Nama: Lusmelia Riyanti
NPM: 2211031114
Kelas: MKU PKN AKT B
1. Tanggapan saya mengenai isi berita yaitu sebernarnya tidak ada larangan untuk mengutarakan pendapat di tempat umum dengan cara demonstrasi namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merusak fasilitas karena tujuan melakukan demontrasi itu untuk mengemukakan pendapat bukan adu kekuatan di tengah-tengah masyarakat. Dan juga saat akan melakukan demontrasi harus lihat kondisi, dalam keadaan pandemi covid-19 sudah diimbau untuk tidak berkerumun karena dapat meningkatkan angka penyebaran virus covid, dan benar saja saat diadakan demontrasi uu cipta kerja diberitakan banyak yang tertular virus covid-19. Hal tersebut menjadi pengingat bagi kita untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal positif yang dapat diambil yaitu bahwa dalam keadaan pandemi covid-19 sudah seharusnya sebagai masyarakat yang patuh kita harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung saat berpergian keluar rumah atau ke tempat umum dimana banyak orang berkerumun.
2. Pendapat mengenai demonstran yang merusak fasilitas umum, menurut saya demonstran tersebut tidak memiliki sifat empati dan nasionalisme. Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut. Hal tersebut akan sangat merugikan bukan hanya kepada para masyarakat namun juga kepada para demonstran. Masyarakat dirugikan karena fasilitas yang digunakan dirusak dan juga harus menanggung biaya kerusakan karena fasilitas umum di dapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah.
Cara menyaurkan aspirasi di tengah pandemi yaitu misalnya dengan satu juta tanda tangan. Sehingga ada pernyataan sejumlah orang yang menyatakan tidak setuju tentang uu cipta kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan dengan melibatkan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Lalu dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Kontrak ini berguna agar apabila salah satu dari kedua pihak melanggar kontrak maka hal tersebut dapat diajukan ke ranah hukum. Kemudian eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu tentang kesadaran warga negara akan hak dan kewajiban. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa dan nantinya akan mewujudkan kehidupan yang harmoni antara warga negara dan negara.