Kiriman dibuat oleh Wais Alqorni Fauzi 2215011039

NAMA: WAIS ALQORNI FAUZI
NPM: 2215011039
KELAS: D
PRODI: TEKNIK SIPIL
Analisis Jurnal

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum dan perlindungan pemerintah merupakan dua hal yang berkaitan erat. Dengan adanya penegakkan hukum yang baik akan membawa keadilan dan perlindungan bagi semua warga negara. Sebaliknya, ketika penegakkan hukum bermasalah, negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai kepada warganya. Hal ini menunjukkan pentingnya sebuah sistem penegakkan hukum yang efisien dan transparan dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi hukum itu sendiri, lembaga penegak hukum, lembaga dan organisasi pendukung, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Oleh karena itu, pemolisian yang efektif tidak hanya bergantung pada aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat dan infrastruktur yang memadai. Selain itu, perlindungan hukum juga harus menjadi prioritas utama bagi negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga negara merasa aman dan sistem hukum yang berlaku melindungi mereka. Dalam hal ini, pendidikan hukum masyarakat juga harus ditingkatkan agar warga negara memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga keamanan negara.
NAMA: WAIS ALQORNI FAUZI
NPM: 2215011039
KELAS: D
PRODI: TEKNIK SIPIL
Analisis Video

Supremasi Hukum

Hukum muncul dalam berbagai variannya sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengurus negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum sederhana selama berabad-abad, negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi tunduk pada hukum internasional. Hukum telah menjadi peraturan yang sengaja diundangkan seperti hukum modern. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat dipercaya. Hukum modern telah menjadi peran sosio-politik yang penting dan diinginkan di tengah kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Merujuk pada keinginan untuk menggalang dukungan keilmuan dan teknis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mewujudkan negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi kebahagiaan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi rumah bagi para koruptor yang bisa menggunakan perintah pengacara untuk menegakkan hukum di Indonesia. Penilaian yang salah dapat menyebabkan bencana.
Semboyan reformasi adalah demokratisasi dan desentralisasi. Perkembangan masyarakat modern telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan pemisahan polisi dari pengawasan dan pengendalian masyarakat. LSM seperti ICW, POLICE WATCH dan MAPPI didirikan.