya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis; misal hakikat Kemanusiaan yang adil dan beradab, apalagi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah metafisik/filosofis.
Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan.
Ketiga, secara formal- Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah dasar negara (filsafat negara) Republik Indonesia.
Keempat, secara psikologis dan kultural, bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun.
Kelima, secara Potensial Filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya; Filsafat Pancasila akan berkembang secara konsepsional, kaya konsepsional dan kepustakaan secara kuantitas dan kualitas.
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, Pancasila dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun. Dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila. Sehingga dalam pembentukan produk hukum kita selalu berpedoman dan bersumber dari Pancasila. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Nama: Rizka Dian Misary
Npm: 2211031113
Kelas: Akt. C
Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila berarti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sidang umum pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara indonesia. Sedangkan sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli – 11 Juli 1945.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pidato Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu
1) Peri kebangsaan;
2) Peri kemanusiaan;
3) Peri ketuhanan;
4) Peri kerakyatan;
5) Kesejahteraan rakyat.
Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo pidato tanggal 31 Mei 1945 menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang ciri-ciri negara (staatisidee). Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdekan, yaitu aliran atau faham integralistik.
Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama pancasila. Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu
1) Dasar kebangsaan;
2) Dasar internasional;
3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan;
4) Dasar kesejahteraan;
5) Dasar ketuhanan.
Rumusan pancasila dalam piagam jakarta yang dirumuskan oleh panitia sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenail sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Muhammad Hatta dalam sidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “yang maha esa”
Dengan demikian menjadi
1) Ketuhanan yang maha esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya UUD 1945 oleh PPKI maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Inti pendapat Hatta tentang Pancasila
Beberapa tahun sebelum meninggal dunia, Mohammad Hatta mengingatkan: “Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila hanya diamalkan di bibir saja. Tidak banyak manusia Indonesia yang menanamkan Pancasila itu sebagai keyakinan yang berakar dalam hatinya. Orang lupa, bahwa kelima sila itu berangkaian, tidak berdiri sendiri-sendiri. Di bawah bimbingan sila pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kelima sila ituikat-mengikat.” (Hatta, 1997, p. 20)
Sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
- Pancasila sebagai ideologi negara
Ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis.
- Pancasila sebagai dasar negara
Hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamental negara tersebut.
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Way of life atau jalan hidup. Setiap warga Indonesia harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan bersandar pada nilai-nilai pancasila.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi, dan seimbang dengan nilai-nilai pancasila.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan kesepakatan yang konsesus untuk membangun suatu bangsa tanpa mempersoalkan perbedaan suku, ras, agama, budaya, bahasa, dan lainnya. Pancasila sebagai cita hukum, pancasila menjadi bintang pemandu seluruh pokok hukum nasional.
2211031098 AKT C
pancasila merupakan satuan dari 5 pokok penting nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk hidup menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab. pancasila perlu lebih ditegakkan karena beberapa orang masih menyepelekan adilnya hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi kebenaran. nilai-nilai pancasila sangat penting untuk ketegakan hukum di Indonesia, karena itu bisa menjadi pelajaran bagi pelanggar hukum. tidak hanya itu, pancasila juga sangat penting bagi kehidupan sehari-hari, mulai dari agar semua orang menghargai perbedaan dan menjalankan kewajibannya kepada Tuhan yang maha ESA, bersikap adil dan sopan terhadap siapapun tidak memandang umur, menjaga persatuan dengan tidak rasis terhadap suku lain dan tidak mendiskriminasi perbedaan dalam hal apapun, menjaga kerukunan dan selalu bermusyawarah dalam memutuskan suatu hal untuk bersama, dan menegakkan keadilan dalam bersosial seperti tidak mendiskriminasi ras ataupun suku dan yang lainnya.
Npm: 2251031027
Kelas: Akuntansi C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu
(1) Peri Kebangsaan;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Peri Ketuhanan;
(4) Peri kerakyatan; dan
(5) Kesejahteraan rakyat.
Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila.
Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu:
(1) Dasar kebangsaan;
(2) Dasar internasionalisme;
(3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan;
(4) Dasar kesejahteraan; dan
(5) Dasar ketuhanan
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
~ Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
~ Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
~ Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
~ Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum.
NPM : 2211031102
Kelas : Akuntansi C
Analisis Jurnal 1&2
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu pada tanggal 7 September 1944. Pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKi diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPKI bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014, p. 8).
sidang umum pertama BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan siding umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar atau disebut Piagam Jakarta.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedomanhidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasil
Dari kacamata teori barat, tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice), teori utilitis yang dianut oleh Jeremy Bentham tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).
Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. hukum harus didasarkan pada persamaan, pertimbangan dan pelaksanaan apabila tanpa ketiga faktor ini maka hukum kita akan mati hanya sebagai Law in the bookshelf.
Npm : 2251031030
Kelas : Akt C
Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai - dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya.
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Dalam konteks itulah Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
1.Pidato Muhammad Yamin 29 Mei 1945 yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
2.Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik
3.Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan
Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya. delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin
NPM : 2251031042
Kelas D S1 Akuntansi
Analisis jurnal 1&2:
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnyakekacauan.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah lakudan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilaiKetuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai pancasila katena pada hakikatnya pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara.
Dengan demikian, pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik ras, agama, budaya, suku, dan lain lain.
Dengan adanya pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan banyak bermunculan dan mengakibatkan sistem hukum menjadi tidak terstruktur.
Tata hukum pancasila adalah tata hukum indonesia. pengantar tata hukum indonesia adalah sama seperti tata hukum pancasila.
Oleh karena itu, pancasila adalah hukum tertulis di indonesia, hukum yang hidup dan di cita citakan oleh bangsa indonesia. Hukum yang mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
NPM : 2251031024
Kelas : Akuntansi C
Pancasila sebagai landasan dasar negara Indonesia
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April
1945.
Sidang umum pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945). sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan.
Sidang umum kedua BPUPKI (10 Juli 1945 – 11 Juli 1945).
Tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Usulan Muhammad Yamin (29 Mei 1945):
(1) Peri Kebangsaan;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Peri Ketuhanan;
(4) Peri kerakyatan; dan
(5) Kesejahteraan rakyat
Usulan Soepomo (31 Mei 1945):
Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik.
Usulan Soekarno (1 Juni 1945)
(1) Dasar kebangsaan;
(2) Dasar internasionalisme;
(3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan;
(4) Dasar kesejahteraan; dan
(5) Dasar ketuhanan
Berdasarkan tiga usulan tersebut pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI dibentuklah Panitia Sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim. Dalam sidangnya merka berhasil membentuk Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar yang dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan tersebut masih mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”. Dengan penolakan tersebut Dasar Negara Pancasila mengalami perevisian Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai falsafat bangsa dan Negara, memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara:
(1) Pancasila sebagai ideologi, mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
(2) Pancasila sebagai dasar negara, mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
(3) Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara, merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
(4) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
NPM : 2251031033
Kelas : Akuntansi D
Pancasila sebagai gagasan dasar kenegaraan yang dirumuskan untuk menjadi solusi atas permasalahan yang ada. Pancasila dibuat oleh para pendiri negara Indonesia dengan sangat baik dan bijak, mereka mampu mengambil jalan tengah antara dua pilihan yaitu negara sekuler dan negara agama dengan mengambil pilihan yang sesuai dengan karakter bangsa.
Awal lahirnya Pancasila pada saat pemerintahan Jepang menjanjikan kemerdekaan pada Indonesia sehingga dibentuknya BPUPKI yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Pada sidang pertama BPUPKI yang membahas persiapan kemerdekaan yang diantaranya adalah dasar negara.
Terdapat tiga tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Selain itu terdapat rumusan pancasila oleh panitia sembilan yang mana pada sila pertama yaitu Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya mendapat penolakan keras oleh utusan Indonesia bagian timur, sehingga diganti menjadi Ketuhanan yang Maha Esa. Dan saat itulah Pancasila resmi sah menjadi dasar negara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara berarti sebagai suatu kesatuan yang bulat, derajat dan sistematis yang memiliki lima sila dasar yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Gagasan yang terkandung dalam Pancasila dianggap kebenarannya sehingga dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa untuk mengatasi permasalahan yang ada dalam masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila merupakan dasar negara yang digunakan bangsa untuk menata tatanan negara, dimana dalam Pancasila terdapat kaidah fundamental yang artinya hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis, sehingga peraturan-peraturan di Indonesia ini harus dibuat dengan bersumber dari fundamental tersebut.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia wajib berlandaskan Pancasila dan sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ciri khas yang dimiliki negara Indonesia tentu berbeda dengan negara lain, seperti bendera Indonesia yang berwarna merah putih menjadi ciri khas. selain itu Pancasila juga menjadi ciri khasnya, karena dalam sila-sila Pancasila mengatur tingkah laku masyarakat Indonesia yang harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Hukum-hukum yang berlaku harus dari nilai-nilai Pancasila, karena
Pancasila sebagai tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah persetujuan untuk membangun suatu bangsa, tanpa mempermasalahkan
perbedaa agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Npm:2251031022
Kelas : Akt'C
Sebagai perwujudan kebenaran dan tujuan inti dan cita-cita umat manusia, hukum, masyarakat, dan sejarah, Pancasila mewakili nilai-nilai dasar negara Indonesia yang telah ada sejak berdirinya negara atau sejak proklamasi kemerdekaan. Nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, khususnya gaya berpikir dan strategi mereka melawan ketidakadilan, terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi nasional. sistem politik dan rasa nasionalisme para founding fathers secara epistemologis membentuk ideologi dan dasar negara. Menurut aksiologi, ideologi Pancasila dan dasar negara dijadikan sebagai standar dan pedoman bagi masyarakat, negara, dan tujuan negara.
NPM:2211031107
Kelas:Akt C
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
Pancasila lahir dari sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 yang dikemukakan oleh Soekarno.Lalu setelah dari sidang itu dibentuk panitia sembilan yang menghasilkan pembukaan UUD 1945 yang disahkan dengan nama Piagam Jakarta yang dimana Piagam Jakarta merupakan cikal bakal dari lahirnya Pancasila.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dari penjelasaan diatas bahwa keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan kita yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum
NPM : 2211031170
Kelas : Akuntansi D
Setelah saya baca dan memahami jurnalnya . Saya dapat menganalisis bahwa :
Pancasila adalah dasar falsafah, ideologi dan sumber hukum yang menjadi pandangan serta tujuan hidup masyarakat Indonesia untuk berbangsa dan bernegara.
Dasar negara kita juga sudah sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Pancasila juga dapat menjadi pemersatu dan pertahanan bangsa dengan latar belakang keanekaragaman. Pancasila lahir tidak semata-mata begitu saja melalui proses dan dinamika dari era kemerdekaan hingga reformasi.
Dalam prosesnya dinamika terjadi pasang surut untuk merealisasikan nilai-nilai yang terkandung dan banyak juga tantangan dari dalam maupun luar.
Npm: 2211031100
Kelas: AKT C
Pancasila merupakan dasar ideologi yang sangat penting untuk berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan Pancasila memiliki aspek-aspek yang sangat penting untuk dipahami dan diterapkan demi keutuhan NKRI. Dapat dilihat dari sisi sejarah berdirinya Pancasila Hingga betapa kokohnya pertahanan Pancasila yang hingga saat ini masih menyinari moral bangsa dan negara sehingga terciptalah Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang satu, berdaulat, adil dan makmur.
Di era globalisasi sekarang ini. Pancasila berperan penting dalam menjaga keutuhan moral dan berbudaya. Dapat dilihat dari segi nilai sosiologis dan nilai-nilai moral lainya yang berperan penting dalam menjaga bobroknya moral bangsa Indonesia terhadap pengaruh budaya negara lain.
Kita sebagai mahasiswa harus tahu dan paham akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga keutuhan moral di era globalisasi ini. Mengingat Pancasila merupakan ideologi yang dibentuk dengan perjuangan, persatuan serta pertumpahan darah para pahlawan dan memiliki nilai-nilai moral penting yang harus dijaga dan dipertahankan demi kesatuan bangsa.
NPM: 2211031155
Kelas: AKT D
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi
Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yaitu pada tanggal 29 April
1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPKI diresmikan oleh pemerintah
Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan
BPUPKI bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan
dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan
segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan
Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah
tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter).
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)
yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena
kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan
perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
NPM. : 2211031120
Kelas : Akuntansi C
Pada Tugas pertemuan ke-6 ini saya akan memberikan analisis-analisis dari jurnal yang berjudul
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia".
Gambaran mengenai Pancasila sebagai dasar negara ,ideologi negara dan falsafah hidup negara dapat disimpulkan dalam tulisan jurnal. Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum ,yaitu nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai lainnya .
Pembentukan sumber nilai yang tercakup ke dalam falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
Latar Belakang
Pancasila sebagai landasan riil untuk Indonesia sangat menakjubkan,
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna.
-Rumusan Pancasila yang dirancang oleh Para Pendiri Negara :
1.Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,
mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara
agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak
menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama
Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu
menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter
bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter
religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan konsepsi Pancasila benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa.
3. Para pendiri negara bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya.
Pancasila pada era reformasi serta Energi Pancasila yang mendorong kemajuan ,persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Selama periode reformasi,secara tidak disadari ada energi Pancasila yang sudah beproses secara otomatis.Kita bisa merenungkan kembali konflik-konflik yang sudah terjadi namun mampu diatasi.
Seperti musibah Tsunami yang melanda Aceh, pada saat itu muncul rasa kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan
sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan
kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh
tanpa ada yang memberi komando.
Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya
perdamaian di berbagai daerah konflik. Umumnya, konflik-konflik tersebut,
tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari
konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan “halus”
pihak luar.
Dalam Konteks Energi Pancasila , semakin besar pihak atau komponen bangsa Pancasila semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Terkhusus Pancasila perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama kita, harus memperhatikan fungsinya
yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus
dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan
negara.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah
anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir
semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka
hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang
ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Bahkan ada salah seorang tokoh
yang terang-terangan menyatakan diri “Aku seorang neoliberalis”. Sementara
yang lain berani mengatakan, “tinggalkan Pancasila, ikutlah neolib.”
Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan
penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit sudah diterapkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Istilah Pancasila sejak zaman Majapahit sudah tertulis.
dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. sedangkan dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang yang saat itu yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk berbagai Badan-badan yang bertujuan membentuk Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Berikut adalah Tahapannya :
1. Pembentukan BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyoningrat.
Diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945.
Sidang BPUPKI 1 & 2
- Sidang umum pertama
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
- Sidang
umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada
sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan
persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara
Indonesia merdeka.
3 Tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan
Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah
tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara,
yaitu Pancasila yang meliputi:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Pembentukan PPKI
Jepang membuka kesempatan Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Setelah BPUPKI dibubarkan, Jepang kembali mendirikan PPKI pada 7 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai . Diketuai oleh Soekarno Hatta dengan beranggotakan 27 orang.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh
Panitia Sembilan ternyata mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,
yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan
oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang
Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.
NPM: 2211031097
Kelas:Akuntansi C
Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa pancasila sebagai landasan fundamental. Landasan fundamental berarti nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila digunakan sebagai landasan atau pedoman untuk melakukan sesuatu. Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai sumber ideologi dan dasar negara bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai keTuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kemasyarakatan (nasionalis dan keadilan sosial). Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa pancasila merupakan ajaran yang harus diyakini kebenarannya dan dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia didalam menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan setiap nilai-nilai yang terkandung didalam setiap nilai pancasila itu sendiri. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila juga menjadi ideologi negara yang universal dan dapat mengikuti perkembangan zaman, karena nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sudah ada bersamaan dengan bangsa Indonesia ada.
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks
perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang
tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang
panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara
hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan
terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yang pertama nilai ketuhanan, ini berarti arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat ilahi, yaitu nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, serta keseimbangan perdamaian.
Kedua, nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan berarti arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak dasar yang melekat, diantaranya:
Hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk bahagia, serta hak untuk berpikir, bersikap, dan mengembangkan potensi.
Dua konsep tersebut harus berpegangan pada nilai yang terakhir, yaitu nilai kemasyarakatan sebagai sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana peran tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan keadilan.
NPM: 2211031108
Kelas: Akt C
Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, alamiin. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
Semenjak Reformasi 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan, Pancasila dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia.
Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka.
Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian demi terwujudnya tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan bagi kehidupan bersama sesuai dengan hakikat sila yang kelima, keadilan sosial.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan pembuatan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum.
Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
Nama : Faren Audrey Gionadi
NPM. : 2211031120
Kelas : Akuntansi C
Pada Tugas pertemuan ke-6 ini saya akan memberikan analisis-analisis dari jurnal yang berjudul
"Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia".
Gambaran mengenai Pancasila sebagai dasar negara ,ideologi negara dan falsafah hidup negara dapat disimpulkan dalam tulisan jurnal. Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum ,yaitu nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai lainnya .
Pembentukan sumber nilai yang tercakup ke dalam falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang.
Latar Belakang
Pancasila sebagai landasan riil untuk Indonesia sangat menakjubkan,Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
-Rumusan Pancasila yang dirancang oleh Para Pendiri Negara :
1.Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif,mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama. Tidak bisa kita bayangkan jika dahulu para funding fathers tidak menemukannya, maka mungkin tidak kita jumpai di dunia ini negara bernama Indonesia. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Para pendiri negara kita dengan sangat bijak dan jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
3. Para pendiri negara bukan hanya mampu menyingkirkan pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan anak bangsa di masa kedepannya.
Pancasila pada era reformasi serta Energi Pancasila yang mendorong kemajuan ,persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Selama periode reformasi,secara tidak disadari ada energi Pancasila yang sudah beproses secara otomatis.Kita bisa merenungkan kembali konflik-konflik yang sudah terjadi namun mampu diatasi.
Seperti musibah Tsunami yang melanda Aceh, pada saat itu muncul rasa kesetiakawanan yang melandasi terwujudnya sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Bantuan kemanusiaan mengalir dari seluruh penjuru tanah air membantu rakyat Aceh tanpa ada yang memberi komando.
Energi Pancasila itulah yang muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Umumnya, konflik-konflik tersebut,tidak terkecuali konflik di Ambon dan Poso, ditengarai sebagai bagian dari konflik politik yang tidak terlepas dari provokasi dan campur tangan “halus” pihak luar.
Dalam Konteks Energi Pancasila , semakin besar pihak atau komponen bangsa Pancasila semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehingga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Pancasila perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama kita, harus memperhatikan fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
sebenarnya bukan sesuatu yang taken for granted. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan,pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit sudah diterapkan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Istilah Pancasila sejak zaman Majapahit sudah tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. sedangkan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang yang saat itu yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut,
Pemerintah Jepang kemudian membentuk berbagai Badan-badan yang bertujuan membentuk Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya. Berikut adalah Tahapannya :
1. Pembentukan BPUPKI pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945.
Sidang BPUPKI 1 & 2
- Sidang umum pertama
diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
- Sidang umum kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
3 Tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan.Pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah 6ersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta(Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara,yaitu Pancasila yang meliputi:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pembentukan PPKI
Jepang membuka kesempatan Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Setelah BPUPKI dibubarkan, Jepang kembali mendirikan PPKI pada 7 Agustus 1945. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai . Diketuai oleh Soekarno Hatta dengan beranggotakan 27 orang.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan ternyata mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Mengutip pendapat dari Mohammad Hatta, yakni dengan berpegang teguh pada filsafat ini,pemerintah negara Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh (Hatta, 1977, pp. 17-18). Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat (Sutrisno, 2006, p. 97).
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadipentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara serta sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum)yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara.
Pembentukan berbagi sistem yang dianut bangsa Indonesia tertuang dalam sebuah konstitusi yang disebut Undang-undang Dasar 1945, dan juga termuat dalam peraturan yang lain, akan tetapi pembentukan daripada sistem tersebut juga harus mendasarkan pada sumber yang paling mendasar yang didalamnya termuat berbagai tujuan, cita-cita, serta cermin kepribadian bangsa, sehingga diharapkan setiap sistem, kebijakan,maupun peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan jiwa bangsa.
Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai-nilai yang terkandung didalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu dengan gambar matanya ditutup seolah-olah hukum tidak membeda satu orang dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status ekonomi.
Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubungannya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum.
Kesimpulan yang bisa ditangkap dari analisis jurnal 1 dan jurnal 2
Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Tidak hanya menjadi dasar negara ,Pancasila sebagai sumber Filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang dipandang sebagai suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Kita perlu memahami fungsi-fungsi Pancasila sebagai Ideologi dalam bermasyarakat dan bernegara, karena dengan adanya Pancasila kehidupan sehari-hari rakyat Indonesia menjadi lebih tentram, aman ,damai dan adil. Jika tidak ada Pancasila yang mendasari landasan hidup kita,maka kita tidak dapat mewujudkan atau meneruskan cita-cita dan harapan Bangsa dari para pendiri negara, pahlawan negara serta seluruh rakyat Indonesia. Sebagai landasan hidup, Pancasila juga tidak terlepas hakikatnya dari tatanan serta sumber hukum yang ada di Indonesia yaitu berdasar pada hukum UUD 1945 yang telah dirancang semaksimal mungkin sesuai norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peran kita sebagai Mahasiswa dan generasi muda Bangsa Indonesia dalam mewujudkan Cita-cita Negara yang berlandaskan Pancasila harus menerapkan Nilai-Nilai moral yang terkandung dalam Pancasila seperti nilai-nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).Nilai Ketuhanan (moral religius), yang dimaksud seperti menghargai agama satu sama lain , bertoleransi antar umat beragama , serta taat menjalankan ibadah kepada kepercayaan masing-masing, Nilai Kemanusiaan (humanisme) yakni, mengetahui ,memahami dan mengerti akan hak-hak serta kewajiban yang kita punya sebagai manusia. Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial) , kita harus berbangga terhadap setiap karya anak-anak bangsa , serta setia mencintai tanah air dengan segenap hati,jiwa dan raga ,lalu mampu mewujudkan nilai-nilai keadilan sosial pada segenap lapisan masyarakat.
Menjadi seorang mahasiswa yang mempelajari pendidikan Pancasila, sudah seharusnya kita bisa menjadi pribadi yang dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila, memenuhi cita-cita dan harapan bangsa serta menjadi teladan dan berkat untuk sesama manusia. Kita perlu mampu untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti perkembangan zaman dalam praktik kehidupan sehari-hari.Dengan adanya Pancasila sebagai Ideologi dan Pandangan hidup negara Indonesia,membuat kehidupan bernegara menjadi lebih terarah, terstruktur dan teratur.
Kritik dan Saran yang bisa disampaikan
Kritik : Setelah menganalisis Jurnal 1 dan 2 yakni ditemukan beberapa kesalahan dalam pengetikan maupun penulisan seperti kata petunjuk menjadi 'pentunjuk' pada bagian Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara lalu kekurangan kata seperti BPUPKI menjadi 'BPUPK' di paragraf kedua bagian Lahirnya Pancasila : Sejarah sebuah ide bangsa lalu kata kasih sayang menjadi 'kasih saying' pada paragraf penutup.
Saran :
- Semoga penulis lebih memperhatikan kesalahan kata dalam pengetikan jurnal dan mampu teliti sebelum tulisan diformat ke dalam bentuk PDF.
- Semoga dengan adanya penulisan jurnal 1 dan 2 yang mengangkat Judul : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Semakin menumbuhkan kesadaran dan pemahaman kita terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi maupun pandangan hidup negara , dan membuat kita untuk selalu berupaya mengimplementasikan nilai-nilai keseimbangan dalam mengupayakan pembangunan tatanan hukum yang lebih baik kedepannya.
Sekian penyampaian dan pemahaman saya mengenai tugas analisis jurnal 1 dan 2 , Mohon maaf apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dalam menganalisis jurnal. Terima Kasih.
NPM : 2211031110
Kelas : AKT C
Pancasila yang mempunyai nilai nilai Ketuhanan serta Kemanusiaan, dengan memahami nya, Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif .
Pancasila yang luar biasa memiliki gagasan politik yang tertuang didalam nya, yang merupakan rumusan solutif dan sempurna, Pancasila disusun dengan rumusan imajinatif yang negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan dan konsep dari Pancasila benar benar sesuai pada karakter bangsa, oleh karena itu, banyak intelektual atau negarawan yang memuji prestasi monumental pendiri republik Indonesia
Selama priode pasca reformasi, energi Pancasila berproses sehingga berbagai macam konflik dan musibah luar biasa besar mampu kita atasi, energi Pancasila itu juga lah yang membuat kita tetap Bersatu dalam perdamaian di berbagai daerah konflik
Namun, selain dari hal hal diatas, Semenjak reformasi ptahu 1998, Pancasila mulai dipersoalkan oleh sejumlah anak bangsa, Pancasila dijadikan kambing hitam atas keadaan buruk yang terjadi dalam negeri kita, menurut mereka yang mengkambinghitamkan pancasila, hanya liberalissme dan kapitalisme lah yang mampu menyelamatkan Indonesia,
Bagaimanapun juga, pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila seolah sedang mengalami masa surut, untuk itu perlu dilakukan pendalaman atau pengenalan Kembali terhadap pancasila
Selain dari hal hal itu, mengenai sejarah Pancasila,
Sejarah lahirnya Pancasila dimulai dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, oleh perdana mentri jepang, yang kemudian terbentuklah BPUPKI yang bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia Merdeka,
Dalam kegiatanya BPUPKI mengadakan rapat yang juga membahas tentang perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Pancasila ,erupakan ajaran gagasan dan doktrin sehingga dapat disebut sebgai ideologi negara, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah dan penyelenggaraan negara,
Dengan kehadiran pancasila, pencapaian yang diraih oleh negara kita merupakan sebuah prestasi, tanpa adanya Pancasila permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan system hukum yang tidak terstruktur
NPM : 2211031174
Kelas : Akuntansi D
Analisis jurnal 1&2
Dapat kita ketahui bahwa dalam pemahaman historis, Pancasila merupakan ideologi negara yang universal dan komperhensif. Didalamnya terdapat sumber nilai dalam konteks perjalanan dari sejarah kebudayaan bangsa. Eksistensi Pancasila merupakan suatu pencapaian rill dari tegaknya Negara hukum. Energi Pancasila selalu berproses secara otomatis selama periode pasca reformasi, hal inilah yang mendorong terciptanya perdamaian diberbagai daerah yang sedang konflik.
Dalam pengesahannya Pancasila sudah melalui proses yang panjang mulai dari sidang BPUPKI, PPKI, juga rancangan calon dasar negara lain dari para tokoh penting. Sehingga sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila sudah melalui proses yang panjang sehingga memiliki suatu sistem nilai yang sistematis dan mempunyai ciri khas yang berbeda dengan bangsa lain.
Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia karena sifatnya yang flexible dan terbuka dalam menghadapi segala perubahan zaman. Pancasila juga digunakan untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan negara. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menjadi petunjuk hidup berbangsa dan bernegara dalam segala bidang kehidupan (hukum, moral religious, humanisme, nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2211031123
Kelas : Akt c
Resolusi Vol. 1 No. 1 Juni 2018 ISSN 2621-5764 78 Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia Muhammad Chairul Huda Program Studi Tata Negara -IAIN Salatigachorulhuda4999@gmail.com Berdasarkan Ringkasan Pancasila The Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini akan menunjukkan bahwa Pancasila menjadi ideologi nasional yang universal dan inklusif yang mencakup Habul Minarra, Habul Minarana dan Haburum Minar Alam untuk mencapai tujuan Ramatan Lil Aramin. Sebagai landasan filosofis, Pancasila menerima sumber daya berharga dalam konteks perjalanan dinamis melalui sejarah budaya negara. Pembentukan sumber nilai yang terkandung dalam sistem filsafat nasional memiliki sejarah yang panjang. Kehadiran Pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian di kalangan negara hukum. Sebaliknya, ketiadaan Pancasila menimbulkan permasalahan hukum dan menciptakan struktur hukum yang tidak terstruktur. Rangkuman Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia memiliki nilai yang seimbang secara hukum: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini merangkum hubungan antara Habul Minarra dan Haburum Minar Alam bagi Pancasila untuk mencapai tujuannya. Ramatan Lil Aramin. Sebagai landasan filosofis, Pancasila menerima sumber daya berharga dalam konteks perjalanan dinamis melalui sejarah budaya negara. Pembentukan sumber-sumber nilai yang terkandung dalam sistem filsafat nasional memiliki sejarah yang panjang. Kehadiran Pancasila telah menjadi keberhasilan nyata dalam membela supremasi hukum. Di sisi lain, tanpa Pancasila, kita memiliki masalah hukum dan struktur hukum yang tidak terstruktur. Kata kunci: Pancasila, nilai neraca, perkembangan hukum Latar Belakang Sebagai landasan ideal bagi Indonesia, Pancasila sungguh agung. Pemikiran politik yang terkandung di dalamnya adalah solusi, formulasi yang sempurna. Pendiri bangsa kita mampu mengambil jalan tengah antara dua alternatif ekstrim, bangsa sekuler dan agama, dan sangat kreatif mencampurnya.Jika mereka tidak menemukannya, mereka mungkin tidak akan menemukannya di dunia ini, di negara disebut Indonesia. Dibandingkan dengan Turki, Turki akhirnya memilih negara tersebut untuk mencari jalan keluar dari kejatuhan Dinasti Utsmani yang memerintah selama hampir delapan abad.
NPM : 2211031169
Kelas : Akuntansi D
Analisis Jurnal 1&2
Pancasila sebagai bangsa negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum
Eksistensi Pancasila adalah untuk mencapai tegaknya negara hukum.
* Latar Belakang
Para pendiri negara mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara. Mereka memilih Pancasila karena dapat menjadikan bangsa Indonesia negara yang adil, yaitu negara modern yang berkarakter religius atau tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan benar benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka mampu menyingkirkan pengaruh gagasan bangsa negara patriomonial (warisan), tetapi berhasil merumuskan ide politik yang berkembang berdasarkan kebutuhan masa mendatang.
Energi Pancasila mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Contohnya, Myanmar ketika terjadi bencana alam tsunami dan gempa bumi, ia membatasi diri karena khawatir dengan campur tangan asing yang mendompleng masuknya bantuan. Sedangkan saat Aceh dalam situasi konflik politik dan banyak pihak khawatir dengan dampak masuknya orang-orang luar, Indonesia justru membuka diri dan menerima uluran bantuan luar negeri.
Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih bahwa segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkan.
Semenjak reformasi 1998, Pancasila dijadikan kambing hitam saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan. Pakar etika politik mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya 5 butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila memasuki masa surut.
* Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh perdana menteri Jepang, Kuniaki Koiso pada 7 September 1944. Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPK pada 29 April 1945 yang bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014,p.8)
BPUPK melaksanakan sidang 2 kali
- Sidang pertama : 29 Mei - 1 Juni 1945 --> Persiapan Kemerdekaan
- Sidang kedua : 10 - 11 Juli 1945
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan.
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama.
Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
* Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
* Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
- Pancasila sebagai ideologi negara
bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
- Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa yakni sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa yaitu dapat menjadi ciri khas bangsa Indonesia agar membedakannya dengan negara lain.
* Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice), teori utilitis yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty). Dalam perkembangannya lahir pula teori prioritas baku yang menggabungkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagai tujuan hukum, serta disempurnakan oleh teori prioritas kasuistik yang menambahkan dengan urutan prioritas, secara proposional, sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon).
* Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu
- Nilai Ketuhanan (moral religius) --> tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja.
- Nilai kemanusiaan (humanisme) --> arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
- Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2211031123
Kelas : AKT C
Resolusi Vol. 1 No. 1 Juni 2018 ISSN 2621-5764 78 Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia Muhammad Chairul Huda Program Studi Tata Negara -IAIN Salatigachorulhuda4999@gmail.com Berdasarkan Ringkasan Pancasila The Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini akan menunjukkan bahwa Pancasila menjadi ideologi nasional yang universal dan inklusif yang mencakup Habul Minarra, Habul Minarana dan Haburum Minar Alam untuk mencapai tujuan Ramatan Lil Aramin. Sebagai landasan filosofis, Pancasila menerima sumber daya berharga dalam konteks perjalanan dinamis melalui sejarah budaya negara. Pembentukan sumber nilai yang terkandung dalam sistem filsafat nasional memiliki sejarah yang panjang. Kehadiran Pancasila dalam hukum merupakan tonggak pencapaian di kalangan negara hukum. Sebaliknya, ketiadaan Pancasila menimbulkan permasalahan hukum dan menciptakan struktur hukum yang tidak terstruktur. Rangkuman Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia memiliki nilai yang seimbang secara hukum: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman sejarah, tulisan ini merangkum hubungan antara Habul Minarra dan Haburum Minar Alam bagi Pancasila untuk mencapai tujuannya. Ramatan Lil Aramin. Sebagai landasan filosofis, Pancasila menerima sumber daya berharga dalam konteks perjalanan dinamis melalui sejarah budaya negara. Pembentukan sumber-sumber nilai yang terkandung dalam sistem filsafat nasional memiliki sejarah yang panjang. Kehadiran Pancasila telah menjadi keberhasilan nyata dalam membela supremasi hukum. Di sisi lain, tanpa Pancasila, kita memiliki masalah hukum dan struktur hukum yang tidak terstruktur. Kata kunci: Pancasila, nilai neraca, perkembangan hukum Latar Belakang Sebagai landasan ideal bagi Indonesia, Pancasila sungguh agung. Pemikiran politik yang terkandung di dalamnya adalah solusi, formulasi yang sempurna. Pendiri bangsa kita mampu mengambil jalan tengah antara dua alternatif ekstrim, bangsa sekuler dan agama, dan sangat kreatif mencampurnya.Jika mereka tidak menemukannya, mereka mungkin tidak akan menemukannya di dunia ini, di negara disebut Indonesia. Dibandingkan dengan Turki, Turki akhirnya memilih negara tersebut untuk mencari jalan keluar dari kejatuhan Dinasti Utsmani yang memerintah selama hampir delapan abad.
NPM : 2251031041
Kelas : S1 Akuntansi D
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Sebagai landasan yang adil bagi Indonesia, para pendiri Negara kita termasuk gagasan politik yang terlibat didalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila harus didiskusikan atau dimusyawarahkan oleh seluruh rakyat Indonesia agar menjadi Negara persatuan yang adil dan beradab.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.NPM : 2211031162
Kelas : AKT.D
Isi dari journal 1&2 Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi
Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di
Indonesia :
Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernefara bagi bangsa indonesia sangat menakjubkan karena gagasan politik yang tertuang di dalamnya adalah rumusan solutif dan sempurna. Rumusannya sangat sesuai dengan karakter bangsa.
- Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
-Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa
Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
-Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
- Nilai-nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan
kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Npm:2211031163
Kelas:AKT D
Sejarah lahirnya pancasila berawal dari pemberian janji merdeka pemerintah Jepang kepada indonesia.Dibentuklah BPUPKI pada tanggal 1 maret 1945 bertugas mempersiapkan kemerdekaan indonesia.Ada 3 tokoh yang memberi usulan yaitu Moh.Yamin, Soepomo,dan Soekarno.usulan ketiga tokoh tersebut masih diperdebatkan oleh anggota BPUPKI,sehingga dalam sidang BPUPKI dibentuk panitia kecil yang menghasilkan Piagam Jakarta yang merumuskan pula dasar negara.Rumusan pancasila dalam Piagam jakarta yang diusulkan panitia kecil mendapat pertentangan dari utusan Indonesia bagian timur mengenai sila pertama.Kemudian oleh Moh.Hatta dicoret beberapa bagian yang bertentangan dan dihasilkan lima dasar pancasila yang utuh.
Pancasila sebagai sumber filsafat bangsa Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara,pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis, sebagai suatu dasar sila sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur
Fungsi pancasila sebagai ideologi bangsa
1) Pancasila sebagai ideologi bangsa;pancasila merupakan ajaran, gagasan, dan ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2) Pancasila sebagai dasar negara;pancasila dipergunakan sebagai dasar negara untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk penyelenggaraan negara
3) Pancasila sebagai pandangan hidup;pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara
4) Pancasila sebagai kepribadian bangsa;pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa negara lain
Nilai nilai keseimbangan hukum dalam perspektif pancasila
Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai ideologi bangsa.Dengan demikian,setiap materi peraturan dan perundang undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai nilai pancasila
NPM : 2211031122
Kelas : Akuntansi C
• Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
• Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila
• Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
a) Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
b) Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
c) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
d) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
• Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM : 2211031121
Kelas : Akuntansi C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur.
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm. Sebagai cita hukum, Pancasila menjadi bintang pemandu seluruh produk hukum nasional untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.
Dalam UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”
(Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945, p. 6) oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat
pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM : 2211031150
Kelas : Akuntansi D
Berdasarkan kata kunci pada bagian abstrak
saya menganalisis bahwa
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif. Para funding fathers sangat bijak & jenius mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara yaitu sebagai negara yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekunder maupun negara agama.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum yaitu:
1) Ketuhanan, yaitu arah politik yang hukum harus mengandung nilai² universalitas yang bersifat keyakinan
2) Kemanusiaan, berarti memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat
3) Kemasyarakatan, adalah peran negara dalam kehidupan berbangsa & bernegara bagi kesejahteraan yang didasarkan keadilan.
Pembangunan hukum harus berasal dari nilai-nilai pancasila karena pada hakikatnya pancasila terlahir dari gagasan dan pemikiran para pendiri bangsa yang berarti pancasila menjadi kesepakatan luhur yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.
Dengan adanya pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selajutnya pasti mengakibatkan sistem hukum yang tidak teratur.
NPM: 2251031039
Kelas: Akt D
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014, p. 8).
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila (Hatta, 1960, p. 7).
Menurut Mohammad Hatta, dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Dengan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, negara memperoleh landasan moral yang kukuh (Hatta, 1977, pp. 17-18). Inilah inti pendapat Hatta tentang Pancasila.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1.Pancasila sebagai ideologi negara
2.Pancasila sebagai Dasar Negara
3.Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
4.Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut:
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
(3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
(4) Peraturan Pemerintah;
(5) Peraturan Presiden;
(6) Peraturan Daerah Provinsi;
(7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Perumusan dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut memang sangat komplek. Dalam hal ini, rumusan tersebut telah cukup untuk dijadikan landasan dalam membentuk sistem yang dapat menjangkau setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dari hal tersebut maka konsep Pancasila sebagaimana tersirat didalam pembukaan UUD 1945 merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yang terdiri dari:
(1) Membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia;
(2) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
(3) Melaksanakan ketertiban dunia; dan
(4) Negara Indonesia mempunyai falsafah dasar Pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
npm: 2211031153
kelas: AKT. D
Dari jurnal tersebut dapat saya simpulkan keseluruhannya sebagai berikut:
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Dengan diterimanya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam pembukaan menjadi
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab;
(3) Persatuan Indonesia;
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.
1. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia.
Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
2. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara.
Tiga tingkatan nilai yang perlu
diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila.
Dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
5. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Pancasila merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Jadi, Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM : 2211031144
Kelas : AKT D
Pancasila artinya berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar/asas. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Konsep Ketuhanan artinya tidak memihak salah satu agama dan politik hukum mengandung nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat Ilahiyah. Nilai Kemanusiaan maksudnya politik hukum menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar. Nilai Kemasyarakatan ialah adanya peran negara dalam kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan keadilan.
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif karena diperoleh dari hasil perjalanan dinamis sejarah. Pancasila adalah rumusan solutif dan sempurna, disusun kreatif imajinatif sehingga menjadi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan karakter bangsa, negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler atau negara agama. Nusantara berhasil merumuskan berbagai ide politik yang berkembang.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yaitu, sebagai Ideologi Negara (diyakini dan menjadi pandangan hidup serta petunjuk menyelesaikan masalah), sebagai Dasar Negara (dasar mengatur penyelengaraan negara), sebagai Pandangan Hidup Bangsa (pedoman setiap arah kegiatan), dan sebagai Kepribadian Bangsa (cermin sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang sesuai Pancasila serta menjadi ciri khas).
Selama periode pasca reformasi, energi Pancasila berproses secara otomatis, berbagai macam konflik dan musibah mampu diatasi dengan nilai Pancasila. Seperti saat Aceh dalam situasi konflik politik, banyak pihak khawatir dengan dampak masuknya orang-orang luar. Namun, kenyataannya justru perdamaian yang terwujud. Saat terjadi musibah tsunami, sikap sila “Persatuan Indonesia” dan sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” muncul secara serempak. Energi Pancasila mendorong terciptanya perdamaian dan persatuan di berbagai daerah.
Dengan demikian, Pancasila adalah kesepakatan dan konsesus untuk membangun bangsa suatu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Semakin besar komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai visi cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehingga menerangi masa depan bangsa.
Namun pengetahuan masyarakat tentang Pancasila seolah sedang surut dan mengalami kemerosotan karena tidak menghayati lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis Pancasila.
Menurut saya, hal ini benar adanya. Kemerosotan butir-butir Pancasila terjadi apalagi di tengah arus deras globalisasi. Banyak sekali penyimpangan nilai Pancasila yang terjadi, seperti meningkatnya tindak kriminal, semakin menjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kekerasan, kejahatan seksual, pengerusakan barang publik, perkelahian massal, kehidupan yang konsumtif, individualis, politik yang tidak produktif, dan masih banyak lagi.
Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, kita harus menanamkan nilai Pancasila sehingga Pancasila dapat menjadi alat prinsip pemilah mana hal yang baik dan apa harus dilakukan sebagai masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara pada kehidupan sehari-hari.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran kehidupan Pancasila yaitu dengan (1) Menanamkan Pendidikan Agama untuk membentuk ketakwaan dan karakter yang baik, (2) Mendapat dan mengajarkan pendidikan moral dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat agar membentuk generasi yang bermoral dan taat norma aturan, (3) Memberikan dan menanamkan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi pedoman dan landasan kehidupan, (4) Menumbuhkan kesadaran untuk membangkitkan semangat Pancasila, (5) Menumbuhkan semangat nasionalisme, misalnya mencintai produk dalam negeri, (6) Lebih selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ekonomi, maupun budaya bangsa.
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dapat sekaligus menjadi pendidikan karakter, etika, dan moral. Saya sendiri merasa bangga dan lebih bangga lagi menjadi warga negara Indonesia setelah membaca artikel ini. Saya ingin mempelajari lebih lanjut terkait nilai Pancasila dan penerapannya. Saya juga ingin memberikan kontribusi terbaik demi negara dan kesejahteraan bersama, tentunya dengan tetap berpedoman nilai nilai Pancasila.
Npm: 2211031168
Sebagai dasar falsafah hidup bangsa Indonesia Pancasila bersumber dari nilai-nilai dan norma-norma yang ada di masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Bisa saya simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sudahditerapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.
Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo,
dan KH. Wachid Hasyim.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber
nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah
yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga
masyarakat
ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila memiliki peran sebagai ideologi
terbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasil bersifat flexible dalam
menghadapi perkembangan jaman. Ia mampu berinteraksi dengan berbagai
kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum
dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib
bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Npm : 2211031096
Kelas : Akt c
jadi dari jurnal tsbt kita bisa merangkum bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.Sejarah lahirnya pancasila Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014, p. 8).ada 3 tokoh pencetus dasar negara yaitu Ir soekarna, Moh yamin , Dr soepomo
Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Prinsip spiritual dan etik ini memberikan bimbingan kepada semua bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Sejelan dengan prinsip dasar ini, sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, adalah kelanjutan sila pertama dalam praktek. Begitu juga sila ketiga dan keempat. Sedangkan sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi tujuan akhir (ghoyah) dari ideologi Pancasila (Hatta, 1960, p. 7).Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis.Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
fungsi pancasila sebagai ideologi negara : sebagai ideologi negara, sebagai dasar negara , sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai kepribadian bangsa.
Sebagai ideologi negara Pancasila bersamaan dengan ajaran agama khususnya yang bersifat menyeluruh atau universal dan nilai nilai luhur budaya bangsa menjadi acuan dasar dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari hari
NPM : 2211031116
Kelas : Akuntansi C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah. Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
Nama: Manuel Basa Uli P.N
NPM: 2211031134
Kelas: Akuntansi C
Pancasila yang merupakan landasan idil bagi bangsa Indonesia, memiliki gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
BPUPKI pasa masanya melakukan 2 kali sidang, yang pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 dan yang kedua diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
1.Pidato Muhammad Yamin 29 Mei 1945 yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat.
2.Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.
3.Sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila. Sehingga sering dikatakan bahwa Soekarno pencipta Pancasila. Mengenai dasar negara Indonesia merdeka yang disebut sebagai philosofische Grondslag atau weltfanschauung, Soekarno mengusulkan adanya lima dasar yaitu: (1) Dasar kebangsaan; (2) Dasar internasionalisme; (3) Dasar mufakat, dasar perwakilan dan dasar permusyawaratan; (4) Dasar kesejahteraan; dan (5) Dasar ketuhanan.
Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya. delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang Maha Esa”.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia:
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat Ilahiyah. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat. Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
2211031136
AKUNTANSI C
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman
hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa
atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai
sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat
tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia. Hukum disini dapat digambarkan sebagai lady of justice, nilai-nilai yang
terkandung didalamnya adalah persamaan (Equality before the law) yaitu dengan
gambar matanya ditutup seolah-olah hukum tidak membeda satu orang
dengan orang lain baik berdasarkan agama, suku, golongan dan status
ekonomi.
Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun
peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam
hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu
menjamin sebuah kepastian hukum.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi
negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah,
hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil
alamiin
Semenjak Reformasi 1988, Pancasila mulai dipersoalkan dan dijadikan kambing hitam. Menurut mereka hanya liberalisme dan kapitalisme yang terbukti memenangkan perang ideologi dunia bisa menyelamatkan Indonesia. Hal itu terjadi karena nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dipahaminya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Komisi pada tanggal 7 September 1944. Kemudian, dibentuklah BPUPKI sebagai perantara dalam pembentukan dasar negara yaitu Pancasila.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia.
Sebagai falsafah bangsa dan negara, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bernegara.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangannya hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan bernegara Indonesia. Sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideologi.
- Pancasila sebagai Dasar Negara
Berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau pedoman hidup.
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Seperti halnya bendera merah putih, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konverensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendidik negara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenali asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukkan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Kesimpulan: Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara yang menjadi pedoman dalam mengatur hukum di Indonesia. Di mana segala hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari harusnya mengacu pada nilai-nilai Pancasila yang ada. Sehingga diharapkan warga negara dapat memahami secara mendalam mengenai nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengimplementasian nilai-nilai Pancasila. Dengan berpedoman pada nilai-nilai yang ada diharapkan dalam memicu kehidupan bermasyarakat yang aman, damai dan sesuai dengan tatanan kenegaraan.
Npm: 2211031132
Kelas: Akt C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memikiki nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan dan nilai kemanusiaan. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Soekarno, Muhammad Yamin, dan Supomo.
Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, dimana nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada negara Indonesia oleh perdana menteri Jepang, pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis, dan terstruktur.
Sebagai falsafat negara dan bangsa, Pancasila mempunyai makna bahwa seluruh aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan wajib mendasar pada lima nilai, yaitu:
1. Nilai ketuhanan
2. Nilai kemanusiaan
3. Nilai persatuan
4. Nilai kerakyatan
5. Nilai keadilan
NPM: 2211031111
Kelas: Akuntansi C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai dan dari latar belakang pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Fungsi Pancasila sebagai berikut yang pertama Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Ini berati ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
NPM: 2251031037
Kelas: Akuntansi D
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu yang pertama adalah nilai Ketuhanan yang mengharuskan tidak mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja, yang kedua ada nilai kemanusiaan yang mempunyai maksud bahwa arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, dan yang terakhir nilai kemasyarakatan yang merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan, mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila berisi ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa pancasila adalah dasar negara atau ideologi negara yang berpedoman sebagai sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita, dan sebagai arah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
NPM : 2211031127
Kelas : Akt-C
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia. Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Menurut Mohammad Hatta, Sila pertama dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip pembimbing bagi cita-cita kenegaraan Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dengan berpegang teguh pada filsafat ini, pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Pancasila sebagai kepribadian bangsa maksudnya jadi ciri khas suatu bangsa yang tercrrmin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.Pada hakekatnya dibentuknya sebuah undang-undang maupun peraturan lainya bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat didalam hubunganya antar anggota masyarakat yang lain, sehingga diharapkan mampu menjamin sebuah kepastian hukum. Konsep yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dalam kalimat: “...membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” dapat terpenuhi, hanya saja dalam penerapanya masih banyak mengalami berbagi hambatan dan persoalan.Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
NPM : 2211031159
Kelas : AKT D
Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan. Lahirnya Pancasila di era modern berawal dari perjanjian Perdana Menteri Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari perjanjian tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Pembentukan BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena itu,maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara :
* Pancasila sebagai ideologi negara,bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
* Pancasila sebagai dasar negara,bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
* Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
* Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara. Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian, setiap materi peraturan dan perundang-undangan tidak dibenarkan jika bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas,bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Npm :2211031145
Akuntansi D
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu,
yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut terbentuklah BPUPKI yang mengadakan sidak sebanyak 2 kali lalu di susul dengan PPKI dan terbentuklah piagam jakarta yang kemudian di ganti dengan pancasila Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman
hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidangNilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja
Npm : 2211031139
Kelas : Fiola Oktanica
Lahirnya Pancasila merupakan Sebuah Ide Bangsa. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Lalu kemudian perumusan pancasila mulai terbentuk pada masa pra kemerdekaan yang diawali dari pemberian janji kemerdekaan kepada Indonesia oleh Jepang. Diawali dari pembentukan BPUPKI dan sidang pertamanya yaitu pada tanggal 29 mei-1 juni 1945 yang membahas rumusan nilai pancasila, hingga akhirnya lahirlah pancasila atas dasar rumusan dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945. Kemudian terbentuklah PPKI untuk menyegerakan kemerdekaan Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
1. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
2. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
3. Pancasila sebagai Dasar Negara
mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
5. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila juga menjadi landasan menjalankan hukum di Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.
NPM: 2251031032
Kelas: Akuntansi D
Setiap negara pastinya memiliki ideologi negara masing-masing, sama halnya dengan Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Menurut sejarah, lahirnya Pancasila diawali dari sebuah janji yang diberikan oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso. Dari janji tersebut, dibuatlah sebuah organisasi bentukan Jepang dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai, atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Setelah beberapa bulan diresmikan, BPUPKI telah mengadakan dua kali persidangan. Pada persidangan pertama, BPUPKI membahas hal terkait persiapan kemerdekaan, salah satunya mengenai dasar negara Indonesia. Ada tiga tokoh penting di Indonesia yang ikut serta dalam mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Dari ketiga tokoh tersebut, masing-masing memiliki pernyataan berbeda-beda. Kendati demikian, dikatakan bahwa Ir. Soekarno lah yang menjadi pencipta Pancasila pada pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Ketiga usulan tersebut kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk sebuah panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang disebut dengan Panitia Sembilan. panitia Sembilan sendiri dianggotakan oleh sembilan tokoh terkemuka di Indonesia yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Salah satu hal yang dihasilkan oleh Panitia sembilan adalah Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut, dirumuskun pula dasar negara yaitu Pancasila yang meliputi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, karena adanya penolakan dari utusan bagian timur pada sila pertama, akhirnya diputuskan bahwa adanya perubahan pada sila pertama yang awalnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diganti dengan "Ketuhanan yang maha esa".
Hingga tepat pada tanggal 18 Agustus 1945, dimana telah disahkannya UUD 1945, maka Pancasila juga telah resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Pancasila memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1. Pancasila sebagai ideologi negara
2. Pancasila sebagai dasar negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsensus untuk membangun suatu bangsa dan negara tanpa membedakan soal perbedaan latar belakang yang ada, baik itu ras, agama, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtside (cita-cita hukum) yang harus dituangkan dalam setiap perbuatan dan penegakan hukum. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita-cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara (staats fundamental norm) yang mempunyai kekuatan sebagai grundnorm.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dasar sekaligus filosofis bangsa dan negara Indonesia. Dengan adanya Pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang akan mengakibatkan sistem hukum yang tidak teratur.
NPM: 2211031167
Kelas: AKT. D
Pancasila adalah ideologi yang menakjubkan. Sangat original, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan merupakan ideologi negara modern yang berkarakter
religius. Pancasila merupakan cita-cita dan aturan dasar dalam menyelenggarakan
negara, maka dari itu Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang harus
dipahami sebagai visi bangsa dan senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Pancasila merupakan bagian
dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.
Buktinya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara
matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya
masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat
hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Ketiga, secara formal Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah filsafat negara. Keempat, secara psikologis dan kultural,
bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Terakhir secara Potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup. Merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila juga memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nama:Ashilya salwa fabira
Npm:2251031023
Kelas:Akt C
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia sering digunakan istilah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Dan pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Sidang umum pertama diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Penutup
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
NPM: 2211031175
Kelas: S1 Akuntansi D
Menurut saya, setiap negara pasti memiliki ideologi sebagai pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupannya di suatu negara. Indonesia, memiliki ideologi negara yaitu Pancasila dengan berlambangkan burung garuda.
Pancasila sendiri telah ada sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit yang dibuktikan oleh buku Kertagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular, dimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan pada waktu itu. Pancasila adalah representatif dari cita-cita bangsa. Lahirnya Pancasila diawali oleh semangat juang bangsa Indonesia untuk merdeka setelah diberikan janji kemerdekaan oleh Jepang.
Adapun tantangan yang harus dihadapi sebelum Pancasila resmi diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, yaitu penolakan terhadap sila pertama pada saat Pancasila masih berbentuk rumusan oleh masyarakat bagian timur Indonesia. Masyarakat bagian timur merasa penggunaan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah kata ketuhanan tidak sesuai, karena tidak seluruh masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Sehingga kata-kata tersebut diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Hal tersebut, membuktikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak mementingkan golongan tertentu saja, melainkan mengedepankan kepentingan bersama guna untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu persatuan. Setelah Pancasila diresmikan, terdapat tantangan lain yang harus di hadapi bangsa Indonesia, yaitu upaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis oleh PKI (Partai Komunis Indonesia).
Pada saat ini tantangan-tantangan terhadap Pancasila semakin beragam, mulai dari tantangan yang berasal dari luar maupun dari dalam. Meskipun terdapat tantangan-tantangan terhadap Pancasila, Pancasila dapat bertahan hingga saat ini. Hal tersebut disebabkan karena Pancasila tidak lepas dari konsep dasar Pancasila, yaitu Pancasila sebagai representatif dari cita-cita bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang memiliki arti Pancasila bersifat fleksibel, yaitu mampu menghadapi perkembangan zaman. Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara (fundamen) digunakan untuk mengatur pemerintahan negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Sebagai dasar hukum, baik itu yang tertulis atau pun tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia sudah seharusnya bersumber dan ada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
NPM: 2211031167
Kelas: AKT. D
Pancasila adalah ideologi yang menakjubkan. Sangat original, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan merupakan ideologi negara modern yang berkarakter
religius. Pancasila merupakan cita-cita dan aturan dasar dalam menyelenggarakan
negara, maka dari itu Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang harus
dipahami sebagai visi bangsa dan senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Pancasila merupakan bagian
dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.
Buktinya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara
matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya
masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat
hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Ketiga, secara formal Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah filsafat negara. Keempat, secara psikologis dan kultural,
bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Terakhir secara Potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup. Merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila juga memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
NPM:2211031157
KELAS:Akuntansi D
Pancasila sebagai dasar negara indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,yaitu nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan,dan nilai kemasyarakatan.Eksisitensi pancasila adalah suatu pencapaian riil dalan tegaknya negara hukum,permasalahan hukum dan tidak terstruktur nya konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada pancasila.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa,pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis.oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila sila pancasila merupakan suatu kestuan yang bula,hierarkis dan terstruktur. inilah yang disebut sebut bahwa pancasila adalah sebuah sistem filsafat.oleh karena sistem filsafat,maka kelima sila bukan terpisah pisah dan memiliki makna sendiri sendiri,melainkan memiliki esensi makna yang utuh.Selain memiliki nilai sosial dan budaya, sebagai dasar negara Pancasila juga memiliki nilai keseimbangan hukum yaitu nilai keagamaan yang bersifat secara universal atau tidak mengarah pada satu agama saja, selanjutnya nilai kemanusiaan yang harus mengedepankan hak-hak dasar atau hak asasi manusia, dan yang terakhir adalah nilai kemasyarakatan yaitu adanya peran negara dalam kehidupan berbangsa yang didasarkan pada prinsip keadilan. Dengan nilai-nilai tersebut menjadikan Pancasila sebagai dasar hukum negara sehingga pembentukan atau perancangan hukum di Indonesia harus berpedoman dan bersumber dari Pancasila. dalam Pancasila juga terdapat nilai dan norma hukum yang dapat mengikat seluruh masyarakat agar dapat mematuhi dan menaati aturan hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan ideologi negara yang bersifat luas dan menyeluruh serta fleksibel dalam mengikuti perkembangan zaman, dalam ideologi Pancasila juga terkandung ajaran, gagasan dan cita-cita bangsa Indonesia yang tersusun secara sistematis.Dengan adanya pancasila,pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi.
Npm : 2211031154
Kelas : AKT D
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan, gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Pancasila berhasil mempersatukan Indonesia yang merupakan negara dengan beraneka ragam menjadi satu negara utuh yaitu NKRI. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya bersifat universal dan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh masyarakat.
Pancasila lahir melalui sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945, pada sidang pertama BPUPKI tersebut membahas mengenai dasar negara. Melalui permintaan dari ketua sidang yang meminta para peserta sidang untuk mengemukakan usul mengenai filosofische grondslag atau dasar falsafah Negara Indonesia, 3 tokoh yaitu M. Yamin, Soepomo dan Soekarno mengemukakan pandangannya tentang dasar negara. Setelah ketiga tokoh tersebut mengemukakan pandangan mereka mengenai dasar negara, pidato dari Soekarno lah yang memunculkan nama Pancasila, sehingga Soekarno sering dikatakan pencipta pancasila. Ketiga usulan tersebut ditindaklanjuti oleh BPUPKI dengan menciptakan panitia sembilan, melalui panitia sembilan terbitlah mukamadimah (Pembukaan UUD) yang diberi nama . Di dalam piagam Jakarta terkandung pancasila yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, rumusan pancasila sila pertama mendapatkan penolakan dari urusan Indonesia bagian timur sehingga diganti, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini dilakukan agar tetap menjaga persatuan Indonesia.
Pancasila memiliki fungsi sebagai sumber filsafat bangsa dan Negara Indonesia, artinya pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut bahwa pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafa, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri, namun memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila juga memiliki makna bahwa segenap aspek kahidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan nilai keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society) atau masyarakat hukum.
Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara, yaitu;
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan jaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kemasyarakatan. Semua nilai tersebut terkandung dalam lima sila yang ada di pancasila. Konsep ketuhanan sendiri tidaklah mengarah kepada satu agama, namun bersifat universal dalam arah dan pelaksanaan politik & hukum di Indonesia. Nilai-nilai universal yang harus terkandung dalam arah politik dan hukum yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan dll. Selanjutnya, arah politik hukum Indonesia harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu hak asasi manusia. Dua konsep tersebut, yaitu konsep ketuhanan dan kemanusiaan tidak terlepas dari nilai kemasyarakatan. Nilai kemasyarakatan sendiri adalah sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperehensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin
3. Pancasila sebagai pandangan hidup
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia disegala bidang.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Seperti halnya bendera merah putih yang menjadi pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri.
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperehensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas dan hablum minal alam untuk mencaai tujuan rahmatan lil alamin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup dalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Nama: Ilham Abi Yansyah
NPM: 2211031175
Kelas: S1 Akuntansi D
Menurut saya, setiap negara pasti memiliki ideologi sebagai pedoman masyarakat dalam menjalani kehidupannya di suatu negara. Indonesia, memiliki ideologi negara yaitu Pancasila dengan berlambangkan burung garuda.
Pancasila sendiri telah ada sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit yang dibuktikan oleh buku Kertagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular, dimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan pada waktu itu. Pancasila adalah representatif dari cita-cita bangsa. Lahirnya Pancasila diawali oleh semangat juang bangsa Indonesia untuk merdeka setelah diberikan janji kemerdekaan oleh Jepang.
Adapun tantangan yang harus dihadapi sebelum Pancasila resmi diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, yaitu penolakan terhadap sila pertama pada saat Pancasila masih berbentuk rumusan oleh masyarakat bagian timur Indonesia. Masyarakat bagian timur merasa penggunaan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah kata ketuhanan tidak sesuai, karena tidak seluruh masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Sehingga kata-kata tersebut diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Hal tersebut, membuktikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak mementingkan golongan tertentu saja, melainkan mengedepankan kepentingan bersama guna untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu persatuan. Setelah Pancasila diresmikan, terdapat tantangan lain yang harus di hadapi bangsa Indonesia, yaitu upaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis oleh PKI (Partai Komunis Indonesia).
Pada saat ini tantangan-tantangan terhadap Pancasila semakin beragam, mulai dari tantangan yang berasal dari luar maupun dari dalam. Meskipun terdapat tantangan-tantangan terhadap Pancasila, Pancasila dapat bertahan hingga saat ini. Hal tersebut disebabkan karena Pancasila tidak lepas dari konsep dasar Pancasila, yaitu Pancasila sebagai representatif dari cita-cita bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka yang memiliki arti Pancasila bersifat fleksibel, yaitu mampu menghadapi perkembangan zaman. Selain itu, Pancasila sebagai dasar negara (fundamen) digunakan untuk mengatur pemerintahan negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Sebagai dasar hukum, baik itu yang tertulis atau pun tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia sudah seharusnya bersumber dan ada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Nama: Ni Putu Risa Okta Precilia. Npm: 2211031161 Kelas: AKT D.
Pancasila merupakan dasar ideologi negara yang universal dan komperhensif . Pancasila sebagai dasar negara memiliki nilai keseimbangan hukum antara lain nilai ketuhanan(moral religius),nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan. Pancasila merupakan cita-cita dan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.
LAHIRNYA PANCASILA
Pancasila dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, Yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.Dari janji tersebut, Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945 yang diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945 yang diketuai Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.BPUPK selama tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang Pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 membahas mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan.Sedangkan sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Ada3 tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil (panitia sembilan) yang menghasilkan Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar namun mendapatkan penolaka dari utusan Indonesia bagian timur mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian diganti Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
• Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia
•Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara
• Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsamerupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
• Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
NILAI-NILAI KESEIMBANGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Pancasila pemandu seluruh hukum nasional, dalam artian semua produk hukum ditujukan untuk mencapai ide-ide yang dikandung Pancasila.Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi.Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi
Npm : 2211301149
Kelas : Akt.D
Analisis
memahami Pancasila melalui pemahaman historis, menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya rumusan imajinatif, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkududukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hakikatnya bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab . Persatuan dan kesatuan dalam bernegara akan bermuara pada kehidupan yang utuh dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian demi terwujudnya tujuan tersebut, prinsip keadilan harus menjadi jaminan bagi kehidupan bersama sesuai dengan hakikat sila yang kelima, keadilan sosial.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Npm : 2211031124
Kelas : S1 Akuntansi C
Latar belakang :
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang berisi rumusan-rumusan lima sila sudah sempurna dijadikan pandangan hidup yang bersifat netral dalam artian tidak sebagai negara sekuler maupun negara agama. Rumusannya yang sangat original ini pernah dipuji oleh intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi ialah Dr Izzat Mufti ketika dirinya berkunjung ke Indonesia pada tahun 1980-an. Contoh pembuktiannya melalui isi dari sila ketiga pancasila telah terbukti mampu menyatukan seluruh rakyat Indonesia. Akan tetapi, di zaman sekarang nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan banyak survei yang telah dilakukan. Yang berarti Pancasila seolah sedang memasuki masa surut. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pada era modern terbentuknya pancasila dilatarbelakangi janji Jepang untuk memerdekakan Indonesia dan para pejuang/pahlawan di zaman itu berusaha mempersiapkan demi terbentuknya sebuah negara yang ideal dengan membentuk BPUPKI sebagai langkah dasar untuk menciptakan dasar negara yang hingga kini masih dipakai. Dengan sumbangan berbagai ide dari para tokoh bangsa akhirnya tercipta piagam jakarta namun belum sempurna karena isi sila pertama yang kemudian diubah. Dan akhirnya resmi menjadi dasar negara Indonesia.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Yang artinya Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Yang berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamental) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Yang berarti pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang. Dengan demikian, setiap warga Negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak
melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Yang berarti Pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.
Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo,
dan KH. Wachid Hasyim.
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan
Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah
tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara,
yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh
Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,
yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan
oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang
Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1)
Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3)
Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup
manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society)
atau masyarakat hukum.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
-Pancasila sebagai ideologi negara
-Pancasila sebagai Dasar Negara
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam
Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang
dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk
pelaksanaannya. Setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu
diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai
instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar
pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang
sesungguhnya.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai
sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat
tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
Maka
konsep Pancasila sebagaimana tersirat didalam pembukaan UUD 1945
merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yang terdiri dari: “(1) Membentuk
suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
(3) Melaksanakan ketertiban dunia; dan (4) Negara Indonesia mempunyai falsafah
dasar Pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
2251031035
AKUNT D
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya.
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh
segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar
pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Piagam Madinah adalah landasan kehidupan bernegara untuk masyarakat
Madinah yang majemuk, mengandung nilai-nilai toleransi, serta menjunjung
tinggi hak asasi masyarakatnya dalam bingkai persatuan. Substansi dasar
Piagam Madinah memuat (1) Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari
banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas; (2) Hubungan antara sesama
anggota komunitas Islam dan antara anggota komunitas dengan komunitas lain
didasarkan atas prinsip: Bertetangga baik, Saling membantu dalam
menghadapi musuh bersama, Membela yang teraniaya, Saling menasehati, dan
Menghormati kebebasan beragama (Sadzali, 1990, p. 16)
berbagai
permasalahan bangsa seperti tawuran, konflik antara kelompok masyarakat
dan sebagainya itu terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Survei juga menghasilkan 30%
berpendapat untuk pemahaman nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui
pendidikan, 19% melalui contoh dan perbuatan nyata para pejabat di pusat dan
daerah, 14% melalui contoh dan perbuatan nyata masyarakat, 13% melalui
penataran, 2% melalui peran media massa, dan 10% melalui ceramah
keagamaan. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi
dan sosialisasi Pancasila. Hasilnya, 43% sebaiknya dilaksanakan guru dan
dosen, 28% tokoh masyarkat dan tokoh agama, lalu 20% oleh badan khusus
yang bisa dibentuk pemerintah, serta 3% dilakukan oleh elit politik.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur
(modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan
kemana bangsa dan negara harus dibangun.
pendapat rangkuman saya sesuai dengan materi yang saya baca Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Para pendiri negara kita mampu meramunya dengan sangat kreatif, mengambil jalan tengah antara dua pilihan ekstrem, negara sekuler dan negara agama.
dan pancasila itu juga menjadi pedoman bagi negara kita terbukti dari nilai-nilai yang di kandung dari pancasila tersebut yang dari nilai sila ke-1 sampai dengan sila ke-5.
Pada prinsipnya juga Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu mengacu pada kaidah fakta bahwa pada asalnya segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya.
maka dari itu juga pancasila sangat di ayomi dan sangat di hargai oleh rakyat kita indonesia.
Dan berikut poin-poin yang saya baca:
1.Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
lahir nya pancasila bagi negara indonesia sangat berarti bagi rakyat negara indonesia dan pancasila sudah di kenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.
Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
sedangkan Pidato Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 memunculkan nama Pancasila
2.Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya.
3.Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasil memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideologi terbuka.
dan pancasila terdapat nilai-nilai yang lain untuk negara kita contoh nya seperti:
-Pancasila sebagai ideologi negara
-Pancasila sebagai Dasar Negara
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
4.Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
tujuan pancasila sebagai hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan ,teori utilitis yang dianut oleh Jeremy Bentham tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan , dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum.
dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.
berikut ini bentuk-bentuk pembentukan pancasila
Di dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dijelaskan mengenai beberapa sumber hukum tertulis ditentukan sebagai berikut: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang; (4) Peraturan Pemerintah; (5) Peraturan Presiden; (6) Peraturan Daerah Provinsi; dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia dari penjelasan di atas bahwa Pancasila menjadi konstruksi yang mendasar dalam pembentukannya walaupun berbagai kalangan menilai bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembagan zaman.
NPM: 2211031147
Kelas: Akuntansi D
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.
Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo,
dan KH. Wachid Hasyim.
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan
Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah
tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara,
yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh
Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,
yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan
oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang
Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1)
Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3)
Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup
manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society)
atau masyarakat hukum.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
-Pancasila sebagai ideologi negara
-Pancasila sebagai Dasar Negara
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam
Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang
dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk
pelaksanaannya. Setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu
diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai
instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar
pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang
sesungguhnya.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai
sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat
tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
Maka
konsep Pancasila sebagaimana tersirat didalam pembukaan UUD 1945
merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yang terdiri dari: “(1) Membentuk
suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
(3) Melaksanakan ketertiban dunia; dan (4) Negara Indonesia mempunyai falsafah
dasar Pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
NPM : 2211031173
Kelas : Akuntansi D
Lahirnya pancasila dimulai ketika Jepang menjanjikan akan memerdekakan Bangsa Indonesia. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPKI yang bertugas menyelidiki persiapan kemerdekaan Indonesia dari segi ekonomi, politik dan tata pemerintahannya. Selama aktif menjalankan tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Pada sidang pertama tanggal 29 mei 1945-1 juni 1945 BPUPKI membahas tentang persiapan negara Indonesia untuk merdeka. Salah satunya yang dibahas pada saat itu adalah pancasila. Pada saat itu ada tiga tokoh yang mengusulkan rumusan pancasila yaitu Ir. Soekarno, Moh. Yamin, dan Dr. Soepomo. Dari usulan ketiga tokoh tersebut kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang yang disebut panitia sembilan. Salah satu yang dihasilkan oleh panitia sembilan yaitu pembukaan undang-undang dasar dimana didalamnya tecantum pancasila yang kita kenal saat ini.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila dalam pancasila sangat mencerminkan kehidupan bangsa Indonesia. Dimana pancasila dapat menjadi acuan dalam keberagaman bangsa Indonesia.
NPM: 2261031001
Kelas: Akuntansi D
Pancasila merupakan representasi dari seluruh elemen bangsa Indonesia yang dirumuskan menjadi sebuah dasar negara. Nilai-nilai sosial dan budaya yang terkandung dalam Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan juga sebagai pandangan hidup bagi masyarakat Indonesia.
Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Artinya Pancasila Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara,yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Sementara anggota BPUPK yang lain merasa keberatan untuk menyampaikan pandangannya karena khawatir bahwa pembicaraan akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit, dan hanya menunda-nunda kenyataan Indonesia merdeka (Hatta, Pengertian Pancasila, 1977). Pidato Muhammad Yamin (tanggal 29 Mei 1945) yang berjudul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Repulik Indonesia menjadi cukup penting. Dalam pidatonya Muhammad Yamin membagi dalam lima hal yaitu (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri Ketuhanan; (4) Peri kerakyatan; dan (5) Kesejahteraan rakyat. Sementara itu berkenaan dengan dasar negara, Soepomo (pidato tanggal 31 Mei 1945) menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Soepomo mengatakan bahwa dalam pembentukan negara harus disesuaikan denggan riwayat hukum dan lembaga social serta riwayat dan corak masyarakat Indonesia yang integralistik. Soepomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2)Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Istilah ini sering dikenal dengan way of life atau jalan hidup / pedoman hidup. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berarti, seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan,kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab,keterbukaan, keseimbangan,perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan.