Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : Akuntansi C
Rangkuman Artikel 14a
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi selama ini sebagaimana kita ketahui, selain memberikan dampak positif dan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga dapat membawa hal-hal negatif. Pancasila, sebagai dasar pandangan hidup berbangsa dan bernegara, yang mengandung nilai-nilai luhur yang dianggap sebagai tameng negara, juga harus berperan dalam perawatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknisnya. Dan sebaliknya iptek juga harus selalu dilandasi oleh nilai-nilai pancasila, karena pancasila sebenarnya adalah alat kebudayaan yang berbeda dengan pemikiran tentang agama, pendidikan, politik, kemasyarakatan, kebudayaan dan ekonomi, yang mengkoordinasikan berbagai aktivitas kehidupan masyarakat.
Bangsa Indonesia sendiri telah memiliki akar budaya dan agama yang sangat kuat sejak dahulu kala, maka jika ilmu pengetahuan dan teknologi dibiarkan berkembang sebagaimana adanya tanpa ideologi berakar, sama halnya dengan melakukan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa arah dan arah yang jelas. yang dapat menghancurkan umat dan bangsa Indonesia. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia,
berupaya untuk mempermudah kehidupan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia dapat dilihat dengan adanya teknologi yang terus berkembang seperti satelit, misalnya Indonesia memiliki satelit Palapa yang memungkinkan Indonesia untuk mengakses berbagai informasi melalui sinyal yang dikirim ke perangkat elektronik seperti televisi, radio, telepon dan lain-lain. Efek positif dan negatif dari ilmu pengetahuan dan teknologi adalah:
Positif>> penciptaan mesin canggih, fasilitasi komunikasi dan pembelajaran. Negatif>> ketagihan, gurami, mengandung unsur kekerasan dan pornografi.
Rangkuman Artikel 14b
Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, identitas bangsa Indonesia juga harus dikembalikan kepada bangsa Indonesia. Teori kebenaran Pancasila mensyaratkan kebenaran ilmiah sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, kesepadanan dan pragmatisme. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta kegiatan keilmuan. Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar pengembangan kegiatan keilmuan di Indonesia merupakan suatu keharusan.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan Indonesia terlebih dahulu harus menyelidiki kebenaran yang unik menurut Pancasila. Karena Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara akan selalu menjadi ukuran bagi setiap sikap dan tindakan, termasuk tindakan.
Berdasarkan jurnal di atas dapat dilihat hasil penelitian dan pembahasannya:
Pengetahuan adalah hasil pengetahuan seseorang tentang sesuatu. Menurut The Liang Gi (2000; 127-130), memiliki 5 ciri utama:
1. Empiris. Pengetahuan ini diperoleh melalui observasi dan eksperimen.
2. Sistematis. Berbagai informasi dan data yang diorganisasikan ke dalam satu set informasi memiliki ketergantungan dan hubungan yang teratur.
3. Tujuan. Informasi berarti bahwa informasi bebas dari bias pribadi dan preferensi pribadi.
4. Analitis. Pengetahuan ilmiah mencoba memecah masalahnya menjadi bagian-bagian yang terperinci untuk memahami berbagai sifat, hubungan, dan peran bagian-bagian itu.
5. Konfirmasi. Siapa pun dapat memeriksanya. Selanjutnya Van Melsen (1985; 65-67) mengemukakan bahwa pengetahuan dicirikan oleh delapan ciri, yaitu:
1. Sains harus mencapai keseluruhan koheren secara metodologis secara logis. Artinya penelitian memiliki sistem (metode) atau batasan (susunan logis).
2. Ilmu bersifat tanpa pamrih karena erat kaitannya dengan tanggung jawab peneliti.
3. Universalitas ilmu pengetahuan.
4. Objektivitas, artinya semua ilmu dipandu oleh objek dan tidak terdistorsi oleh bias subjektif.
5. Informasi tersebut harus dapat diverifikasi oleh semua ilmuwan yang relevan, sehingga informasi tersebut harus dapat dilintasi.
6. Progresivitas berarti jawaban ilmiah baru benar-benar ilmiah jika mengandung pertanyaan baru dan kembali menimbulkan masalah baru.
7. Kritis, yaitu. tidak ada teori yang pasti, setiap teori terbuka untuk penelitian kritis yang menggunakan informasi baru.
8. Ilmu pengetahuan harus dapat dijadikan sebagai manifestasi dari kesatuan teori dan praktek.
Dapat dilihat bahwa majalah tersebut telah menjelaskan secara lengkap hubungannya dengan sila-sila Pancasila dan teori-teorinya, sehingga dapat saya simpulkan bahwa materi tersebut antara lain memuat teori kebenaran Pancasila yang membutuhkan kebenaran ilmiah untuk sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, korespondensi dan pragmatik.
Berdasarkan rangkuman di atas, saya dapat berpendapat bahwa perkembangan iptek memiliki dampak positif dan negatif, namun untuk menghindari dampak negatif yang terpenting adalah kesadaran diri individu dalam memanfaatkan iptek, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan ketergantungan diri tersebut. Kesadaran juga perlu acuan, atau nilai-nilai pancasila, agar setiap orang mengetahui dan mengetahui bagaimana membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.