Posts made by Marcho Dwiputra

Nama : Marcho Dwiputra
NPM:2216041098
Reg C

Menurut artikel yang saya baca yaitu CNBC Indonesia, ada perbedaan pendapat antara Mahfud MD dan Sri Mulyani.

Dalam rapat kerja dengan Komite XI, Sri Mulyani mengungkapkan dari data transaksi senilai Rp349 triliun, transaksi yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp3,3 triliun.
Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III, Mahfud tetap "teguh" mengatakan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu beralasan dan bukti kuat.

Mahfud Md secara gamblang membeberkan detail data transaksi ganjil tersebut kepada Kementerian Keuangan yang diklaimnya mencapai Rp 349 triliun. Menurutnya, hal ini terutama dicapai oleh 491 pegawai Kementerian Keuangan.

Dia mengatakan, data transaksi aneh yang diperoleh dari laporan analisis PPATK (LHA) dibagi menjadi tiga kelompok, kelompok pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp35 triliun. Lebih dari yang dikomunikasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sekitar Rp 3.000 miliar.
kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,820 miliar. Terakhir, ada transaksi keuangan yang meragukan yang melibatkan kewenangan Departemen Keuangan sebagai lembaga penyidikan tindak pidana pokok dan pencucian uang sebesar Rp 260 triliun.
https:
//www.cnbcindonesia.com/news/20230330051257-4-425659/6-highlight-panas-at-meet-dpr-mahfud-soal-transaksi-rp349-t

Dan selain pendapat saya dari artikel yang Anda berikan dan artikel yang telah saya baca, perlu dilakukan investigasi yang transparan agar masyarakat dapat mengetahui apa itu transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan dan apa yang tidak. . jumlahnya 349 triliun dan hanya melibatkan 3 pegawai Kementerian Keuangan?
Marcho Dwiputra
2216041098

- Kedudukan Pemerintah ialah sebagai perwakilan dari oraganisasi-organisasi lembaga publik dan sesusai dengan asas legalitas yang mana pemerintah diatur oleh peraturan undang-undang sehingga dapat memberikan pertanggung jawaban atas kedudukan hukum warga negara kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga turut ikut terjun lapang dalam proses keperdataaan

-Kewenangan Pemerintah adalah kesanggupan pemerintah untuk menentukan sumber daya apa yang dapat dijadikan suatu tindakan hukum guna untuk memenuhi kebutuhan warga negara. Kewenangan Pemerintah didasari oleh asas legalitas, meskipun mempunyai kelemahan tetapi asas legalitas merupakan suatu prinsip utama.

-Tindakan Hukum Pemerintah
Menurut jurnal yang saya baca, tindakan hukum dibagi menjadi 2, yaitu berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta yang ada. Tindakan pemerintah dilaksanakan guna untuk memenuhi tugas pemerintah yaitu menjaga dan memenuhi kepentingan warga negara. Prinsip dari negara hukum merupakan suatu peran penting dalam tindakan hukum pemerintah, karena kalau tidak didasari oleh prinsip tersebut ditakutnya tindakan hukum akan melencer dari keadilan serta hak asasi manusia

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik :

Menurut yang saya baca, Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) yang Baik berkembang dari pengimplementasian dari para penyelenggara negara dan juga pemerintah. Asas-asas Umum Pemerintahan (AAUPB) mempunyai fungsi yaitu sebagai pedoman bagi pejabat dalam menjalankan tugasnya. Ada 2 tokoh yang memiliki pandangan nya masing-masing dalam menyampaikan pendapat tentang konsep AAUPB, yaitu:
1. Menurut Crince le Roy: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi.
2. Menurut Koentjoro: asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Nama: Marcho Dwiputra
NPM:2216041098
Kelas : Reguler C

Yang dapat saya simpulkan dari dokumen dan referensi yang saya baca adalah bahwa Undang-Undang Tata Negara dan Undang-Undang Tata Pemerintahan merupakan keseluruhan
perundang-undangan yang berkaitan dengan (pengaturan) administrasi, pemerintahan dan
pemerintah. Secara umum, perangkat hukum tata negara dikatakan sebagai alat hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, sedangkan hukum tata negara adalah hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat.
mempengaruhi dan mendapatkan perlindungan pemerintah. Peraturan administrasi negara termasuk peraturan yang berkaitan dengan administrasi. Administrasi disebut sebagai pemerintah, wacana pemerintahan dapat dianggap sebagai eksekutif, menjelaskan bahwa pemerintah adalah bagian dan fungsi penting dari pemerintah, tetapi bukan bagian dan fungsi penting dalam praktik hukum dan peradilan. Administrasi publik meliputi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan. Hukum administrasi negara memiliki dua sisi: norma hukum yang mengatur tentang sarana aparatur negara untuk menjalankan fungsinya dan sisi lain adalah norma hukum yang mengatur hubungan antara aparatur administrasi negara atau pemerintah dengan seluruh warganya. Di dalam negara, undang-undang administrasi juga memiliki ruang lingkup yang luas dalam pemerintahan dan pemerintahan.