Kiriman dibuat oleh Raya marlianti Raya

Nama : raya marlianti
npm : 2216041040
reg : A
Berdasarkan berita diatas saya menanggapi bahwa proses perbaikan jalan di Lampung di garap dengan cepat karna mendengan berita presiden Jokowi Dodo akan melakukan kunjungan kelampung, atas kabar berita viralnya kabar berita rusaknya jalanan di Lampung melalui akun media sosial milik Bima Yudho Saputro, yang sempat menjadi pusat perhatian publik parahnya kerusakan jalan di lampung, sehingga presiden terpacu untuk melakukan kunjungan langsung ke lampung melihat keadaan sebenarnya
Namun pemerintah langsung dengan sigap menggercap jalan-jalan yang tadinya rusak, diperbaiki untuk menyambut kedatangan presiden Jokowi, sehingga tadinya lokasi jalan2 yang viral langsung diperbaiki dalam waktu seminggu keadaan jalan digarap, secara matrial menurut saya di hawatirkan ketahanan jalan di ragukan dengan cepatnya waktu
Berkat kritik dari akun tiktok Bima wilayah Lampung mulai di benahi pembangunan mulai berjalan harapannya kedepannya pembangunan di Lampung lebih baik Tanpa harus banyaknya kritik berjalan sesuai prosedur
Nama : raya marlianti
Npm : 2216041040

berdasarkan data di atas saya menyimpulkan Data kejanggalan transaksi keuangan Rp 349 triliun yang dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan banyak cercaan dari anggota Komisi III DPR RI.Salah satunya muncul dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arteria Dahlan, pada rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3/2023) malam.Awalnya, Mahfud mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja, Senin (27/3/2023), adalah salah.

Alasannya, Sri Mulyani tidak menyampaikan data dugaan tindak pidana pencucian uang secara utuh, melainkan hanya mengambil satu bagian saja.Namun, jelang akhir rapat, keterangan Mahfud itu tak dipercaya oleh Arteria. Ia mengaku lebih mempercayai data dari Sri Mulyani.Arteria Dahlan mempertanyakan validitas data Mahfud yang didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Namun, jelang akhir rapat, keterangan Mahfud itu tak dipercaya oleh Arteria. Ia mengaku lebih mempercayai data dari Sri Mulyani.

Arteria Dahlan mempertanyakan validitas data Mahfud yang didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Pasalnya, Mahfud mengatakan Rafael Alun Trisambodo sudah ditangkap. Padahal, status Rafael belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Kor upsi(KPK).
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa Sanya kasus ini harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait data keuangan yg dituding tidak real
Nama : Raya marlianti
NPm : 2216041040
Reg : A

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan
hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan Hr, 2006:55-60)
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum
pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi,
Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum
positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran
hukum masyarakat (Pancasila))
Di Indonesia yang dipandang sebagai Sumber Hukum Materiil, diantaranya:

Tindakan dan Kewenangan Pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan” tindakan
atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk
menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat
dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechtshandelingen), yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta/Nyata (feitelijkehandelingen), yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain