Nama : Melsa Amrina
NPM : 2216041116
REG C
Kelompok 3
Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2023.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh Lukas Enembe:
- Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang tender proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua
- KPK menduga uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe mencapai triliunan rupiah
- Lukas Enembe juga diduga melakukan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional dan memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang
- Total kekayaan Lukas Enembe pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 hanya Rp 31,28 miliar, namun terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar dalam satu tahun
- Terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)
- KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar dan menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar
- Kasus korupsi ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ada ratusan miliar mungkin bisa jadi sampai satu triliun.
Kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh Lukas Enembe sangat merugikan negara dan masyarakat Papua. Tindakan korupsi ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindakan korupsi lainnya.
NPM : 2216041116
REG C
Kelompok 3
Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2023.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh Lukas Enembe:
- Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang tender proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua
- KPK menduga uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe mencapai triliunan rupiah
- Lukas Enembe juga diduga melakukan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional dan memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang
- Total kekayaan Lukas Enembe pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 hanya Rp 31,28 miliar, namun terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar dalam satu tahun
- Terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)
- KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar dan menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar
- Kasus korupsi ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ada ratusan miliar mungkin bisa jadi sampai satu triliun.
Kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh Lukas Enembe sangat merugikan negara dan masyarakat Papua. Tindakan korupsi ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindakan korupsi lainnya.