Nama : Lusmelia Riyanti
NPM : 2211031114
Kelas : Akuntansi C
Tanggapan terkait jurnal "Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implementasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia"
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Sejarah lahirnya Pancasila di era modern berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu pada tanggal 7 September 1944. Lalu, terbentuklah BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Selama mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI mangadakan sidang umum sebanyak dua kali, yaitu sidang pertama yang diselenggarakan pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua diselenggarakan pada 10 Juli 1945 – 11 Juli 1945. Pada sidang umum pertama membahas tentang dasar negara. Tiga tokoh yang mengemukakan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Kemudian, pembahasan lebih lanjut mengenai dasar negara dilakukan oleh panitia sembilan. Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.