Posts made by Melsa Amrina

Nama : MELSA AMRINA
NPM : 2216041116
Kelas : REG C

ANALISIS MASALAH:
Menko Polhukam Mahfud MD dan anggota Komisi III DPR RI saling menyerang dari awal dimulainya rapat dengar pendapat terkait pemberitaan dugaan transaksi tak wajar senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan pada Rabu (29/3).

Mahfud lalu membahas kewenangannya untuk menerima dan meminta laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ini juga memungkinkan ia untuk melaporkan praktik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena Mahfud tidak hanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetapi juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa ia hanya memberikan angka agregat dan tidak menyebut nama atau identitas individu. Ini membuat Mahfud heran mengapa DPR meributkan hal itu bahkan sampai menyinggung pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembukaan Dokumen Rahasia TPPU.

Mahfud juga mengkritik Arteria Dahlan karena sebelumnya Arteria memperingatkan Mahfud 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Arteria menilai Mahfud membocorkan dokumen di Kementerian Keuangan soal transaksi tak wajar senilai 349 triliun. Lalu Mahfud pun mendesaknya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan sanksi pidana karena membocorkan dokumen atau informasi rahasia kepada dirinya.

TANGGAPAN:
Tanggapan saya mengenai masalah ini ialah tindakan yang dilakukan oleh anggota DPR RI sampai mencari-cari celah hukum sangat mencurigakan, hal ini seakan-akan menunjukkan bahwa ada hal yang mereka sembunyikan. Karena sudah jelas, niat dan tujuan pak Mahfud sangat baik untuk membongkar transaksi mencurigakan senilai 349 triliun. Seharusnya ini didukung untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran negara. Harusnya juga yang digertak bukan pak Mahfud melainkan Kemenkeu agar mereka bisa membuktikan kalau dugaan itu salah. Menurut saya, di dalam rapat tersebut, pak Mahfud menunjukkan kepiawaiannya, penguasaan hukumnya dan penguasaan tupoksinya di atas pengetahuan anggota dewan yang menggertaknya.
Nama : Melsa Amrina
NPM : 2216041116

A. Tindakan Pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) merupakan "tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaan) untuk menjalankan fungsi pemerintahan (bestuursfunctie).” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechtshandelingen), yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta/Nyata (feitelijkehandelingen), yaitu tindakan-tindakan pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan, peresmian jembatan dan lain-lain (Sadjijono, 2008: 79-80).

B. Kedudukan Pemerintah
pemerintah dapat berkedudukan sebagai badan hukum publik yang berwenang melakukan tindakan hukum publik dan dapat juga
berkedudukan sebagai badan hukum privat yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum privat layaknya subyek hukum yang lain. Sebagai badan hukum publik, pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.

C. AUPB (asas umum pemerintahan yang baik)
Asas-asas pemerintahan yang baik dapat dilihat dari dua golongan, yaitu:

Golongan I dilihat dari Proses/Prosedurnya, dimana dalam pembuatan keputusan dan
kebijakan harus memperhatikan:
1. Pejabat yang mengeluarkan kebijakan/keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan/keputusan yang dikeluarkannya
2. Kebijakan/keputusan yang dibuat tidak boleh merugikan atau mengurangi hak-hak warga negara. Kebijakan/keputusan tersebut harus tetap membela kepentingan rakyat
3. Antara Konsiderans (pertimbangan/motifasi) dengan diktum/penetapan keputusan
tersebut harus sesuai dan didasarkan pada fakta-fakta yang dapat dipertangungjawabkan.

Golongan II dilihat dari kebenaran fakta-fakta, yaitu :
1. Asas larangan kesewenang-wenangan
Kesewenang-wenangan ini bisa timbul apabila perbuatan pejabat atau keputusan yang dibuatnya tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan perbuatan pejabat atau keputusan yang bersangkutan secara lengkap dan wajar. Salah satu ciri dari pejabat yang sewenang-wenang adalah tidak mau dikritik, sulit untuk mendapat masukan pendapat.
2. Asas larangan penyalahgunaan wewenang atau Larangan de'tournrment de fouvior
Penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana wewenang digunakan untuk tujuan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan maksud dari wewenang itu diberikan atau ditentukan undang-undang.
3. Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.
4. Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan kolektif
5. Asas Keterbukaan
adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
rahasia negara
6. Asas Proporsionalitas
adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
7. Asas Profesionalitas
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Asas Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3, asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
3. Asas Kepentingan Umum;
4. Asas Keterbukaan;
5. Asas Proporsionalitas;
6. Asas Profesionalitas; dan
7. Asas Akuntabilitas

Dibandingkan dengan asas yang telah disebutkan di atas, UU RI No. 28 Tahun 1999 menambah 1 (satu) asas yaitu Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan dan kesinambungan dalam pengendalian penyelenggara negara.

Sedangkan dalam UU RI No. 30 Tahun 2014 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1), yang termasuk dalam AUPB adalah:
a. Kepastian hukum
adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan,
keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Kemanfaatan
adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:
1. Kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain
2. Kepentingan individu dengan masyarakat
3. Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing
4. Kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan kepentingan kelompok masyarakat yang lain
5. Kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat
6. Kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang
7. Kepentingan manusia dan ekosistemnya
8. Kepentingan pria dan wanita
c. Ketidakberpihakan
adalah asas yang mewajibkan Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan melakukan Keputusan/Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
d. Kecermatan
adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan/tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan pelaksanaan keputusan/tindakan sehingga keputusan/tindakan yang bersangkutan
dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan/tindakan tersebut ditetapkan dan dilakukan.
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan
adalah asas yang mewajibkan setiap Badan/Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan tidak mencampuradukkan kewenangan.
f. Keterbukaan
adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
g. Kepentingan umum
adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
h. Pelayanan yang baik
adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua undang-undang tersebut, yaitu UU RI No. 28 Tahun 1999 dan UU RI No. 30 Tahun 2014 sama-sama mengatur tentang AUPB dengan klausul atau bagian yang tidak sama, tentu hal tersebut akan menimbulkan kebingungan dalam penerapan hukumnya.

Yang mana AUPB yang dipakai diantara kedua undang-undang tersebut? Jika mengacu kepada asas preferensi, yaitu Lex Posteriori Derogat Lex Priori yang artinya peraturan yang baru mengenyampingkan peraturan yang lama, maka yang berlaku adalah AUPB yang diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2014. AUPB di luar UU RI No. 30 Tahun 2014 masih bisa berlaku sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (2) UU RI No. 30 Tahun 2014.
* Negara hukum menurut Aristoteles ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.

* Prinsip negara hukum :
- supremasi hukum
- persamaan dalam hukum
- asas legalitas
- pembatasan kekuasaan

* Unsur negara hukum ada 2, yaitu:
- HAM dihargai sesuai dengan harkat dan martabat manusia
- adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan untuk menjamin HAM tersebut

* Sementara itu, Hukum Administrasi Negara ialah segala aturan yang mengatur aktivitas-aktivitas negara atau pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya.

* Sumber HAN ada 2, yaitu materiil dan formil.
A. Materiil
- faktor historis atau sejarah
- faktor sosiologis dan antroplogis
- faktor filosofis
- faktor ekonomis
- faktor agama
B. Formil
- Undang-Undang
- konvensi
- yurisprudensi
- doktrin

* Terkait ruang lingkup HAN, Lathif, N. dkk. menerangkan bahwa secara luas, ruang lingkup HAN bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (baik di tingkat pusat maupun daerah), perhubungan kekuasaan antar-lembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum kepada keduanya; baik warga dan lembaga negara.