Nama : Jefri Farhan
NPM : 2215031100
Kelas : TE B
1. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut dan bagaimakah korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila?
Jawab :
Menurut pendapat saya, kejadian tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yakni tidak berperikemanusiaan. Bentuk tindakan yang dilakukan warga setempat memang sangatlah jauh dari azas Pancasila, sikap tersebut justru tidak menunjukkan budi pekerti yang luhur dan solidaritas sosial yang selama ini jadi kebanggaan bangsa Indonesia. Jika pemerintah dan para pihak telah menetapkan tempat pemakaman bagi jenazah Covid-19 sesuai protokol, maka tidak baik jika warga menolak pemakamannya. Justru korban harusnya diberi penghargaan dan bentuk apresiasi atas jasa yang telah dilakukan selama ini menjadi perawat penanganan pasien covid-19 di garda terdepan. Dalam menangani jenazah Covid-19, selain memperhatikan aspek kesehatan, juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia. Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila.
2. Berikanlah saran dan solusi mu sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari!
Jawab :
Memang pada saat itu memang lonjakan kasus covid-19 membuat pemerintah dan para tenaga kesehatan kesulitan menangani pasien covid. Namun, banyak cela yang terbuka dimana kaum borjuis bisa mendapatkan pelayanan terbaik. Hal ini yang membuat pelayanan kesehatan banyak terhambat sehingga menimbulkan kasus tersebut. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa saran dan solusi yang baik mengenai kejadian tersebut adalah pertama, POLRI harus menindak tegas terhadap perbedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kedua, pemerintah harus memperbanyak kerja sama dan menghargai inovasi yang telah diciptakan oleh masyarakat untuk penanggulangan covid-19. Ketiga, jika pemerintah sudah memberikan yang terbaik, maka kita sebagai masyarakat harus membantu tugasnya dengan melakukan arahan pemerintah yaitu 3M.
3. Apakah penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2? Bukankah jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Jelaskan dengan argumentasimu secara jelas!
Jawab :
Menurut saya iya. Karena dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran terhadap sila ke-2 Pancasila yaitu Nilai kemanusiaan. Selain itu, dalam masalah penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang bisa menjerat pelaku yang menolak jenazah. Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984. Selain dari Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984, KUH Pidana pun mengatur lebih lanjut terkait penolakan pemakaman jenazah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 KUHP. Upaya tegas lain terhadap pelaku penolak pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 apabila adanya perlawanan yang dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yaitu mengawasi proses pemakaman, dan dapat dijerat sesuai dengan Pasal 212, 213 dan 214 KUHP. Sebagaimana pemberitaan mengenai seorang perawat RS. Kariadi Semarang yang meninggal dengan status positif Covid-19 sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jawab :
Menurut pendapat saya, kejadian tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yakni tidak berperikemanusiaan. Bentuk tindakan yang dilakukan warga setempat memang sangatlah jauh dari azas Pancasila, sikap tersebut justru tidak menunjukkan budi pekerti yang luhur dan solidaritas sosial yang selama ini jadi kebanggaan bangsa Indonesia. Jika pemerintah dan para pihak telah menetapkan tempat pemakaman bagi jenazah Covid-19 sesuai protokol, maka tidak baik jika warga menolak pemakamannya. Justru korban harusnya diberi penghargaan dan bentuk apresiasi atas jasa yang telah dilakukan selama ini menjadi perawat penanganan pasien covid-19 di garda terdepan. Dalam menangani jenazah Covid-19, selain memperhatikan aspek kesehatan, juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia. Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila.
2. Berikanlah saran dan solusi mu sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari!
Jawab :
Memang pada saat itu memang lonjakan kasus covid-19 membuat pemerintah dan para tenaga kesehatan kesulitan menangani pasien covid. Namun, banyak cela yang terbuka dimana kaum borjuis bisa mendapatkan pelayanan terbaik. Hal ini yang membuat pelayanan kesehatan banyak terhambat sehingga menimbulkan kasus tersebut. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa saran dan solusi yang baik mengenai kejadian tersebut adalah pertama, POLRI harus menindak tegas terhadap perbedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kedua, pemerintah harus memperbanyak kerja sama dan menghargai inovasi yang telah diciptakan oleh masyarakat untuk penanggulangan covid-19. Ketiga, jika pemerintah sudah memberikan yang terbaik, maka kita sebagai masyarakat harus membantu tugasnya dengan melakukan arahan pemerintah yaitu 3M.
3. Apakah penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2? Bukankah jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Jelaskan dengan argumentasimu secara jelas!
Jawab :
Menurut saya iya. Karena dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran terhadap sila ke-2 Pancasila yaitu Nilai kemanusiaan. Selain itu, dalam masalah penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang bisa menjerat pelaku yang menolak jenazah. Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984. Selain dari Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984, KUH Pidana pun mengatur lebih lanjut terkait penolakan pemakaman jenazah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 KUHP. Upaya tegas lain terhadap pelaku penolak pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 apabila adanya perlawanan yang dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yaitu mengawasi proses pemakaman, dan dapat dijerat sesuai dengan Pasal 212, 213 dan 214 KUHP. Sebagaimana pemberitaan mengenai seorang perawat RS. Kariadi Semarang yang meninggal dengan status positif Covid-19 sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.