Nama : Faren Audrey Gionadi
NPM. :2211031120
Kelas : S1 Akuntansi B-MKU Kewarganegaraan
Tanggapan saya mengenai isi dari kasus tersebut adalah yaitu prihatin dan merasa tindakan yang dilakukan oleh para demonstran termasuk mahasiswa mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak tepat karena situasi pandemi pada tahun 2020 sedang berada di fase puncak tingginya angka penyebaran virus covid-19.
Seharusnya aksi unjuk rasa diwakilkan oleh beberapa kelompok tanpa harus melibatkan semua pihak hingga ribuan demonstran.
Sedangkan, tindakan Pemerintah dalam hal ini justru menimbulkan kerusuhan karena mengesahkan UU Cipta Kerja dalam situasi covid-19, dimana para demonstran dari seluruh pihak sejak awal kurang setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja dan kurangnya penanganan dari Pemerintah yang tepat untuk mengatasi dan mencegah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh demonstran di tengah masa pandemi.
Mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh demonstran termasuk mahasiswa, menjadi sorotan bagi Satgas Covid-19 , Kemendikbud, Pakar Epidemiologi, dan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra.
Pernyataan dari Bapak Nizam sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19.
Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Bapak Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Sehingga dengan pernyataan yang diberikan, masyarakat ataupun demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa dapat mengatasi keluhan yang dialami.
Pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. Beliau turut menghimbau kepada seluruh demonstran untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan seperti menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Tujuan dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan untuk menimalisir tingkat penyebaran covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.
Beberapa pernyataan yang diberikan oleh Pemerintah dan para aparat hukum, bisa disimpulkan bahwa sebagai masyarakat ketika ingin melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi teman-teman semua, diperlukan untuk mentaati peraturan yang ada , dan mendengarkan himbauan yang telah disediakan dan diajukan oleh pemerintah tanpa melukai atau membahayakan kehidupan orang-orang sekitar kita.
Untuk Pemerintah, bisa lebih memperhatikan waktu dan situasi yang tepat saat mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan orang banyak apalagi ketika mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa adanya persetujuan atau pun kesepakatan dari berbagai pihak yang bisa menimbulkan kerusuhan/kericuhan.
Intelektualitas dan pemikiran yang Kritis memang dibutuhkan untuk semua kalangan khususnya jika menyangkut kesejahteraan bangsa,namun semua hal itu tidak terlepas dari peran kita sebagai masyarakat yang lebih memikirkan dampak-dampak akibat dari tindakan yang kita lakukan, terutama mengenai kesehatan dan keselamatan semua orang yang ada di sekitar kita.
Hal-hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut :
1. Melakukan dan menjalani aktivitas aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan-peraturan dan himbauan yang ada dari para pemerintah.
2. Menerapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
3. Melakukan aksi unjuk rasa diiringi dengan aspirasi yang bijak dan tidak ikut-ikutan membuat kericuhan yang merugikan banyak pihak (tidak anarkis).
4. Menyadari bahwa kepentingan masyarakat mengenai UU Cipta Kerja sangat penting karena menyangkut masa depan serta kehidupan banyak orang.
2. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dan menjunjung nilai-nilai Pancasila di tengah pandemi Covid-19
- Membuat poster dan pamflet mengenai aspirasi yang ingin disampaikan seperti bertemakan penolakan UU Cipta Kerja , atau pun berhubungan dengan sikap kemanusiaan dalam menghadapi masalah sosial,ekonomi,politik ditengah-tengah pandemi Covid-19
- Berdiskusi dengan bertukar pikiran bersama teman-teman sekomunitas dengan cara yang positif terkait pembicaraan isu atau masalah yang ingin dikemukakan .
- Membuat video konten berupa penyampaian aspirasi serta keluhan yang ingin disampakan sebagai perantara aspirasi yang tidak langsung .
- Menciptakan kerukunan di tengah-tengah permasalahan yang sedang panas, memberikan sikap atau tingkah laku yang baik saat menyatakan pendapat dan memberikan solusi yang tepat ketika ada orang yang membutuhkan bantuan.
- Mengkaji ulang secara bersama mengenai isi UU Cipta Kerja bersama Dosen ataupun sesama komunitas.
- Tidak melakukan tindakan anarkis yang menimbulkan akibat hukuman sanksi/penahanan beberapa mahasiswa karena tidak adanya arahan yang pasti dari fakultas ataupun BEM mengenai penyampaian aspirasi.
3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusiku mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah :
1) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
2) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.
4.) Penyelesaian melalui arbitase
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan:
Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah
penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan
Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih
untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya
mengikat para pihak dan bersifat final.
Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan hubungan industrial yang dapat
ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk
menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan
keputusan final dan mengikat pihak yang berselisih dan para arbiter tersebut dipilih
sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh menteri.
Bisa dilihat dari poin-poin di atas bahwa kehadiran negara menjadi sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, melainkan juga sebagai payung yang melindungi keberadaan buruh. Di dalam skema piramida ketenaga-kerjaan, buruh merupakan posisi yang paling rentan karena seringkali tidak memiliki daya tawar di depan pengusaha/pemilik modal. Di sinilah kemudian peran negara bisa hadir untuk membantu para buruh terpenuhi hak-haknya atas upah dengan cara yang manusiawi.
Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Negara selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi, dan malah mengirim agen-agennya untuk “memukul” balik buruh dalam konflik yang memanas.
Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.
Menurut saya penyelesaian konflik dari benturan kepentingan antara buruh dan pengusaha dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dilakukan dengan penyelesaian arbitrase karena lebih mengutamakan hak dan kewajiban masing-masing buruh serta pengusaha. Dalam hal ini buruh dan pengusaha harus bisa mengirim perwakilan dari mereka supaya konflik-konflik yang terjadi tidak semakin membesar.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
1. Setiap membuat, merancang dan mengesahkan UUD saya rasa perlu adanya pihak pemerintah ang mementingkan pendapat umum supaya tidak terjadi miss komunikasi.
2. Tindakan pemerintah yang otoriter seharusnya tidak perlu berlebihan seperti di beberapa Partai Politik,perbedaan pendapat terkadang membuat pro dan kontra yang berujung perpecahan. Sehingga banyaknya intervensi pihak lain yang justru tidak mendamaikan konflik namun memperpanjang konflik.
3. Setiap pemerintah harus membuat kebijakan peraturan yang rasional dan lebih mementingkan tujuan bersama,sebagai masyarakat kita tau bahwa selain memiliki hak bertempat tinggal di Indonesia ada pula kewajiban yang harus diemban seperti membayar pajak, melakukan sensus penduduk dan mengikuti pemilu .