NAMA : DESTRI NUR FADHILAH
NPM : 2216041019
REG : A
1. Administrasi arti sempit
Administrasi merupakan kegiatan tata usaha penyusunan data dan informasi secara sistematis tentang catat mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, maupun agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
• Menurut J. Wajong (1962) kegiatan administrasi meliputi pekerjaan tata usaha yang bersifat mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi untuk menjadi bahan keterangan bagi pimpinan.
2. Administrasi arti luas
Administrasi adalah kegiatan kerjasama sekelompok manusia yang terdiri dari dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
• Menurut Sondang P. S. Administrasi dalam pengertian luas adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
1. Objek material
Objek material dalam studi hukum Administrasi Negara adalah aparat pemerintah atau aparat administrasi negara sebagai pihak yang memerintah dan warga masyarakat atau suatu badan hukum privat sebagai pihak yang diperintah. Diantara kedua pihak tersebut terdapat hubungan hukum publik, bukan suatu hubungan hukum privat.
2. Objek formal
Objek formal dalam studi hukum Administrasi Negara adalah perilaku atau kegiatan atau keputusan hukum badan pemerintah, baik yang bersifat peraturan (regeling) maupun yang bersifat ketetapan (beschikking).