Nama : MELSA AMRINA
NPM : 2216041116
Kelas : REG C
ANALISIS MASALAH:
Menko Polhukam Mahfud MD dan anggota Komisi III DPR RI saling menyerang dari awal dimulainya rapat dengar pendapat terkait pemberitaan dugaan transaksi tak wajar senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan pada Rabu (29/3).
Mahfud lalu membahas kewenangannya untuk menerima dan meminta laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ini juga memungkinkan ia untuk melaporkan praktik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena Mahfud tidak hanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetapi juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa ia hanya memberikan angka agregat dan tidak menyebut nama atau identitas individu. Ini membuat Mahfud heran mengapa DPR meributkan hal itu bahkan sampai menyinggung pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembukaan Dokumen Rahasia TPPU.
Mahfud juga mengkritik Arteria Dahlan karena sebelumnya Arteria memperingatkan Mahfud 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Arteria menilai Mahfud membocorkan dokumen di Kementerian Keuangan soal transaksi tak wajar senilai 349 triliun. Lalu Mahfud pun mendesaknya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan sanksi pidana karena membocorkan dokumen atau informasi rahasia kepada dirinya.
TANGGAPAN:
Tanggapan saya mengenai masalah ini ialah tindakan yang dilakukan oleh anggota DPR RI sampai mencari-cari celah hukum sangat mencurigakan, hal ini seakan-akan menunjukkan bahwa ada hal yang mereka sembunyikan. Karena sudah jelas, niat dan tujuan pak Mahfud sangat baik untuk membongkar transaksi mencurigakan senilai 349 triliun. Seharusnya ini didukung untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran negara. Harusnya juga yang digertak bukan pak Mahfud melainkan Kemenkeu agar mereka bisa membuktikan kalau dugaan itu salah. Menurut saya, di dalam rapat tersebut, pak Mahfud menunjukkan kepiawaiannya, penguasaan hukumnya dan penguasaan tupoksinya di atas pengetahuan anggota dewan yang menggertaknya.
NPM : 2216041116
Kelas : REG C
ANALISIS MASALAH:
Menko Polhukam Mahfud MD dan anggota Komisi III DPR RI saling menyerang dari awal dimulainya rapat dengar pendapat terkait pemberitaan dugaan transaksi tak wajar senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilaksanakan pada Rabu (29/3).
Mahfud lalu membahas kewenangannya untuk menerima dan meminta laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ini juga memungkinkan ia untuk melaporkan praktik TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena Mahfud tidak hanya menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetapi juga sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa ia hanya memberikan angka agregat dan tidak menyebut nama atau identitas individu. Ini membuat Mahfud heran mengapa DPR meributkan hal itu bahkan sampai menyinggung pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembukaan Dokumen Rahasia TPPU.
Mahfud juga mengkritik Arteria Dahlan karena sebelumnya Arteria memperingatkan Mahfud 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Arteria menilai Mahfud membocorkan dokumen di Kementerian Keuangan soal transaksi tak wajar senilai 349 triliun. Lalu Mahfud pun mendesaknya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan sanksi pidana karena membocorkan dokumen atau informasi rahasia kepada dirinya.
TANGGAPAN:
Tanggapan saya mengenai masalah ini ialah tindakan yang dilakukan oleh anggota DPR RI sampai mencari-cari celah hukum sangat mencurigakan, hal ini seakan-akan menunjukkan bahwa ada hal yang mereka sembunyikan. Karena sudah jelas, niat dan tujuan pak Mahfud sangat baik untuk membongkar transaksi mencurigakan senilai 349 triliun. Seharusnya ini didukung untuk mengungkap penyalahgunaan anggaran negara. Harusnya juga yang digertak bukan pak Mahfud melainkan Kemenkeu agar mereka bisa membuktikan kalau dugaan itu salah. Menurut saya, di dalam rapat tersebut, pak Mahfud menunjukkan kepiawaiannya, penguasaan hukumnya dan penguasaan tupoksinya di atas pengetahuan anggota dewan yang menggertaknya.