གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Gabriella Ratna Mawarni 2211031130

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Gabriella Ratna Mawarni 2211031130 གིས-
Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : Akt. C

Pancasila adalah falsafah yang merupakan pedoman berperilaku bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan kultur bangsa Indonesia. Semuanya telah mencakup filsafat pendidikan Pancasila yang mempunyai ciri, yaitu integral, etis, dan reigius. Susunan sila-sila pancasila bersifat hierarkis piramidal. Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.

Filsafat Pancasila menganut beberapa prinsip :
1. Kausa materialis (pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri)
2. Kausa formalis (memenuhi syarat formal)
3. Kausa efisiensi (kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan
Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka)
4. Kausa finalis (tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka).
Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:
a. ke-Tuhanan, yaitu sebagai kausa prima
b. kemanusiaan, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
c. kesatuan, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
d. kerakyatan, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
e. keadilan, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Pendidikan merupakan usaha sadar yang sengaja dan terencana untuk membantu perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya sebagai individu dan sebagai warga masyarakat. Pendidikan dipandang mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak. Dalam sejarah pendidikan, dapat dijumpai berbagai pandangan atau teori mengenai perkembangan manusia dan hasil pendidikan, yaitu sebagai berikut.
1. Empirisme/John Locke (pengalaman)
2. Nativisme/Schopenhauer (pembawaan baik dan pembawaan buruk)
3. Naturalisme/J.J Rousseau (pembawaan baik)
4. Konvergensi/William Stern (pembawaan baik dan pembawaan buruk)

Filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang pendidikan berdasarkan filsafat. Apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, maka Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Soal

Gabriella Ratna Mawarni 2211031130 གིས-

Nama : Gabriella Ratna Mawarni

NPM : 2211031130

Kelas : AKT. C


1. Menurut saya proses pendidikan disaat pandemi Covid 19 yang dilakukan secara daring tidak menghasilkan hasil maksimal. Banyak kendala yang terjadi, baik dari segi teknologi maupun mahasiswanya. Karena pada kenyataannya banyak keluhan yang disampaikan oleh murid begitupun para orang tua. Seperti, jaringan yang tidak stabil sehingga menghambat kegiatan belajar mengajar, kuota internet disetiap bulannya. Pembelajaran daring mengharuskan murid supaya memiliki ponsel, padahal tidak semua murid mempunyai keluarga yang berkecukupan sehingga tidak sedikit yang memilih untuk mengundurkan diri/putus sekolah. Ini berarti proses pendidikan di tengah pandemi ini berdampak bagi beberapa segi kehidupan (bidang), pengangguran yang semakin banyak karena terjadinya pengurangan pegawai, ini berdampak pada kebutuhan anak mereka yang perlu dipenuhi dalam pendidikannya. Selain itu juga pengangguran bagi pemuda yang lebih memilih untuk putus sekolah tadi. Kemudian, tidak dapat dipungkiri, pembelajaran selama pandemi yang dilakukan secara online menurunkan semangat dalam belajar bagi kebanyakan mahasiswa. Lama-kelamaan mereka menjadi bosan karena metode belajar yang begitu-begitu saja (terbatas oleh ruang). Sehingga hal tersebut dapat menurunkan produktivitas nasional bagi kaum muda di Indonesia. 

2. Memaksimalkan proses pendidikan di tengah pandemi Covid-19 dengan implementasi nilai pancasila dapat dilakukan dengan cara memastikan tersedianya sumber-sumber belajar bagi semua mahasiswa dan dosen selama mereka harus menjalankan kegiatan pembelajaran dari rumah. Selain itu perlu untuk menciptakan tim pencegahan penyakit di kampus untuk mendorong penerapan protokol kesehatan dan keselamatan. Tim ini juga bertugas menyebarkan cara-cara mencegah penyakit, memonitor status kesehatan para mahasiswa dan staf di kampus, dan melaporkan apabila ada yang terindikasi terjangkit Covid-19. Lalu, memonitor kondisi sosial dan emosional para dosen dan mahasiswa dengan harapan agar pandemi ini tidak meruntuhkan moral mereka sehingga tetap dapat menjalankan proses pembelajaran secara optimal.

3. Contoh kasus yang terkait dengan pengembangan karakter Pancasila jika dalam lingkup mahasiswa yaitu, menerapkan sikap jujur dalam ujian, dan absen mata kuliah. Lalu, disiplin dalam mengerjakan tugas dan tidak terlambat masuk kelas. Tanggung jawab atas tugas-tugas yang harus segera di kerjakan. Kemudian, peduli sesama teman jika mendapati teman yang sedang kesusahan. Santun, santun terhadap sesama maupun dosen. Kemudian, ramah lingkungan, tidak merusak lingkungan sekitar. Gotong royong dalam mengerjakan masalah-masalah yang ada, serta cinta damai, tidak membuat aksi anarkis yang membuat kerusakan dan meresahkan warga sekitar. Dari berbagai kasus tersebut akan menciptakan kesatuan antar warga di lingkungan perkuliahan khususnya. Dan itu berarti sebagai mahasiswa berarti kita mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

4. Hakikat Pancasila dalam pengaktualisasian nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat itu berarti selalu menghargai budaya, bahasa dan agama orang lain, bersikap secara adil dengan tidak membeda bedakan satu dengan yang lain, serta berpikir global namun tetap berwawasan lokal.

Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : AKT. C

Sebagai dasar negara yang dihasilkan dari ide kreatif dan kejeniusan para pendiri bangsa, dimana hal itu sangat relate dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mampu menciptakan perdamaian di tengah konflik karena pancasila sebagai landasan negara. Makanya perlu adanya perhatian  terhadap pancasila, terutama fungsinya yang tidak hanya berhenti menjadi komitmen bersama, melainkan harus dipahami sebagai visi bangsa yang senantiasa diupayakan untuk diwujudkan karena pancasila merupakan rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara.

Istilah pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit yang memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima, menurut buku Negara Kertagama karangan Mpu Tantular, buku Sutasoma. Pancasila itu sendiri lahir di era modern yang mana berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh perdana menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Kemudian, terbentuklah Badan Penyeledik Usaha-usaha Persiapaan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 1 Maret 1945 oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Badan ini memiliki tujuan untuk menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. Terdapat tiga orang yang menjadi tokoh utama yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Ir. Soekarno, Muhammad Yamin dan Supomo. Pandangan itu berisi:
Usulan Ir. Sukarno (1 Juni 1945):
1. Dasar kebangsaan
2. Dasar internasionalisme
3. Dasar mufakat, dasar perwakilan, dan dasar permusyawaratan
4. Dasar kesejahteraan 
5. Dasar ketuhanan

Usulan Muhammad Yamin (29 Mei 1945):
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat

Usulan Supomo (31 Mei 1945):
Supomo menyatakan bahwa pertanyaan mengenai dasar negara pada hakekatnya adalah pertanyaan tentang cita-cita negara (staatsidee). Supomo tidak mengusulkan mengenai dasar falsafah negara Indonesia merdeka, melainkan beliau mengusulkan mengenai aliran bagi negeri Indonesia merdeka, yaitu aliran atau faham integralistik.

Berdasarkan usulan dari ketiga tokoh tersebut, kemudian dilakukan pembahasan berlanjut dengan dibentuknya panitia kecil yang berjumlah sembilan orang dengan diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu tokoh lain seperti Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Mouhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salimm, Mr. Achmad Soebardjo, dan  KH. Wachid Hasyim. Setelah panitia sembilan ini berdiskusi, akhirnya dihasilkanlah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-undang Dasar yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Rumusan piagam jakarta itu berisi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

Meski begitu, hasil rumusan pancasila tersebut menjadi protes atau penolakan dari orang-orang timur, terutama pada sila pertama. Mereka menganggap bahwa penduduk Indonesia terdiri dari beragam agama, maka kalimat tersebut dianggap tidak menyeluruh, maka mereka meminta supaya direvisi. Tentu hal itu mendapat penolakan juga oleh Sukarno awalnya, karena rumusan tersebut merupakan hasil keputusan bersama. Namun, lambat laun akhirnya dilakukan perevisian rumusan piagam jakarta menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima sila tersebutlah yang menjadi pegangan hidup bernegara kita sampai saat ini. Kelima sila pancasila itu yang menjadi sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Nilai-nilai inilah yang menjadi nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia. Dengan adanya pancasila, pencapaian negara hukum adalah sebuah prestasi, sebaliknya tanpa adanya pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum tidak teratur. Dengan begitu pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum. Selain itu, pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka yang berarti pancasila bersifat fleksibel dalam menghadapi perkembangan zaman. Makanya di era yang semakin modern ini, pancasila masih relate dan bahkan masih sangat diperlukan untuk menjadi batasan di era yang serba digital ini supaya kehidupan bernegara tetap mengalami keseimbangan.