Posts made by 2211011059_Angeline Aderica Wahyudi

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by 2211011059_Angeline Aderica Wahyudi -
Nama: Angeline Aderica W
NPM: 2211011059
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. 

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.
Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.
Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.
Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Referensi
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by 2211011059_Angeline Aderica Wahyudi -
Nama: Angeline Aderica W
NPM: 2211011059
Kelas: PKN B

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. 

1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan ketatanegaraan lainnya di Indonesia. Beberapa aturan pokok tersebut mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan.
Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia.
Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS.

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 - Sekarang

Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet.
Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Referensi
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6242500/sejarah-perkembangan-konstitusi-indonesia-1945---sekarang

Nama : Angeline Aderica W

NPM : 2211011059

Kelas : PKN B

Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia. Konstitusi juga sebagai sistem ketatanegaraan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara.


Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi beberapa kali, diantaranya yaitu :

1. Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945

2. Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS

3. Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)

4. Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959