Nama : Lathifa Puspita Ningrum
NPM : 2216041050
REG A
1.Administrasi dalam arti sempit dapat diartikan sebagai tatausaha,yaitu
segala kegiatan yang berkaitan dengan menghimpun, mencatat, mengolah,menggandakan, mengirim, dan menyimpanketerangan-keterangannya diperlukan dalam setiap kantor di dalam usaha kerja sama.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud administrasi adalah suatu proses pelayanan atau pengaturan.
Administrasi dalam arti luas dapat didefinisikan proses penyelenggaraan usaha, kerja sama dari sekelompok orang (dua orang atau lebih) berdasarkan tingkat pemikiran tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut
S. P. Siagian, mendefinisikan administrasi sebagai keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasari atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2.Objek material adalah sesuatu yang realitasnya ada.Baik itu terlihat langsung oleh mata ataupun sesuatu yang tidak terlihat langsung. Yang nampak oleh mata bisa diteliti dengan pendekatan empiris, sedangkan yang tidak nampak (metafisik) dapat diketahui dari diskusi dan buah pikir manusia itu sendiri.
Objek formal adalah cara yang digunakan untuk mengetahui ilmu Itu sendiri, ataupun prespektif yang digunakan seseorang untuk memahami dan mengetahui objek material. Sifat dari objek formal adalah empiris.