Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Menurut saya pada saat Gubuner Lampung yakni, Arinal Djunaidi yang meninta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya serta melarang mengambil video dengan alasan tidak mau viral. Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung. Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan meminta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis. Hal tersebut sangat miris dan tidak pantas apalagi yang melakukan langsung adalah salah satu tokoh public yang berada pada negara yang menganut sistem demokrasi dan dengan nyata telah di jelaskan pada UU No 40 Tahun 1999, yakni:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi seharusnya hal tersebut harus dilakukan setransparansi mungkin, agar kebijakan-kebijakan yang dibuat nyata adanya.