Kiriman dibuat oleh Faren Audrey Gionadi 2211031120
NPM. : 2211031120
Kelas : S1 Akuntansi B
Pada video tersebut menjelaskan bahwa Konstitusi selalu mengalami perubahan mulai dari masa kemerdekaan, sampai setelah kemerdekaan . Ada Standar Ganda
.1. Penyataan pertama: UUD hasil dekrit 1959 bukan/berbeda dengan UUD 1945 karena sudah ditambah dengan penjelasan.
2. UUD hasil amandemen merupakan UUD hasil dekrit 1959 karena tidak merubah isinya dan lampirannya masih ada serta dapat dipelajari sebagai pemahaman secara historis.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dengan adanya perubahan konstitusi tidak membuat negara kita terpengaruh oleh kepentingan beberapa orang , dan bahwasanya Konstitusi dibuat untuk mengatur kehidupan bernegara dan menyelamatkan kepentingan semua orang yang hidup dan bertempat tinggal di Indonesia , Konsitusi ada karena tujuannya untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang sejak dulu sudah ditetapkan.
Nama : Faren Audrey Gionadi
NPM. : 2211031120
Kelas : S1 Akuntansi Kewarganegaraan - B
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut yakni
1. Belajar menghargai keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait dengan mempertahankan kehidupan banyak orang ditengah-tengah penyebaran virus covid-19
2. Mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelindung utama atau garda terdepan .
Ya , ada konsitusi yang dilanggar menurut saya karena selain menghargai keputusan yang telah dibuat terkait kebijakan PSBB, ketika ada orang yang melanggar PSBB pemerintah belum memperhatikan dan menyusun sanksi yang sesuai dengan HAM , PSBB sendiri terlalu mengikat dan memaksakan kehendak manusia yang harus mematuhi apapun keadaannya, kendati demikian, PSBB merupakan kebijakan yang dibuat agar kita mencegah penyebaran pandemi, namun seringnya aturan yang diberlakukan seperti sebulan 3 kali atau bahkan menghambat segala aktivitas kita terutama aktivitas penting masyarakat sehingga membuat mereka menjadi anarkis dan tidak melulu mematuhi aturan yang dibuat.
Namun,seharusnya dalam hal ini kita lebih memperhatikan kepentingan kehidupan banyak orang karena bukan kita sendiri saja yang ingin bertahan untuk hidup, tetapi banyak orang yang berjuang dan bertahan hidup ditengah pandemi covid-19. dan semoga kedepannya setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah memberikan solusi yang tepat bagi permasalahan masyarakat.
2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tidak menjadi beraturan dan hancur , karena konstitusi adalah pedoman dan tata cara untuk mengatur kehidupan bernegara, Tanpa adanya konstitusi sebuah negara tidak dapat berdiri dengan lama ,dan tidak adanya tujuan yang tercapai bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Konsitusi ternilai efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalamnya terkandung peraturan,pondasi kehidupan bernegara yang kokoh,serta melindungi hak-hak asasi warga negaranya .
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing yang ada di seluruh dunia , sikap apatis dan intoleransi sekelompok orang terhadap agama-agama lain, dan radikalisme, konflik sosial yang dihantui oleh terorisme serta perang saudara yang belum usai hingga sekarang seperti perang Uni Soviet dan Russia yang berdampak pada kehidupan diseluruh dunia.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah dapat menjadi pedoman untuk kita dan mencegah tindakan-tindakan penyelewengan yang tidak sesuai dengan ideologi negara ,namun kenyataannya dalam praktiknya belum dapat melaksanakan tantangan tersebut karena seperti masuknya kebudayaan asing yang tidak dapat kita cegah dan harus menyaring kebudayaan-kebudayaan yang baik, masih ada warga negara yang terlalu mencintai negara asing hingga lupa dengan negeri sendiri seperti kasus mahasiswa LPDP yang belum balik hingga sekarang karena tidak ketatnya pengawasan dan peraturan yang diberlakukan.
4 . Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan masih banyak yang harus diperbaiki mengingat masih adanya negara yang berperang ,dan ketidakadilan yang dialami sebagian agama ,suku,budaya dan sebagainya. Cara memperbaiki nya dengan saling menghargai kepercayaan, dan peraturan masing-masing agama,kebudayaan,kita percaya bahwa setiap agama mempunyai ajaran kebaikan dan kerendahan hati yang harus dimiliki segala umatnya, hal-hal kecil seperti saling mengunjungi atau silahturahmi antar tetangga yang beda agama juga membuat persatuan tetap kokoh dan kuat.
Intropeksi diri ketika melakukan kesalahan yang membuat teman sakit hati atau pun hal-hal yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
Nama : Faren Audrey Gionadi
NPM. : 2211031120
Kelas : S1 Akuntansi Kewarganegaraan - B
1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut yakni
1. Belajar menghargai keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait dengan mempertahankan kehidupan banyak orang ditengah-tengah penyebaran virus covid-19
2. Mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelindung utama atau garda terdepan .
Ya , ada konsitusi yang dilanggar menurut saya karena selain menghargai keputusan yang telah dibuat terkait kebijakan PSBB, ketika ada orang yang melanggar PSBB pemerintah belum memperhatikan dan menyusun sanksi yang sesuai dengan HAM , PSBB sendiri terlalu mengikat dan memaksakan kehendak manusia yang harus mematuhi apapun keadaannya, kendati demikian, PSBB merupakan kebijakan yang dibuat agar kita mencegah penyebaran pandemi, namun seringnya aturan yang diberlakukan seperti sebulan 3 kali atau bahkan menghambat segala aktivitas kita terutama aktivitas penting masyarakat sehingga membuat mereka menjadi anarkis dan tidak melulu mematuhi aturan yang dibuat.
Namun,seharusnya dalam hal ini kita lebih memperhatikan kepentingan kehidupan banyak orang karena bukan kita sendiri saja yang ingin bertahan untuk hidup, tetapi banyak orang yang berjuang dan bertahan hidup ditengah pandemi covid-19. dan semoga kedepannya setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah memberikan solusi yang tepat bagi permasalahan masyarakat.
2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tidak menjadi beraturan dan hancur , karena konstitusi adalah pedoman dan tata cara untuk mengatur kehidupan bernegara, Tanpa adanya konstitusi sebuah negara tidak dapat berdiri dengan lama ,dan tidak adanya tujuan yang tercapai bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Konsitusi ternilai efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalamnya terkandung peraturan,pondasi kehidupan bernegara yang kokoh,serta melindungi hak-hak asasi warga negaranya .
3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing yang ada di seluruh dunia , sikap apatis dan intoleransi sekelompok orang terhadap agama-agama lain, dan radikalisme, konflik sosial yang dihantui oleh terorisme serta perang saudara yang belum usai hingga sekarang seperti perang Uni Soviet dan Russia yang berdampak pada kehidupan diseluruh dunia.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah dapat menjadi pedoman untuk kita dan mencegah tindakan-tindakan penyelewengan yang tidak sesuai dengan ideologi negara ,namun kenyataannya dalam praktiknya belum dapat melaksanakan tantangan tersebut karena seperti masuknya kebudayaan asing yang tidak dapat kita cegah dan harus menyaring kebudayaan-kebudayaan yang baik, masih ada warga negara yang terlalu mencintai negara asing hingga lupa dengan negeri sendiri seperti kasus mahasiswa LPDP yang belum balik hingga sekarang karena tidak ketatnya pengawasan dan peraturan yang diberlakukan.
4 . Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan masih banyak yang harus diperbaiki mengingat masih adanya negara yang berperang ,dan ketidakadilan yang dialami sebagian agama ,suku,budaya dan sebagainya. Cara memperbaiki nya dengan saling menghargai kepercayaan, dan peraturan masing-masing agama,kebudayaan,kita percaya bahwa setiap agama mempunyai ajaran kebaikan dan kerendahan hati yang harus dimiliki segala umatnya, hal-hal kecil seperti saling mengunjungi atau silahturahmi antar tetangga yang beda agama juga membuat persatuan tetap kokoh dan kuat.
Intropeksi diri ketika melakukan kesalahan yang membuat teman sakit hati atau pun hal-hal yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
NPM : 2211031120
Kelas : Akuntansi B