Nama : Arinka Natayasa
NPM : 2216041016
Kelas : Reg A
Menurut pendapat saya tindakan yang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lakukan sudah benar dengan menetapkan sekretaris MA (Mahkamah Agung) sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Dalam hal ini, KPK berarti tidak memilih-milih seseorang berdasarkan kasta ekonomi dan tidak ragu dalam menindaklanjuti siapapun yang didasarkan pada bukti yang ada. Terlihat dari KPK menangani kasus sebelumnya yaitu kasus hukum mengenai dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh 15 orang tersangka. Dengan adanya kasus ini juga, MA dapat dicap tidak kompeten dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat karena MA salah satu peradilan tertinggi yang ada di Indonesia.
NPM : 2216041016
Kelas : Reg A
Menurut pendapat saya tindakan yang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lakukan sudah benar dengan menetapkan sekretaris MA (Mahkamah Agung) sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Dalam hal ini, KPK berarti tidak memilih-milih seseorang berdasarkan kasta ekonomi dan tidak ragu dalam menindaklanjuti siapapun yang didasarkan pada bukti yang ada. Terlihat dari KPK menangani kasus sebelumnya yaitu kasus hukum mengenai dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh 15 orang tersangka. Dengan adanya kasus ini juga, MA dapat dicap tidak kompeten dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat karena MA salah satu peradilan tertinggi yang ada di Indonesia.