Kiriman dibuat oleh Gabriella Ratna Mawarni 2211031130

Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : MKU PKN Akt. B

1. Saya setuju dengan pernyataan Risma yang melarang anak-anak melakukan aksi demo. Karena jika hal itu terjadi aksi demo yang dilakukan hanya akan menimbulkan kericuhan sebab anak-anak atau pelajar belum mengerti betul maksud dari adanya aksi tersebut karena kebanyakan dari mereka hanya ikut-ikutan saja dan hasil dari provokasi orang dewasa. Bahkan jika hal itu sampai terjadi tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan bahaya bagi anak-anak. Apalagi anak-anak berada dalam UU perlindungan anak yang berarti keberadaannya harus dijaga dan dilindungi jangan sampai dimasukkan ke ranah yang belum masanya.

Hal positif yang diterima melalui pernyataan Risma yang melarang anak-anak ikut melancarkan aksi adalah akan terciptanya keselamatan dan mengantisipasi adanya bahaya dari anak-anak. Sikap Risma yang tetap memperbolehkan adanya aksi demo tanpa melibatkan anak-anak tentu ternilai sangat bijak karena mengingat bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang berarti masyarakat bebas menyuarakan pendapat dan kritik bagi bangsanya.

2. Solusi yang dapat saya berikan untuk mengantisipasi hal buruk dalam menyampaikan aspirasi pertama-tama perlu dilakukan edukasi atau menjelaskan kepada pendemo lain alasan mengapa mereka melakukan aksi demo tersebut. Karena sering terjadi banyak sekali masyarakat melakukan aksi demo dan kebanyakan dari mereka juga tidak tahu tujuan dari aksi itu dan kritik apa yang sebenarnya ingin mereka sampaikan. Kedua, perlu adanya edukasi dan penjelasan supaya jangan melakukan hal-hal yang berujung ricuh/perlawanan, selain berdampak pada kerusakan fasilitas yang ada, juga akan membahayakan masyarakat.

3. Seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila tetap utuh dan terjaga. Menjalankan kewajiban dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pancasila. Menghormati, menghargai, serta mengimplementasikan seluruh nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Menyebarluaskan nilai-nilai luhur yang tertuang dalam Pancasila.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : MKU Kelas AKT. B

Dari video tersebut dibahas tentang perbedaan antara konstitusi 1945 dan konstitusi saat ini. Yaitu diantaranya:

1. Republik pertama yang di proklamasilan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Negara kesatuan UUDS 1950
4. Pada tahun 1959, UUD 1945 dipulihkan menjadi Republik.

Waktu disahkan 1959 terdapat penjelasan yang diletakkan dilampiran. Dinamakan penjelasan Undang-undang 1945.

Perbedaan UUD 1945 dan UUD 1959 terletak di lampiran. Dalam keppres dinyatakan bahwa dalam piagam jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 makanya perlu dipahami terkait UUD 1945 dengan UUD 1959. Yang menjadi pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1, 2, 3, dan 4). Semua setuju dilakukannya perubahan UUD namun sesuai dengan kesepakatan addendum (lampiran).

Terdapat konsolidasi naskah aturan tambahan pasal 2, UUD NRI 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke 4 tahun 2002. Perubahan ini dilakukan sama seperti cara amerika. Namun dari segi kesepakatan penjelasan masih ada sebagai dokumen.

Kesepakatan kedua materi penjelasan yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dimasukkan kedalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Maka dari itu penjelasan UUD masih bisa dilihat dalam dokumen untuk dipelajari.
Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : Akt. B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah suatu konstitusi memiliki tujuan yang baik yakni untuk melindungi segenap bangsa. Apalagi pada masa merebaknya Covid-19 di Indonesia tentu pemerintah ingin meminimalisir penyebarluasan wabah ini, makanya terbentuklah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya konstitusi ini pastinya akan memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi.

Melalui artikel tersebut dinyatakan bahwa masih ada saja masyarakat yang melanggar konstitusi. Dalam keseharian masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi larangan pemerintah. Mereka tidak menerapkan PSBB, tidak memakai masker, dsb. Tentu hal ini menjadi hambatan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19, sehingga aparat melakukan tindakan yang bahkan tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Maka dari itu perlunya edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya pandemi ini dan pentingnya menerapkan program yang dibuat pemerintah. Semuanya perlu bekerja sama supaya tercapai tujuan yang diinginkan.

2. Kita tahu bahwa konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Oleh karena itu, konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Tantangan yang perlu diantisipasi dalam kehidupan bernegara saat ini adalah masih maraknya berita bohong atau hoax di media sosial. Masyarakat menjadi bingung mana berita yang benar atau salah. Terkadang berita tersebut tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan tetapi juga keagamaan, yang mana dapat mengancam persatuan Indonesia. Muncul juga pandangan-pandangan baru yang mengusung ideologi lain di luar pancasila ini sangat berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga banyak orang meletakkan nilai-nilai pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini harus diantisipasi dengan bijak dalam menerima informasi dari sumber mana pun, dan pentingnya sikap toleransi bagi sesama mengingat bahwa Indonesia kental dengan keanekaragamannya. Dan menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan tersebut karena di dalamnya sudah terdapat nilai-nilai persatuan (salah satunya), tinggal bagaimana masyarakat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

4. Saya sependapat dengan pernyataan mengenai konsep bernegara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konseo ini sangat penting supaya bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat tetap hidup berdampingan. Karena nilai persatuan dan kesatuan ini memiliki manfaat bagi suatu bangsa yakni:
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.

Yang perlu diperbaiki adalah perilaku masyarakatnya. Masih banyak terjadi kejahatan, baik fisik maupun verbal. Dua jenis kejahatan itu perlu diubah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila serta pentingnya kesadaran diri memiliki rasa empati kepada sesama.