NAMA : JEFRI FARHAN
NPM : 2215031100
KELAS : PSTE B
PRETEST PERTEMUAN 5
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
jawaban :
1. Setelah membaca artikel mengenai isu Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi permasalahan hangat di masyarakat, beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:
a. Memperkuat tenaga kerja tenaga pasar: UU Cipta Kerja mengatur beberapa hal yang terkait dengan tenaga kerja pasar tenaga, seperti menghilangkan beberapa aturan yang mempertimbangkan pelenturan tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dengan memberikan insentif bagi investasi dan perusahaan, serta membuka akses pelatihan dan keterampilan untuk masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pasar tenaga kerja di Indonesia.
B. Mendorong investasi dan pembangunan: UU Cipta Kerja memberikan insentif bagi investasi dan perusahaan untuk beroperasi di Indonesia, seperti kemudahan dalam pengurusan izin dan perizinan serta birokrasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi dan pembangunan di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian.
C. Memperbaiki regulasi yang dianggap tidak efektif: UU Cipta Kerja juga mengatur beberapa hal terkait dengan regulasi, seperti memperbaiki regulasi di bidang lingkungan hidup, memberikan kemudahan pengadaan tanah, dan mengatur hal-hal terkait dengan perlindungan hak cipta. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi yang dianggap tidak efektif dan menghambat investasi dan perusahaan.
Adapun beberapa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara mengenai isu Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara, antara lain: a
. Transparansi dan partisipasi publik: Dalam proses pembentukan undang-undang seperti UU Cipta Kerja, perlu adanya transparansi dan partisipasi publik yang lebih terbuka dan luas. Hal ini penting agar masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif sehingga undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara lebih baik.
B. Perlindungan hak tenaga kerja: Dalam konteks UU Cipta Kerja, perlindungan hak tenaga kerja menjadi salah satu aspek yang menjadi sorotan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih intensif dalam memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja terlindungi dengan baik, seperti melalui penegakan hukum yang tegas dan adil serta peningkatan pengawasan terhadap praktik-praktik yang melawan hak tenaga kerja.
C. Perlindungan lingkungan hidup: Salah satu kritik terhadap UU Cipta Kerja terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat regulasi terkait dengan lingkungan hidup dan memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar regulasi tersebut.
2. Hakikat dari konstitusi adalah dokumen tertulis yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan negara serta hak-hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi menjadi dasar hukum bagi sebuah negara dan memberikan kerangka kerja untuk sistem politik dan pemerintahan suatu negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar karena:
Memberikan dasar hukum yang kuat: Konstitusi menjadi landasan hukum yang kuat bagi sebuah negara. Konstitusi menentukan hak-hak dan kewajiban warga negara, serta menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan.
Menjaga keseimbangan kekuasaan: Konstitusi menetapkan sistem pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini memastikan bahwa kekuatan tidak dapat disesuaikan pada satu kelompok atau individu, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Mempromosikan keadilan sosial: Konstitusi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar yang melindungi hak-hak warga negara dan mendorong keadilan sosial. Misalnya, konstitusi dapat menjamin hak-hak buruh atau hak-hak minoritas.
Memberikan stabilitas politik: Konstitusi memberikan kerangka kerja yang stabil bagi pemerintahan dan politik suatu negara. Hal ini membantu menjaga stabilitas dan meminimalkan konflik politik yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan warga negara.
Indonesia memiliki konstitusi bernama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menjadi dasar hukum dan kerangka kerja bagi pemerintahan dan politik di Indonesia. UUD NRI 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, termasuk sistem pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip keadilan sosial. Dengan adanya UUD NRI 1945, Indonesia dapat menjaga stabilitas politik dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negaranya.
3. Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah:
1. Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara dapat melakukan kejahatan kekuasaan dengan batasan-batasan batasan yang ditetapkan oleh konstitusi. Contohnya adalah memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, melakukan nepotisme atau korupsi, dan mengeksploitasi rakyat.
2. Pembatasan hak-hak warga negara: Pejabat negara dapat melanggar hak-hak warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas perlindungan di depan hukum.
3. Pelanggaran kewajiban: Pejabat negara juga dapat melanggar kewajiban yang telah ditetapkan oleh konstitusi, seperti kewajiban untuk mematuhi hukum dan menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara.
4. Pemalsuan atau analisis dokumen konstitusi: Pejabat negara dapat melakukan pemalsuan atau analisis dokumen konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Misalnya dengan merevisi konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pejabat tertentu atau menghilangkan kewajiban tertentu yang diatur oleh konstitusi.
Perlu diberi hukuman agar jera, ketika kesalahan dibiarkan salah maka akan menjadi kebiasaan yang akan dilakukan terus menerus.