Posts made by Lusmelia Riyanti 2211031114

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Lusmelia Riyanti 2211031114 -
Nama: Lusmelia Riyanti
NPM: 2211031114

1. Dari berita tersebut, menurut saya tindakan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini adalah tindakan yang benar. Dengan melibatkan anak-anak dalam kegiatan demonstrasi merupakan suatu tindakan eksploitasi. Anak-anak bahkan belum mengerti bagaimana kegiatan demontrasi itu berlangsung, untuk apa kegiatan itu dilakukan karena banyak dari mereka hanya di eksploitasi oleh orang dewasa untuk ikut andil dalam kegiatan demontrasi. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut yaitu pentingnya kesadaran kita untuk tidak mengeksploitasi anak untuk kepentingan pribadi yakni melibatkan mereka dalam kegiatan demontrasi. Demontrasi memanglah diperbolehkan namun sebagai warga negara yang baik kita harus melakukan aksi unjuk rasa tersebut dengan tertib dan tidak merusak fasilitas umum. Yang terpenting dari kegiatan demontrasi ini bukanlah kerusuhan yang diciptakan namun pendapat kita sebagai warga negara yang harus dikemukakan.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal tudak diinginkan dalam menyampaikan pendapat di depan umum yaitu yang pertama dalam menyampaikan pendapat sudah seharusnya di ucapkan dengan bahasa yang sopan dan santun agar tidak menyinggung pihak manapun dan dipikirin terlebih dahulu apa yang ingin disampaikan agar tidak menimbulkan masalah dengan apa yang diucapkan, yang kedua dalam menyampaikan pendapat utamakan kepentingan umum, demokrasi harus ditegakkan secara menyeluruh dan bukan hanya atas dasar pendapat suatu kelompok, lalu yang terakhir adalah pendapat yang kita sampaikan jangan sampai mengandung unsur SARA, sebisa mungkin pendapat yang akan disampikan tidak menyinggung suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi konflik di dalam kegiatan demontrasi.

3. Apa itu kewajiban dasar manusia? Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Sebagai hak, hak asasi manusia tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada kewajiban dasar manusia yang menyertainya. Hak asasi manusia akan menimbulkan kewajiban dasar manusia. Begitu juga sebaliknya. Kewajiban dasar manusia menjadi dasar ditegakkannya hak asasi manusia. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 28J UUD 1945 yang menyebut bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban itu adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan selalu berdampingan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia yang dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain, jika kita menghormati HAM orang lain maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang saling menghormati dan dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
Nama: Lusmelia Riyanti
NPM: 2211031114
Kelas: AKT B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya. UUD yang disahkan pada 18 Agustus tidak memiliki penjelasan dan baru memiliki penjelasan pada 15 februari 1946 dengan nama penjelasan tentang UUD 1945, lalu disahkan kembali saat dekrit presiden 5 juli 1959, UUD sudah memiliki penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. UUD yang kita gunakan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (adendum).

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Lusmelia Riyanti 2211031114 -
Nama: Lusmelia Riyanti
NPM: 2211031114
Kelas: AKT B

1. Pemerintah meminimalisir penyebaran covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berkala (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19. Ada konstitusi yang dilanggar, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Negara yang tidak memiliki konstitusi tidak bisa berjalan dengan baik karena tujuannya tidak tercapai sesuai dengan keinginan masyarakat. Ya, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Salah satu contohnya adalah masalah tentang Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Sebagai warganegara, saya merasa saat ini masih banyak yang belum menjunjung nilai persatuan dan kesatuan. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya tingkat kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam menanggapi suatu masalah. Masih terdapat beberapa masyarakat yang bersifat etnosentrisme, yaitu menganggap suku lain lebih buruk dan mengganggap sukunya yang paling baik dan unggul. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara khususnya sebagai mahasiswa perlu mempelajari mata kuliah kewarganegaraan agar perilaku mahasiswa tidak menyimpang dari nilai nilai pancasila. Bukan hanya mahasiswa namun juga seluruh warga negara harus memiliki sikap yang mencerminkan nila nilai pancasila.