NPM : 2251031041
Kelas : S1 Akuntansi D
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, dan nilai kemanusiaan. Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Sebagai landasan yang adil bagi Indonesia, para pendiri Negara kita termasuk gagasan politik yang terlibat didalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Mereka menyusunnya dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila harus didiskusikan atau dimusyawarahkan oleh seluruh rakyat Indonesia agar menjadi Negara persatuan yang adil dan beradab.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.